Kalkulator jam kerja
Hitung jam kerja, lembur, dan gaji kotor — gratis, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
| Hari | Mulai | Selesai | Istirahat (menit) (min) | Total | Normal / Lembur |
|---|---|---|---|---|---|
| Sen | 08:00(8.00h) | 08:00 | |||
| Sel | 08:00(8.00h) | 08:00 | |||
| Rab | 08:00(8.00h) | 08:00 | |||
| Kam | 08:00(8.00h) | 08:00 | |||
| Jum | 08:00(8.00h) | 08:00 | |||
| Sab | — | 00:00 | |||
| Min | — | 00:00 |
Total
40:00
40.00h
Jam kerja normal
40:00
Jam lembur
—
Kalkulator Jam Kerja Indonesia: Lembur, Upah Malam, dan UU Ketenagakerjaan
Di Indonesia, jam kerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Waktu kerja normal adalah 7 jam per hari (40 jam per minggu) untuk pola 6 hari kerja, atau 8 jam per hari (40 jam per minggu) untuk pola 5 hari kerja. Lembur adalah pekerjaan melebihi batas tersebut dan wajib dibayar dengan tarif yang lebih tinggi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri No. KEP.102/MEN/VI/2004.
Kalkulator jam kerja gratis ini untuk Indonesia memungkinkan Anda mencatat jam masuk dan jam keluar setiap hari, mengurangi jam istirahat, dan menghitung jam kerja reguler serta lembur secara otomatis. Masukkan upah per jam Anda untuk mendapatkan estimasi gaji kotor termasuk upah lembur.
Kalkulator jam kerja
- 1
Pilih periode
Pilih tampilan Hari, Minggu, 2 Minggu, atau Bulan. Untuk memantau batas lembur 18 jam/minggu, gunakan tampilan mingguan.
- 2
Masukkan jam kerja
Masukkan jam masuk dan jam keluar setiap hari kerja (contoh: 08:00 dan 17:00). Shift malam yang melewati tengah malam dihitung otomatis.
- 3
Kurangi istirahat
Masukkan durasi istirahat tidak dibayar dalam menit (contoh: 60 menit untuk istirahat makan siang). Jangan kurangi istirahat yang dibayar oleh perusahaan.
- 4
Periksa ringkasan jam
Kalkulator menampilkan jam reguler (hingga 8 jam/hari atau 40 jam/minggu) dan jam lembur secara terpisah. Bandingkan dengan slip gaji Anda.
- 5
Masukkan upah per jam
Masukkan upah per jam kotor Anda (Rp) untuk mendapatkan estimasi gaji kotor termasuk upah lembur sesuai tarif yang berlaku.
Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah sejam (1/173 dari upah bulanan). Untuk hari kerja biasa: jam lembur pertama dibayar 1,5× upah sejam; jam lembur kedua dan seterusnya dibayar 2× upah sejam. Untuk hari istirahat/libur (Sabtu pada pola 5 hari atau Minggu): 7 jam pertama dibayar 2× upah sejam; jam ke-8 dibayar 3×; jam ke-9 dan seterusnya dibayar 4×. Untuk hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja: 7 jam pertama 2×, jam ke-8 sebesar 3×, jam ke-9 ke atas 4×.
Batas Waktu Lembur
Lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (Pasal 78 UU Ketenagakerjaan). Lembur harus dengan persetujuan pekerja dan wajib dicatat dalam daftar upah. Pengusaha yang melanggar batas lembur dapat dikenai sanksi. Sejak PP 35/2021, pengaturan fleksibel terkait perjanjian kerja dan jam kerja lebih longgar untuk pekerja tertentu dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Upah Kerja Malam
Pekerja yang bekerja pada malam hari (pukul 23.00–05.00) berhak mendapat kompensasi tambahan. Untuk pekerja dengan sistem shift, upah lembur malam dihitung sesuai aturan lembur di atas. Pekerja wanita hamil dilarang bekerja antara pukul 23.00–07.00 kecuali dengan izin khusus dan didampingi petugas keamanan.
Kalkulator Jam Kerja Indonesia — Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Berapa jam kerja normal dalam seminggu di Indonesia?
- Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Untuk pola 6 hari kerja, setiap hari kerja adalah 7 jam (dan Sabtu biasanya 5 jam). Untuk pola 5 hari kerja, setiap hari kerja adalah 8 jam. Jam kerja di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur dan wajib dibayar dengan upah lebih tinggi. Beberapa sektor seperti pertambangan, minyak dan gas memiliki pengaturan jam kerja khusus.
- Bagaimana cara menghitung upah lembur di Indonesia?
- Upah sejam = upah bulanan ÷ 173. Untuk lembur hari kerja biasa: jam ke-1 = 1,5× upah sejam; jam ke-2 dan seterusnya = 2× upah sejam. Contoh: upah bulanan Rp 5.000.000, maka upah sejam = Rp 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902. Lembur 3 jam pada hari kerja = (1 × 1,5 × Rp 28.902) + (2 × 2 × Rp 28.902) = Rp 43.353 + Rp 115.607 = Rp 158.960. Untuk hari libur/istirahat, tarif lebih tinggi (2×, 3×, 4×) tergantung jumlah jam.
- Berapa batas maksimum lembur per minggu di Indonesia?
- Batas maksimum lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu sesuai Pasal 78 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Lembur wajib mendapat persetujuan pekerja secara tertulis — pekerja tidak dapat dipaksa lembur. Pelanggaran batas lembur oleh pengusaha dikenai sanksi administratif dan pidana denda. Catat lembur Anda dengan kalkulator ini untuk memastikan tidak melampaui batas yang diperbolehkan.
- Apakah ada upah minimum di Indonesia?
- Ya. Indonesia memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan setiap tahun oleh gubernur. Per 2026, UMP DKI Jakarta adalah yang tertinggi di antara semua provinsi. Pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai UMP/UMK wilayah operasional. Upah lembur dihitung berdasarkan upah aktual yang diterima pekerja, bukan UMP, sehingga jika upah Anda di atas UMP, upah lemburnya juga lebih tinggi.
- Bagaimana aturan kerja di hari libur nasional?
- Bekerja pada hari libur nasional (tanggal merah) dihitung sebagai lembur dengan tarif yang lebih tinggi. Untuk pola 5 hari kerja, 8 jam pertama di hari libur dibayar 2× upah sejam, jam ke-9 dibayar 3×, dan jam ke-10 ke atas dibayar 4×. Libur nasional di Indonesia sekitar 16 hari per tahun. Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja biasa, pekerja berhak libur atau mendapat kompensasi lembur. Perusahaan tidak boleh memotong cuti tahunan untuk menggantikan hari libur nasional.
Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; PP No. 35 Tahun 2021; Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004. Informasi ini bersifat umum — konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau pengacara ketenagakerjaan untuk situasi spesifik Anda.
