Kalkulator PPh Badan

Hitung PPh Badan terutang perusahaan Anda untuk tahun pajak 2026 dengan tarif umum 22 % — lengkap dengan simulasi fasilitas Pasal 31E, tarif 19 % perusahaan terbuka, dan PPh Final UMKM 0,5 %.

Tarif berlaku untuk tahun pajak 2026 · Sumber resmi: pajak.go.id

Rp
Rp
Masukkan penghasilan kena pajak perusahaan untuk menghitung pajak.

Bagaimana PPh Badan bekerja di Indonesia

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak negara atas laba perusahaan dan bentuk usaha tetap (BUT) milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 UU PPh, dengan tarif umum flat 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) — berlaku sejak tahun pajak 2020 dan tidak berubah untuk tahun pajak 2026. PPh Badan adalah pajak satu lapis: tidak ada pajak daerah, pajak kota, atau surcharge tambahan yang ditumpuk di atas dasar pengenaan ini. Pajak daerah (Perda) seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak reklame, atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengenakan aktivitas atau aset tertentu, bukan tambahan atas laba perusahaan.

Di luar tarif umum 22%, ada tiga jalur tarif lain yang perlu diperhatikan, karena syarat kelayakannya sering terlewat oleh kalkulator sederhana:

  • Tarif 19% untuk perusahaan terbuka (Tbk): potongan 3 poin dari tarif umum, untuk perusahaan publik dengan minimal 40% saham beredar tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi syarat tambahan (jumlah pemegang saham minimal 300 pihak, dan lain-lain).
  • Fasilitas Pasal 31E (pengurangan 50%, → 11%): untuk perusahaan dengan peredaran bruto (omzet) setahun tidak lebih dari Rp50 miliar, atas bagian penghasilan yang sepadan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar.
  • PPh Final UMKM 0,5%: tarif final dari omzet (bukan dari laba), untuk pelaku usaha dengan omzet setahun sampai Rp4,8 miliar yang memenuhi syarat entitas tertentu.

Tarif PPh Badan 2026

Tabel di bawah menunjukkan tarif umum yang berlaku untuk tahun pajak 2026. Kalkulator ini menggunakan tarif umum 22% sebagai dasar, dengan opsi simulasi fasilitas Pasal 31E, tarif Tbk 19%, dan PPh Final UMKM 0,5% sesuai profil perusahaan Anda.

TaxRate / band
PPh BadanCorporate income tax22%

Syarat masing-masing tarif berbeda: tarif 22% berlaku untuk seluruh perusahaan yang tidak memenuhi syarat fasilitas lain; tarif 19% mensyaratkan status Tbk dengan minimal 40% saham beredar; fasilitas Pasal 31E mensyaratkan omzet setahun tidak lebih dari Rp50 miliar; dan PPh Final 0,5% mensyaratkan omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar sekaligus memenuhi syarat jenis entitas (lihat bagian PP 20/2026 di bawah).

Contoh perhitungan

Perusahaan standar (tarif umum 22%)

Perusahaan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp1.000.000.000 yang tidak memenuhi syarat fasilitas apa pun dikenai tarif umum 22% atas seluruh PKP:

  • Rp1.000.000.000 × 22% = Rp220.000.000 PPh Badan terutang.

UMKM dengan fasilitas Pasal 31E

Misalnya sebuah PT dengan omzet setahun Rp5.000.000.000 (di bawah ambang Rp50 miliar) dan PKP Rp500.000.000. Karena omzetnya tidak lebih dari Rp50 miliar, perusahaan ini berhak atas fasilitas Pasal 31E: bagian PKP yang sepadan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar dikenai tarif 11%, dan sisanya dikenai tarif umum 22%.

  • Bagian yang difasilitasi = (Rp4.800.000.000 ÷ Rp5.000.000.000) × Rp500.000.000 = Rp480.000.000, dikenai 11% = Rp52.800.000.
  • Bagian sisa = Rp500.000.000 − Rp480.000.000 = Rp20.000.000, dikenai 22% = Rp4.400.000.
  • Total PPh Badan terutang = Rp52.800.000 + Rp4.400.000 = Rp57.200.000, atau tarif efektif sekitar 11,44% dari PKP — jauh lebih rendah dibanding 22% tarif umum tanpa fasilitas.

Semakin kecil omzet dibanding Rp4,8 miliar, semakin besar porsi PKP yang dikenai tarif 11%, sehingga tarif efektif mendekati 11%; semakin besar omzet mendekati Rp50 miliar, porsi yang difasilitasi mengecil dan tarif efektif mendekati 22%.

Fasilitas Pasal 31E untuk UMKM

Pasal 31E UU PPh memberi keringanan bagi perusahaan berskala kecil-menengah dengan peredaran bruto (omzet) setahun tidak lebih dari Rp50 miliar. Keringanannya berupa pengurangan tarif 50% (dari 22% menjadi 11%) yang berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang sepadan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar; sisa PKP tetap dikenai tarif umum 22%. Rumusnya:

  • Bagian difasilitasi = (Rp4,8 miliar ÷ total omzet) × total PKP, dikenai tarif 11%.
  • Bagian sisa = total PKP − bagian difasilitasi, dikenai tarif umum 22%.
  • Bila omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, praktis seluruh PKP (dengan metode non-final) dikenai tarif 11%.

PPh Final 0,5% untuk UMKM sangat kecil

Sebagai alternatif dari penghitungan PPh Badan normal, pelaku usaha dengan omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar dapat memilih rezim PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Rezim ini dihitung langsung dari omzet bulanan, bukan dari laba — sehingga perusahaan yang belum untung pun tetap membayar pajak sebesar 0,5% dari penjualan bruto setiap bulan, tanpa perlu menghitung PKP.

Perlu dicatat, PP 20/2026 (berlaku sejak 22 April 2026) mempersempit siapa yang boleh memakai tarif final ini. Yang masih berhak hanyalah orang pribadi (Orang Pribadi), Perseroan Perorangan, dan koperasi domestik. Orang pribadi dan Perseroan Perorangan dapat memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu, sementara koperasi dibatasi maksimal 4 tahun. Sebaliknya, PT (Perseroan Terbatas), CV, firma, dan badan usaha milik desa tidak lagi berhak memakai tarif final 0,5% sejak tanggal tersebut, dan wajib beralih ke penghitungan PPh Badan standar (tarif umum 22% atau fasilitas Pasal 31E bila memenuhi syarat omzet).

Yang sering dilewatkan kalkulator lain

Banyak kalkulator PPh Badan online hanya menampilkan hasil akhir "PPh Terutang" tanpa rincian, dan sering tidak membedakan tiga jalur tarif yang berbeda syarat dan mekanismenya:

  • Tarif umum 22% dianggap berlaku untuk semua perusahaan, padahal fasilitas Pasal 31E bisa menurunkan tarif efektif menjadi mendekati 11% untuk perusahaan dengan omzet sampai Rp50 miliar — dan perhitungannya proporsional, bukan tarif tunggal.
  • PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet, bukan dari laba — sehingga tidak bisa disamakan begitu saja dengan tarif PPh Badan normal saat dibandingkan.
  • Perubahan syarat kelayakan pada PP 20/2026 (PT dan CV tidak lagi boleh memakai tarif final 0,5% sejak 22 April 2026) belum banyak diperbarui oleh kalkulator yang beredar.

Kalkulator terkait

Selain menghitung PPh Badan, Anda juga dapat menghitung gaji dan potongan karyawan dengan kalkulator gaji, atau menghitung pajak penghasilan orang pribadi dengan kalkulator PPh orang pribadi. Untuk perbandingan dengan negara tetangga, lihat juga kalkulator pajak badan Malaysia dan Jepang.

Pembaruan dan penafian

Data pada halaman ini diperbarui pada Juli 2026 untuk tahun pajak 2026. Kalkulator ini memberikan estimasi umum dan bukan merupakan nasihat pajak. Setiap perusahaan memiliki situasi yang berbeda (fasilitas, pengurang, kompensasi kerugian, dan lain-lain), sehingga sebelum menyampaikan SPT Tahunan, konsultasikan perhitungan Anda dengan konsultan pajak terdaftar atau rujuk langsung ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).