Buat Invoice Jasa Kontraktor / Borongan — Indonesia

Buat invoice jasa kontraktor, borongan, atau tukang dengan alamat lokasi pekerjaan, rincian upah dan material, plus PPN 11% dan pemotongan PPh, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ)”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play
Your Business
FAKTUR
Informasi Klien
Tanggal Faktur
DeskripsiJumlahTarifJumlah
Labour — general repairs & maintenance1Rp0.00Rp0.00
Call-out / travel fee1Rp0.00Rp0.00
Materials — timber, fixings & sundries1Rp0.00Rp0.00
Materials — supplied fixtures (e.g. tap set / door hardware)1Rp0.00Rp0.00
Equipment hire (e.g. floor sander), per day1Rp0.00Rp0.00
Waste removal & disposal1Rp0.00Rp0.00
Less deposit received1Rp0.00Rp0.00
SubtotalRp0.00
PPN 11% + PPh Final jika jasa konstruksi (lihat FAQ) (11%)Rp0.00
TotalRp0.00

Generator invoice jasa kontraktor & borongan gratis

Buat invoice untuk jasa kontraktor, borongan, tukang, atau renovasi dalam hitungan menit. Masukkan alamat lokasi pekerjaan, rincian upah dan material, serta referensi penawaran/PO, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.

Bila pekerjaan tergolong jasa konstruksi, berlaku PPh Final Pasal 4(2) dan PPN 11% (jika PKP). Untuk jasa yang bukan konstruksi, pemotongannya mengikuti PPh Pasal 23.

Apa saja yang harus ada di invoice kontraktor/borongan?

  • Nama dan kontak Anda, NPWP, serta nomor SBU/SKK bila ada.
  • Data pelanggan dan alamat lokasi pekerjaan.
  • Referensi penawaran, kontrak/SPK, atau nomor PO.
  • Rincian upah kerja dan material pada baris terpisah beserta nilainya.
  • Tanggal pengerjaan dan tukang/penanggung jawab.
  • PPN 11% bila PKP, pemotongan PPh yang berlaku, subtotal, dan total.

Jasa konstruksi vs bukan konstruksi — mana yang berlaku?

Klasifikasi pekerjaan menentukan pajaknya. Jika termasuk jasa konstruksi (mis. borongan bangunan, renovasi struktur), berlaku PPh Final Pasal 4(2) sesuai PP 9/2022: 1,75%–2,65% untuk pelaksana ber-SBU/SKK, dan 4% untuk tukang atau perorangan tanpa SBU.

Jika pekerjaannya bukan jasa konstruksi (mis. jasa perbaikan atau perawatan biasa), pemotongannya mengikuti PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai jasa (4% tanpa NPWP) oleh pelanggan badan.

PPN 11% dan status PKP

PPN efektif 11% (PMK 131/2024) dikenakan bila Anda sudah berstatus PKP. Kontraktor kecil dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 setahun umumnya non-PKP dan cukup menerbitkan invoice atau tagihan biasa.

Kontraktor PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui Coretax DJP, terpisah dari invoice komersial ini. Perizinan usaha memakai SBU dan SKK Konstruksi melalui LPJK, serta NIB melalui OSS.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar invoice kontraktor