Kalkulator PPh 21 Tahun 2026

Hitung pajak penghasilan (PPh 21) tahun 2026 dalam hitungan detik — tarif progresif 5% hingga 35% dengan PTKP Rp54.000.000 untuk wajib pajak lajang.

Diperbarui untuk tahun pajak 2026 · Sumber resmi: pajak.go.id

Rp
Rp
Masukkan penghasilan.
Hitung gaji bersih — Kalkulator gaji

Cara kerja pajak penghasilan (PPh 21)

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan dan disetorkan ke kas negara, sehingga karyawan menerima gaji yang sudah bersih dari pajak.

Sistem PPh 21 di Indonesia bersifat progresif: semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif yang dikenakan pada lapisan teratasnya. Namun tarif yang lebih tinggi hanya berlaku untuk bagian penghasilan yang masuk lapisan tersebut, bukan untuk seluruh penghasilan Anda.

Pajak tidak dihitung dari penghasilan bruto, melainkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP diperoleh setelah penghasilan neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) — yaitu ambang batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Untuk wajib pajak lajang, PTKP tahun 2026 sebesar Rp54.000.000 per tahun, sehingga penghasilan di bawah ambang ini tidak dikenai PPh 21.

Cara menghitung PPh 21 langkah demi langkah

Berikut urutan perhitungan PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap. Kalkulator di atas melakukan semua langkah ini secara otomatis, tetapi memahami prosesnya membantu Anda memeriksa slip gaji dan SPT.

  1. Hitung penghasilan bruto setahun: gaji dan tunjangan teratur × 12, ditambah penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus.
  2. Kurangi biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun (Rp500.000 per bulan).
  3. Kurangi iuran pensiun/BPJS: iuran pensiun dan iuran Jaminan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh karyawan menjadi pengurang. Hasilnya adalah penghasilan neto setahun.
  4. Kurangi PTKP sesuai status: penghasilan neto − PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP TK/0 adalah Rp54.000.000.
  5. Terapkan tarif progresif: kenakan tarif 5%/15%/25%/30%/35% pada setiap lapisan PKP.
  6. Jumlahkan menjadi PPh 21 terutang: total pajak seluruh lapisan adalah PPh 21 setahun. Penghasilan bersih = bruto − PPh 21 terutang.

Contoh: penghasilan neto setahun Rp120.000.000 dengan status TK/0. PKP = Rp120.000.000 − Rp54.000.000 = Rp66.000.000. Pajak = (5% × Rp60.000.000) + (15% × Rp6.000.000) = Rp3.000.000 + Rp900.000 = Rp3.900.000 setahun.

Tarif PPh 21 tahun 2026 (5% / 15% / 25% / 30% / 35%)

Tarif progresif PPh 21 mengikuti Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021). Lima lapisan tarif yang berlaku pada tahun pajak 2026 adalah:

  • 5% — untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000 per tahun.
  • 15% — untuk PKP di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000.
  • 25% — untuk PKP di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000.
  • 30% — untuk PKP di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000.
  • 35% — untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 per tahun.

Penting: tarif 35% tidak berarti seluruh penghasilan dipotong 35%. Tarif itu hanya dikenakan pada bagian PKP yang melebihi Rp5.000.000.000. Lapisan di bawahnya tetap dikenakan tarif yang lebih rendah secara bertingkat.

Sumber tarif resmi: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pajak.go.id dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selalu periksa sumber resmi untuk perubahan terbaru.

PTKP, TER bulanan, dan THR

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bergantung pada status keluarga wajib pajak pada awal tahun pajak. Besarnya untuk tahun 2026:

  • TK/0 (lajang tanpa tanggungan): Rp54.000.000.
  • Tambahan kawin: Rp4.500.000.
  • Tambahan per tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 masing-masing.

Sehingga K/1 (kawin, 1 tanggungan) memperoleh PTKP Rp63.000.000, dan K/3 memperoleh Rp72.000.000 per tahun.

TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan

Sejak tahun 2024, pemotongan PPh 21 bulanan masa Januari–November menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata). Pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan satu persentase efektif sesuai kategori PTKP:

  • Kategori A: PTKP Rp54.000.000 dan Rp58.500.000 — yaitu status TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: PTKP Rp63.000.000 dan Rp67.500.000 — yaitu status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: PTKP Rp72.000.000 — yaitu status K/3.

Setiap kategori memiliki tabel persentase efektif yang naik secara bertahap menurut rentang penghasilan bruto bulanan, mulai 0% untuk penghasilan rendah hingga puluhan persen untuk penghasilan tinggi.

THR dan bonus

THR (Tunjangan Hari Raya), bonus, dan gratifikasi adalah penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek PPh 21. Komponen ini ditambahkan ke penghasilan bruto setahun dan ikut diperhitungkan dalam PKP. Karena menambah total penghasilan, THR dapat mendorong sebagian penghasilan masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.

Tarif efektif vs tarif marginal

Dua istilah ini sering tertukar, padahal artinya berbeda:

  • Tarif marginal adalah tarif pada lapisan tertinggi yang Anda capai, berlaku untuk setiap tambahan rupiah penghasilan. Inilah angka yang relevan ketika Anda menerima kenaikan gaji, lembur, atau bonus.
  • Tarif efektif adalah total PPh 21 terutang dibagi total penghasilan. Angka ini selalu lebih rendah dari tarif marginal karena lapisan bawah dikenakan tarif yang lebih kecil.

Misalnya, dengan PKP Rp300.000.000, tarif marginal Anda 25% (lapisan teratas), tetapi tarif efektif terhadap seluruh penghasilan jauh lebih rendah karena Rp60.000.000 pertama hanya kena 5% dan lapisan berikutnya 15%.

SPT Tahunan, NPWP, dan TER bulanan vs perhitungan tahunan

Pemotongan bulanan dengan TER hanyalah cicilan. Perhitungan PPh 21 yang sebenarnya dilakukan secara tahunan pada masa pajak Desember, menggunakan tarif progresif Pasal 17 atas PKP setahun. Jika total potongan TER Januari–November lebih besar dari pajak tahunan, kelebihannya menjadi pengurang pada Desember; jika kurang, ada kekurangan yang dipotong pada Desember.

SPT Tahunan: wajib pajak orang pribadi melaporkan seluruh penghasilan dan pajaknya melalui SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Untuk tahun pajak 2026, batas pelaporan adalah 31 Maret 2027 melalui DJP Online (e-Filing). Keterlambatan dikenakan denda administrasi Rp100.000.

NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk pelaporan SPT. Sejak 2024, NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi. Karyawan tanpa NPWP secara historis dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal, sehingga memiliki NPWP yang aktif menguntungkan wajib pajak.

Kalkulator PPh 21 di halaman ini menghitung pajak tahunan berdasarkan tarif progresif dan PTKP. Untuk angka resmi dan pelaporan akhir, gunakan layanan DJP pada pajak.go.id.

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apa itu PPh 21 dan siapa yang wajib membayarnya?

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang diterima orang pribadi. Setiap karyawan atau pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib dikenai PPh 21, yang umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.

Berapa tarif PPh 21 tahun 2026?

Tarif progresif PPh 21 tahun 2026 sesuai UU HPP terdiri atas lima lapisan: 5% untuk PKP sampai Rp60.000.000, 15% untuk Rp60.000.000–Rp250.000.000, 25% untuk Rp250.000.000–Rp500.000.000, 30% untuk Rp500.000.000–Rp5.000.000.000, dan 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000.

Berapa PTKP tahun 2026?

PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun. Status kawin menambah Rp4.500.000, dan setiap tanggungan (maksimal tiga orang) menambah Rp4.500.000. Jadi PTKP K/2 misalnya menjadi Rp67.500.000 per tahun.

Apa itu TER (Tarif Efektif Rata-rata) PPh 21?

TER adalah metode pemotongan PPh 21 bulanan yang berlaku sejak 2024. Pemberi kerja mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan satu persentase efektif berdasarkan kategori PTKP (A, B, atau C). TER hanya menyederhanakan pemotongan masa Januari–November; perhitungan tahunan yang sebenarnya tetap dilakukan pada masa Desember.

Apa perbedaan kategori TER A, B, dan C?

Kategori TER mengikuti status PTKP. Kategori A untuk PTKP Rp54.000.000 dan Rp58.500.000 (TK/0, TK/1, K/0). Kategori B untuk PTKP Rp63.000.000 dan Rp67.500.000 (TK/2, TK/3, K/1, K/2). Kategori C untuk PTKP Rp72.000.000 (K/3). Setiap kategori memiliki tabel persentase efektif yang berbeda menurut rentang penghasilan bruto bulanan.

Apakah THR dan bonus kena PPh 21?

Ya. THR, bonus, gratifikasi, dan tunjangan hari raya termasuk penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh 21. THR ditambahkan ke penghasilan bruto setahun sehingga ikut diperhitungkan dalam PKP dan dapat menaikkan lapisan tarif yang dikenakan.

Apa itu biaya jabatan dan berapa besarnya?

Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Biaya jabatan diberikan otomatis kepada pegawai tetap tanpa perlu pembuktian.

Apa beda tarif efektif dan tarif marginal?

Tarif marginal adalah persentase pajak pada lapisan tertinggi yang Anda capai, yang berlaku untuk setiap tambahan rupiah penghasilan. Tarif efektif adalah total PPh 21 terutang dibagi penghasilan, sehingga selalu lebih rendah daripada tarif marginal karena lapisan bawah dikenakan tarif yang lebih kecil.

Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. SPT untuk tahun pajak 2026 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2027 melalui DJP Online (e-Filing). Keterlambatan dikenakan denda Rp100.000.

Apakah wajib punya NPWP untuk membayar PPh 21?

NPWP diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan dan menghindari tarif pemotongan yang lebih tinggi. Sejak 2024, NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karyawan tanpa NPWP secara historis dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.