Template siap edit untuk kontraktor & tukang
Template invoice jasa kontraktor & borongan
Unduh template untuk jasa borongan, renovasi, atau perbaikan. Formatnya menyatukan lokasi pekerjaan, rincian upah dan material, serta pajak dalam satu dokumen.
- ✓Kolom untuk lokasi pekerjaan, referensi penawaran/PO, dan tanggal pengerjaan.
- ✓PPN 11% bila PKP; PPh Final Pasal 4(2) atau PPh 23 tergantung klasifikasi.
- ✓Tersedia untuk Google Sheets, Google Docs, Excel, dan Word.
Ingin langsung mengisi invoice secara online? Buka generator invoice jasa kontraktor.

Invoice jasa kontraktor
Format siap edit untuk Indonesia

Cocok untuk kontraktor dan tukang yang ingin satu file tetap untuk menagih pekerjaan borongan.
Aplikasi Faktur Gratis

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia
Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.
Cara memakai template invoice jasa kontraktor
Template ini cocok untuk menagih pekerjaan borongan atau renovasi. Cantumkan lokasi pekerjaan, referensi penawaran/PO, rincian upah dan material, serta tanggal pengerjaan.
Bila pekerjaan tergolong jasa konstruksi, berlaku PPh Final Pasal 4(2) (PP 9/2022) dan PPN 11% jika PKP. Untuk jasa yang bukan konstruksi, pemotongannya mengikuti PPh Pasal 23.
Kolom yang sebaiknya dipertahankan
- Nama dan kontak Anda, NPWP, dan nomor SBU/SKK bila ada.
- Data pelanggan dan alamat lokasi pekerjaan.
- Referensi penawaran, kontrak/SPK, atau nomor PO.
- Baris terpisah untuk upah dan material.
Klasifikasi menentukan pajak
Jika termasuk jasa konstruksi, berlaku PPh Final Pasal 4(2): 1,75%–2,65% (ber-SBU/SKK) atau 4% (tanpa SBU). Jika bukan konstruksi, berlaku PPh Pasal 23 sebesar 2% (4% tanpa NPWP).
PPN efektif 11% hanya dipungut bila Anda PKP. Kontraktor kecil non-PKP cukup memakai invoice biasa; Faktur Pajak diterbitkan terpisah lewat Coretax DJP.
Template atau generator online
Pakai template bila ingin file yang bisa dipakai ulang. Pakai generator online bila ingin cepat mengisi satu invoice dan langsung mengunduh PDF.
Pertanyaan umum seputar template invoice kontraktor
PPh Final atau PPh 23 untuk borongan?
Bila termasuk jasa konstruksi, PPh Final Pasal 4(2) (mis. 4% tanpa SBU). Bila bukan, PPh Pasal 23 sebesar 2% (4% tanpa NPWP).
Apakah kontraktor wajib memungut PPN?
Hanya bila sudah PKP. Kontraktor dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun umumnya non-PKP.
Mengapa upah dan material dipisah?
Selain transparan, pemisahan memudahkan penerapan pajak dan bukti potong; komponen jasa menjadi dasar PPh untuk pekerjaan non-konstruksi.

