Kalkulator Gaji Bersih

Hitung gaji bersih (take home pay) Anda. PPh 21 metode TER, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan — tarif terbaru 2026.

Rp
Masukkan gaji untuk melihat hasil.

Cara Kerja Kalkulator Gaji

Kalkulator kami langsung mengkonversi gaji bruto menjadi gaji neto (take-home pay). Masukkan penghasilan Anda — tahunan, bulanan, mingguan atau harian — dan kalkulator akan otomatis menerapkan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) 2025, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan. Hasilnya adalah gaji bersih yang benar-benar masuk ke rekening Anda.

Aktifkan "Tampilkan biaya pemberi kerja" untuk melihat total biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mempekerjakan Anda — informasi penting saat negosiasi gaji.

PPh 21 — Tarif Pajak Penghasilan 2025

Indonesia menerapkan tarif progresif PPh orang pribadi. Sejak 2022, tarif tertinggi meningkat menjadi 35 % untuk penghasilan sangat tinggi. Lapisan tarif untuk 2025:

  • 5 % — PKP (Penghasilan Kena Pajak) sampai dengan Rp 60.000.000/tahun
  • 15 % — Rp 60.000.001 s.d. Rp 250.000.000/tahun
  • 25 % — Rp 250.000.001 s.d. Rp 500.000.000/tahun
  • 30 % — Rp 500.000.001 s.d. Rp 5.000.000.000/tahun
  • 35 % — di atas Rp 5.000.000.000/tahun

Catatan TER (Tarif Efektif Rata-rata): Mulai 1 Januari 2024, PPh 21 dihitung menggunakan metode TER bulanan — tarif efektif diterapkan langsung pada penghasilan bruto bulanan tanpa harus menganualkan terlebih dahulu setiap bulan. Hanya pada masa pajak Desember dilakukan penghitungan ulang dengan tarif progresif tahunan untuk menyesuaikan pajak terutang sebenarnya. Ini menyederhanakan penghitungan bulanan secara signifikan.

PTKP — Penghasilan Tidak Kena Pajak 2025

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PKP = Penghasilan Neto − PTKP. Besaran PTKP 2025 (sama sejak 2016):

  • Wajib pajak tidak kawin (TK/0): Rp 54.000.000/tahun (Rp 4.500.000/bulan)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0): Rp 58.500.000/tahun
  • Kawin, 1 tanggungan (K/1): Rp 63.000.000/tahun
  • Kawin, 2 tanggungan (K/2): Rp 67.500.000/tahun
  • Kawin, 3 tanggungan (K/3): Rp 72.000.000/tahun

Tambahan PTKP per tanggungan: Rp 4.500.000/tahun (maks. 3 tanggungan). Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000/tahun.

Iuran BPJS 2025

BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui empat program:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): pekerja 2 %, pemberi kerja 3,7 % dari upah — tabungan yang bisa dicairkan saat pensiun, PHK atau meninggal dunia
  • Jaminan Pensiun (JP): pekerja 1 %, pemberi kerja 2 % dari upah (batas upah JP: Rp 9.559.600/bulan untuk 2025)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 %–1,74 % — ditanggung pemberi kerja sepenuhnya (tergantung risiko pekerjaan)
  • Jaminan Kematian (JKM): 0,3 % — ditanggung pemberi kerja sepenuhnya

Total potongan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja: 3 % upah (JHT 2 % + JP 1 %).

BPJS Kesehatan

  • Pekerja: 1 % dari gaji (batas upah atas: Rp 12.000.000/bulan — potongan maksimum Rp 120.000/bulan)
  • Pemberi kerja: 4 % dari gaji (batas sama)

Total potongan dari pekerja untuk BPJS: 4 % (BPJS Ketenagakerjaan 3 % + BPJS Kesehatan 1 %).

Biaya Total Pemberi Kerja

Untuk gaji bruto Rp 10.000.000/bulan, total biaya pemberi kerja meliputi:

  • Gaji bruto: Rp 10.000.000
  • BPJS Ketenagakerjaan (JHT 3,7 % + JP 2 %): Rp 570.000
  • BPJS Kesehatan (4 %): Rp 400.000
  • JKK (~0,24 %): Rp 24.000
  • JKM (0,3 %): Rp 30.000

Total biaya pemberi kerja: ca. Rp 11.024.000/bulan (+10,2 % di atas gaji bruto).

Upah Minimum dan Upah Rata-rata 2025

Indonesia tidak memiliki upah minimum nasional tunggal — setiap provinsi menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi)yang berlaku mulai Januari setiap tahun:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761/bulan (tertinggi di Indonesia — naik ~6,5 % dari 2024)
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080/bulan (terendah di Pulau Jawa)
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232/bulan
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984/bulan
  • Bali: Rp 2.996.560/bulan
  • Papua: Rp 4.285.848/bulan

Selain UMP, terdapat UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)yang bisa lebih tinggi dari UMP. Contoh: UMK Bekasi 2025 ≈ Rp 5.690.752/bulan.

Rata-rata gaji pekerja formal di Indonesia 2025: ca. Rp 4.000.000–5.000.000/bulan. Di sektor teknologi dan keuangan Jakarta: Rp 10.000.000–30.000.000+/bulan untuk posisi menengah-senior.

THR — Tunjangan Hari Raya

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak setiap pekerja yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh
  • Masa kerja 1–12 bulan: proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah)
  • Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (biasanya Idul Fitri untuk mayoritas pekerja)
  • THR dikenakan PPh 21 seperti penghasilan biasa
  • Banyak perusahaan juga memberikan THR untuk Natal, Nyepi, dll. sesuai agama masing-masing pekerja

Langkah Demi Langkah: Menghitung Gaji Neto

  1. Gaji bruto — sesuai kontrak kerja.
  2. Potongan BPJS pekerja (4 %): JHT 2 % + JP 1 % + BPJS Kesehatan 1 %.
  3. Penghasilan neto: gaji bruto − BPJS pekerja − biaya jabatan (5 % dari bruto, maks. Rp 500.000/bulan).
  4. PKP tahunan: (penghasilan neto × 12) − PTKP.
  5. PPh 21 tahunan: terapkan tarif progresif pada PKP.
  6. PPh 21 bulanan: PPh 21 tahunan ÷ 12.
  7. Gaji neto = bruto − BPJS pekerja − PPh 21 bulanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa gaji neto dari Rp 10.000.000 bruto?

Status TK/0 (tidak kawin, tidak ada tanggungan): BPJS = Rp 400.000, biaya jabatan = Rp 500.000. Penghasilan neto = Rp 9.100.000/bulan. PKP tahunan = Rp 109.200.000 − Rp 54.000.000 = Rp 55.200.000. PPh 21 = Rp 55.200.000 × 5 % = Rp 2.760.000/tahun = Rp 230.000/bulan. Gaji neto ≈ Rp 9.370.000/bulan.

Berapa gaji neto dari Rp 20.000.000 bruto?

Status TK/0: BPJS = Rp 590.000 (JP cap), PPh 21 ≈ Rp 1.390.000/bulan (PKP ca. Rp 166 juta, lapisan 5 %+15 %). Gaji neto ≈ Rp 18.020.000/bulan.

Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja waktu tertentu (kontrak). Sejak UU Cipta Kerja 2021, pekerja PKWT yang kontraknya tidak diperpanjang berhak mendapat uang kompensasi proporsional sesuai masa kerja.PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah pegawai tetap — berhak atas pesangon jika di-PHK sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana pajak untuk freelancer dan pekerja mandiri?

Pekerja mandiri (bukan karyawan) umumnya dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja sebesar 50 % dari tarif normal atas penghasilan bruto (bukan neto), karena dianggap memiliki biaya usaha. Alternatifnya, bisa mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto dengan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Freelancer dengan omzet di bawah Rp 500.000.000/tahun dapat menggunakan PPh Final 0,5 % dari omzet (PP 55 Tahun 2022).

Apakah uang lembur dikenakan pajak?

Ya — uang lembur diperlakukan sebagai penghasilan biasa dan dikenakan PPh 21 sesuai tarif progresif. Tidak ada tarif khusus atau pengecualian untuk uang lembur. Besaran upah lembur secara hukum: jam pertama 1,5× upah per jam, jam berikutnya 2× upah per jam (hari kerja biasa).

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan JHT dan kapan bisa dicairkan?

JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan wajib yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT dapat dicairkan dalam kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Mengalami PHK atau mengundurkan diri — setelah melewati masa tunggu 1 bulan
  • Meninggal dunia (ahli waris)
  • Mengalami cacat total tetap
  • Pencairan sebagian (10 % atau 30 %) untuk persiapan pensiun bagi yang telah bekerja minimal 10 tahun

Sumber Resmi

Data dalam kalkulator ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, serta peraturan BPJS terbaru untuk tahun 2025. Informasi resmi tersedia di pajak.go.id (Direktorat Jenderal Pajak) dan bpjsketenagakerjaan.go.id.