Gratis · Tanpa daftar

Template Absensi Karyawan (Indonesia)

Masukkan jam masuk, jam pulang dan istirahat — jam kerja dan lembur dihitung seketika. Unduh sebagai Excel atau PDF, atau cetak untuk ditandatangani. Data tidak keluar dari peramban Anda.

  • Format mingguan, dua mingguan dan bulanan sesuai periode penggajian
  • Menghitung lembur 1,5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya sesuai PP 35/2021
  • Memperingatkan bila lembur melewati 4 jam sehari atau 18 jam sepekan

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Lembur wajib didasari surat perintah lembur dan persetujuan tertulis pekerja.

Mengisi daftar absensi

Periode

01/01/202431/01/2024

TanggalHariJam masukJam pulangIstirahat (menit)Waktu di tempat kerjaJam kerjaJam lembur
01/01/2024Sen
02/01/2024Sel
03/01/2024Rab
04/01/2024Kam
05/01/2024Jum
06/01/2024Sab
07/01/2024Min
08/01/2024Sen
09/01/2024Sel
10/01/2024Rab
11/01/2024Kam
12/01/2024Jum
13/01/2024Sab
14/01/2024Min
15/01/2024Sen
16/01/2024Sel
17/01/2024Rab
18/01/2024Kam
19/01/2024Jum
20/01/2024Sab
21/01/2024Min
22/01/2024Sen
23/01/2024Sel
24/01/2024Rab
25/01/2024Kam
26/01/2024Jum
27/01/2024Sab
28/01/2024Min
29/01/2024Sen
30/01/2024Sel
31/01/2024Rab
No day-type classification in this country's layout.

Total

Total jam
0:00
Jam kerja normal
0:00
Jam lembur
0:00
Istirahat dikurangi
0:00
  • Pekan 01/01/20240:00
  • Pekan 08/01/20240:00
  • Pekan 15/01/20240:00
  • Pekan 22/01/20240:00
  • Pekan 29/01/20240:00
Rp

Unduh atau cetak

Berkas Excel mempertahankan rumus aktif untuk waktu di tempat kerja, jam kerja dan semua total, sehingga tetap menghitung setelah diunduh. Pemisahan jam normal dan jam lembur ditulis sebagai nilai hasil hitung karena tarifnya berjenjang.

Pencatatan waktu kerja di Indonesia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam sepekan untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam sepekan untuk lima hari kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur lembur: paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam sepekan — naik dari 3 jam dan 14 jam pada aturan sebelumnya, perubahan yang masih sering salah dikutip. Upah lembur dihitung 1,5 kali upah per jam untuk jam lembur pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya. Pengusaha wajib membuat surat perintah lembur, memperoleh persetujuan tertulis pekerja, dan menyimpan daftar pelaksanaan serta perhitungan upah lembur.

Bentuk pencatatan tidak ditentukan: kertas, Excel maupun sistem elektronik dapat digunakan asalkan lengkap, mutakhir dan dapat ditunjukkan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Yang wajib dicatat

  • Nama karyawan dan jabatan
  • Tanggal setiap hari kerja
  • Jam masuk dan jam pulang
  • Waktu istirahat yang diberikan
  • Jumlah jam kerja per hari dan per pekan
  • Jam lembur beserta perhitungan upahnya
  • Surat perintah lembur dan persetujuan tertulis pekerja
  • Kerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi

Masa simpan

5 tahun

Pengawasan

Pengawas Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan

Sanksi

Tidak membayar upah lembur atau melampaui batas waktu lembur dikenai sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha, dan untuk pelanggaran tertentu sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.