Kalkulator Pesangon

Hitung uang pesangon, UPMK dan UPH sesuai PP 35/2021 (UU Cipta Kerja). Pilih alasan PHK — pensiun, efisiensi, meninggal dunia — lengkap dengan PPh 21 final. Tarif terbaru 2026.

Kalkulator Gaji Bersih
Rp
Rp

Pengali uang pesangon 1× (Pasal 41, 42, 43 ayat 2).

Estimasi pesangon bersih

Rp 40.000.000

Rincian

Uang Pesangon (UP)Tabel bulan upah menurut masa kerja (Pasal 40 ayat 2), maksimum 9 bulan.
Rp 30.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)Mulai 3 tahun (Pasal 40 ayat 3), maksimum 10 bulan (≥24 tahun langsung 10, bukan 9).
Rp 10.000.000
Total pesangon (bruto)
Rp 40.000.000
Pesangon bersih
Rp 40.000.000

Apa itu uang pesangon?

Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja berhak atas kompensasi akhir masa kerja. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (pelaksana UU Cipta Kerja / UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 40), kompensasi ini terdiri dari tiga komponen:

  • Uang Pesangon (UP) — kompensasi utama berdasarkan masa kerja.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — penghargaan untuk masa kerja ≥ 3 tahun.
  • Uang Penggantian Hak (UPH) — sisa cuti, biaya pulang, dan hak lain sesuai kontrak/PKB.

Cara menghitung pesangon: tabel UP dan UPMK

Dasar perhitungan adalah upah bulanan = gaji pokok + tunjangan tetap (Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah). Tunjangan tidak tetap (mis. uang makan/transport harian) tidak dihitung.

Tabel Uang Pesangon (Pasal 40 ayat 2) — maksimum 9 bulan upah:

  • < 1 tahun = 1 bulan; 1–2 th = 2; 2–3 th = 3; 3–4 th = 4; 4–5 th = 5;
  • 5–6 th = 6; 6–7 th = 7; 7–8 th = 8; ≥ 8 tahun = 9 bulan.

Tabel UPMK (Pasal 40 ayat 3) — mulai 3 tahun, maksimum 10 bulan:

  • 3–6 th = 2 bulan; 6–9 th = 3; 9–12 th = 4; 12–15 th = 5;
  • 15–18 th = 6; 18–21 th = 7; 21–24 th = 8; ≥ 24 tahun = 10 bulan (langsung 10, bukan 9 — kesalahan umum kalkulator lain).

Contoh: masa kerja 10 tahun, upah Rp 10.000.000 → UP 9 bulan = Rp 90.000.000; UPMK (band 9–12 th) 4 bulan = Rp 40.000.000 → total bruto Rp 130.000.000 (sebelum pengali dan pajak).

Pengali berdasarkan alasan PHK

Total = (pengali × UP) + UPMK + UPH. Pengali hanya berlaku pada uang pesangon dan berbeda menurut alasan PHK (Pasal 41–57):

  • Pensiun: 1,75× (Pasal 56).
  • Meninggal dunia: 2× (Pasal 57).
  • Sakit berkepanjangan / cacat: 2× (Pasal 55).
  • Efisiensi karena rugi, penutupan karena rugi, pailit: 0,5× (Pasal 43(1), 44, 47).
  • Force majeure tanpa penutupan: 0,75× (Pasal 45(2)).
  • PHK umum (penggabungan, akuisisi, efisiensi cegah rugi): 1×.
  • Mengundurkan diri (resign) atau mangkir (Pasal 50–51): tidak menerima uang pesangon maupun UPMK — hanya Uang Pisah (diatur perusahaan/PKB) dan UPH.

Pajak pesangon (PPh 21 final)

Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh 21 final dengan tarif progresif atas jumlah bruto (PP No. 68 Tahun 2009):

  • sampai Rp 50.000.000: 0%;
  • Rp 50.000.000–100.000.000: 5%;
  • Rp 100.000.000–500.000.000: 15%;
  • di atas Rp 500.000.000: 25%.

Jika pesangon dibayar bertahap melebihi 2 tahun kalender, bagian yang dibayar setelahnya dikenai tarif Pasal 17 biasa, bukan final.

Perbedaan dengan UU 13/2003 (sebelum Cipta Kerja)

PP 35/2021 (berlaku sejak 2 Februari 2021) menggantikan aturan pesangon UU No. 13 Tahun 2003. Perubahan utama: pengali pesangon pensiun turun dari 2× menjadi 1,75×, komponen penggantian perumahan serta pengobatan (15% dari pesangon) dalam UPH dihapus, dan diperkenalkan pengali parsial (0,5× dan 0,75×) untuk PHK karena rugi, penutupan, pailit, dan force majeure.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara menghitung pesangon PHK?
Tentukan masa kerja dan upah (gaji pokok + tunjangan tetap), cari jumlah bulan UP dan UPMK dari tabel PP 35/2021, kalikan pengali sesuai alasan PHK, tambahkan UPH, lalu kurangi PPh 21 final. Kalkulator ini melakukan seluruh langkah tersebut.
Berapa pesangon saat pensiun?
Saat pensiun, uang pesangon dikalikan 1,75× (Pasal 56 PP 35/2021), ditambah UPMK penuh dan UPH.
Apakah karyawan resign mendapat pesangon?
Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri atau mangkir (Pasal 50–51) hanya menerima Uang Pisah yang besarnya diatur perusahaan/PKB, ditambah UPH — bukan uang pesangon atau UPMK.
Apakah uang pesangon dikenai pajak?
Ya, PPh 21 final progresif: 0% sampai Rp 50 juta, 5% Rp 50–100 juta, 15% Rp 100–500 juta, dan 25% di atas Rp 500 juta (PP 68/2009).
Berapa maksimum uang pesangon dan UPMK?
Uang pesangon maksimum 9 bulan upah (masa kerja ≥ 8 tahun); UPMK maksimum 10 bulan (masa kerja ≥ 24 tahun).

Sumber

Alat ini hanya memberikan estimasi dan bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan. Selalu verifikasi dengan profesional atau Dinas Ketenagakerjaan.

Terakhir ditinjau: 2026-07-04