Template invoice gratis untuk Indonesia

Template invoice per industri untuk usaha di Indonesia

Unduh template yang sesuai bidang Anda: bengkel, klinik, freelance, konstruksi, sewa, atau jasa lain. Tersedia untuk Excel, Word, dan Google, dengan kolom yang mengikuti praktik Indonesia — NPWP, status PKP/non-PKP, dan PPN efektif 11%.

  • Template Excel, Word, dan Google untuk bengkel, klinik, freelancer, kontraktor, pemilik sewa, dan penyedia jasa lain.
  • PPN efektif 11% (PMK 131/2024) hanya bila PKP; usaha kecil di bawah Rp 4,8 miliar/tahun umumnya non-PKP.
  • Bisa dipakai ulang; ingat bahwa template ini adalah invoice komersial, bukan Faktur Pajak yang diterbitkan lewat Coretax DJP.

Cara memakai template invoice untuk Indonesia

Template ini cocok bila Anda ingin satu file dasar yang bisa dipakai ulang untuk banyak transaksi. Isi identitas dan NPWP, tanggal, nomor invoice yang urut, uraian barang/jasa, serta pajak yang berlaku. Untuk PKP, Faktur Pajak tetap diterbitkan terpisah melalui Coretax DJP.

PPN efektif 11% dan status PKP

Tarif PPN efektif untuk barang/jasa umum adalah 11% (mekanisme DPP Nilai Lain sesuai PMK 131/2024), bukan 10%. Tarif penuh 12% hanya untuk barang mewah.

Anda hanya memungut PPN bila sudah PKP (omzet ≥ Rp 4.800.000.000/tahun). Di bawah ambang itu Anda non-PKP dan cukup memakai template invoice/nota tanpa PPN.

Template atau generator online

Pakai template Excel/Word/Google bila Anda ingin file yang bisa disesuaikan dan dipakai ulang, misalnya untuk pembukuan atau penomoran manual. Pakai generator online bila ingin cepat mengisi satu invoice dan langsung mengunduh PDF.

Cantumkan NPWP untuk transaksi B2B (NIK berfungsi sebagai NPWP bagi WNI). Simpan salinan tiap invoice yang urut agar penomoran tidak melompat.

Pilih template per industri

  • Bengkel: kolom nomor polisi, VIN, kilometer, jasa dan sparepart terpisah.
  • Klinik: data pasien dan STR/SIP; jasa kesehatan bebas PPN (PP 49/2022).
  • Freelance: NPWP, periode layanan; PPh 21 (perorangan) atau 23 (badan).
  • Konstruksi & kontraktor: termin, retensi, PPh Final Pasal 4(2), PPN 11% jika PKP.
  • Sewa: PPh Final 10% atas tanah/bangunan, PPN 11% jika pemilik PKP.

Frequently asked questions

Apakah template ini bisa dipakai sebagai Faktur Pajak?

Tidak. Template ini menghasilkan invoice komersial. Faktur Pajak hanya diterbitkan PKP melalui Coretax DJP dan berbeda dari invoice ini.

Berapa tarif PPN yang harus saya tulis?

Untuk barang/jasa umum, tarif efektifnya 11% (PMK 131/2024). Jangan menulis "PPN 10%". PPN hanya dicantumkan bila Anda berstatus PKP.

Format apa yang tersedia?

Setiap template tersedia untuk Google Sheets, Google Docs, Excel (.xlsx), dan Word (.docx), sehingga bisa diedit sesuai kebutuhan usaha Anda.

Apakah saya perlu NPWP di invoice?

Invoice tetap sah tanpa NPWP, tetapi mencantumkan NPWP dianjurkan untuk transaksi B2B. Sejak 2024 NIK berfungsi sebagai NPWP bagi WNI orang pribadi.

Official sources consulted