Kalkulator Jam Kerja

Hitung jam kerja, lembur, dan gaji bruto — gratis, sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

HariMasukKeluarIstirahat (min)TotalNormal / Lembur
Sen08:00(8.00h)08:00
Sel08:00(8.00h)08:00
Rab08:00(8.00h)08:00
Kam08:00(8.00h)08:00
Jum08:00(8.00h)08:00
Sab00:00
Min00:00

Total

40:00

40.00h

Jam normal

40:00

Jam lembur

Rp

Cara Menghitung Jam Kerja dan Upah Lembur di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) menetapkan jam kerja standar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk pola 5 hari kerja, serta 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk pola 6 hari kerja. Setiap jam yang melebihi batas tersebut dihitung sebagai lembur dan wajib dibayar dengan upah lembur sesuai ketentuan.

Struktur upah lembur di Indonesia bersifat bertingkat: jam lembur pertama dibayar 1,5× upah per jam normal, sedangkan jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2× upah per jam normal. Batas maksimum lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (PP 35/2021, Pasal 28), dengan batas bulanan efektif sekitar 114 jam. Kalkulator ini menerapkan tarif bertingkat tersebut secara otomatis.

Kalkulator Jam Kerja

  1. 1

    Pilih pola kerja yang sesuai

    Tentukan apakah perusahaan Anda menggunakan pola 5 hari kerja (8 jam/hari) atau 6 hari kerja (7 jam/hari). Keduanya menggunakan total 40 jam/minggu sebagai batas normal, tetapi ambang lembur harian berbeda.

  2. 2

    Atur hari awal minggu

    Buka Pengaturan dan pilih Senin sebagai hari awal minggu — standar yang digunakan di sebagian besar perusahaan Indonesia. Batas 40 jam akan direset setiap hari Senin.

  3. 3

    Pilih periode perhitungan

    Gunakan tab Minggu untuk melihat rincian lembur per minggu, atau tab Bulan untuk membandingkan dengan batas lembur bulanan (114 jam). Tab Hari berguna untuk menghitung lembur harian secara terpisah.

  4. 4

    Masukkan jam masuk dan jam keluar

    Ketik waktu dalam format HH:MM. Untuk shift malam yang melewati tengah malam (misalnya 22:00–06:00), kalkulator secara otomatis mendeteksi bahwa jam keluar adalah keesokan harinya.

  5. 5

    Masukkan menit istirahat tidak berbayar

    Isi kolom Istirahat dengan menit istirahat yang tidak dihitung sebagai jam kerja (misalnya 30 menit). Jam kerja bersih yang digunakan untuk perhitungan lembur sudah dikurangi istirahat tersebut.

  6. 6

    Periksa tarif lembur bertingkat

    Bar total menampilkan jam normal, jam lembur tingkat pertama (1,5×), dan jam lembur tingkat kedua (2×). Bandingkan dengan slip gaji untuk memastikan perhitungan perusahaan sudah benar.

  7. 7

    Masukkan upah per jam dan ekspor catatan

    Ketik upah per jam (Rp) untuk melihat total upah lembur. Klik Ekspor PDF untuk menyimpan rekod. Perusahaan wajib menyimpan daftar upah dan rekap lembur selama minimal 2 tahun.

Ketentuan Jam Kerja dan Lembur (PP 35/2021)

PP 35/2021 menggantikan PP No. 8 Tahun 1981 dan menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Untuk pola 5 hari kerja, waktu kerja normal adalah 8 jam per hari (Senin–Jumat) dengan total 40 jam per minggu. Jam ke-9 dan seterusnya dalam satu hari atau jam ke-41 dan seterusnya dalam satu minggu dihitung sebagai lembur.

Untuk pola 6 hari kerja (Senin–Sabtu), waktu kerja normal adalah 7 jam per hari dengan total 40 jam per minggu. Jam ke-8 dan seterusnya dalam satu hari dihitung sebagai lembur. Pilihan pola kerja harus disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Tarif Upah Lembur Bertingkat

  • Jam lembur ke-1 (hari kerja biasa): 1,5× upah per jam normal.
  • Jam lembur ke-2 dan seterusnya (hari kerja biasa): 2× upah per jam normal.
  • Hari istirahat mingguan (pola 5 hari kerja) — 8 jam pertama: 2× upah per jam.
  • Hari istirahat mingguan — jam ke-9: 3× upah per jam.
  • Hari istirahat mingguan — jam ke-10 dan seterusnya: 4× upah per jam.
  • Hari libur resmi: tarif sama dengan hari istirahat mingguan (2×/3×/4×).
  • Lembur malam (23:00–07:00): upah lembur dihitung sesuai PP 35/2021 tanpa tambahan khusus malam, kecuali diatur dalam PKB.

Batas Maksimum Lembur

Pasal 28 PP 35/2021 menetapkan batas lembur maksimum 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Secara bulanan, batas efektif yang lazim digunakan adalah 114 jam per bulan (mengacu pada Keputusan Menteri sebelumnya yang masih dijadikan acuan praktis oleh banyak perusahaan).

Pelanggaran batas lembur dapat dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan. Pekerja yang diminta lembur melebihi batas wajib memberikan persetujuan secara sukarela — lembur tidak dapat dipaksakan.

Waktu Istirahat Wajib

  • Istirahat antara jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus (tidak dihitung sebagai jam kerja).
  • Istirahat mingguan: minimal 1 hari untuk pola 6 hari kerja, atau minimal 2 hari untuk pola 5 hari kerja.
  • Istirahat antara dua shift: minimal 11 jam berturut-turut antara akhir satu shift dan awal shift berikutnya.
  • Cuti tahunan: minimal 12 hari setelah pekerja bekerja selama 12 bulan penuh.

Komponen Upah untuk Perhitungan Lembur

Upah per jam yang digunakan sebagai dasar perhitungan lembur dihitung berdasarkan rumus: Upah per jam = 1/173 × Upah sebulan (untuk pola 5 hari kerja, 40 jam/minggu). Angka 173 adalah rata-rata jam kerja per bulan (40 jam × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173,33).

Komponen upah yang termasuk dalam dasar perhitungan lembur meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan dan transportasi yang bervariasi) tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan lembur.

Pertanyaan Umum — Kalkulator Jam Kerja Indonesia

Apa dasar hukum perhitungan lembur di Indonesia?
Dasar hukum utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020). PP 35/2021 mengatur jam kerja, lembur, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Untuk tarif upah lembur secara rinci, lihat Pasal 31–33 PP 35/2021.
Berapa tarif upah lembur jam pertama dan jam berikutnya?
Jam lembur pertama pada hari kerja biasa dibayar 1,5× upah per jam normal. Jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2× upah per jam normal. Pada hari istirahat mingguan atau libur resmi, 8 jam pertama dibayar 2×, jam ke-9 dibayar 3×, dan jam ke-10 seterusnya dibayar 4×.
Bagaimana cara menghitung upah per jam dari gaji bulanan?
Rumus yang ditetapkan dalam PP 35/2021: Upah per jam = 1/173 × Upah sebulan. Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja bulanan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173). Contoh: gaji Rp5.000.000/bulan → upah per jam = Rp28.902.
Apakah ada batas maksimum jam lembur?
Ya. PP 35/2021 Pasal 28 menetapkan batas lembur maksimum 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Secara praktis, banyak perusahaan menggunakan acuan 114 jam per bulan. Lembur yang melebihi batas ini tidak boleh diperintahkan secara sepihak dan memerlukan persetujuan sukarela dari pekerja.
Apakah tunjangan makan dan transport termasuk dalam dasar perhitungan lembur?
Tidak. Hanya upah pokok dan tunjangan tetap yang dimasukkan dalam komponen upah untuk menghitung lembur. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, uang transportasi yang bervariasi, dan bonus produksi tidak termasuk dalam dasar perhitungan.
Apakah pekerja wajib lembur jika diperintahkan perusahaan?
Tidak, lembur bersifat sukarela. Perusahaan wajib meminta persetujuan tertulis dari pekerja sebelum melaksanakan lembur, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa atau kerusakan alat produksi. Penolakan lembur yang wajar tidak boleh dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja.

Dasar hukum: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 21–33; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004 (upah lembur). Kementerian Ketenagakerjaan RI: kemnaker.go.id.