Buat Invoice Jasa Instalasi Listrik — Indonesia
Buat invoice jasa kelistrikan, instalasi listrik, atau pasang listrik dengan alamat pekerjaan, nomor SLO/SBUJPTL, rincian jasa dan material, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 11% (jika PKP) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (jika PKP)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Call-out / service call fee (includes first 30 min) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Electrical fault finding / diagnostics | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Labour — installation & second fix | 3 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Consumer unit / breaker panel — supply & install | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Cable & wiring — 2.5 mm² twin & earth, per metre | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Sockets, switches & fixtures | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Testing, inspection & safety certificate | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Sundries, fixings & consumables | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN 11% (jika PKP) (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice jasa instalasi listrik gratis
Buat invoice untuk jasa kelistrikan, instalasi listrik, pasang listrik baru, atau perbaikan panel dalam hitungan menit. Masukkan alamat pekerjaan, nomor SLO, rincian jasa dan material, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.
PPN efektif 11% dikenakan bila usaha Anda sudah PKP. Karena pekerjaan instalasi listrik termasuk sub-bidang jasa konstruksi, pekerjaan berskala kontrak umumnya masuk PPh Final Pasal 4(2), sedangkan jasa perbaikan berdiri sendiri bisa mengikuti PPh Pasal 23.
Apa saja yang harus ada di invoice jasa listrik?
- Nama dan kontak usaha, NPWP, serta nomor SBUJPTL/SIUJPTL atau NIB bila ada.
- Data pelanggan dan alamat pekerjaan (lokasi instalasi).
- Rincian jasa (instalasi, penarikan kabel, pemasangan panel) dan material pada baris terpisah.
- Nomor SLO (Sertifikat Laik Operasi) bila instalasi sudah diperiksa untuk penyambungan PLN.
- PPN 11% bila PKP, pemotongan PPh yang berlaku, subtotal, dan total.
- Nomor invoice, tanggal, nama teknisi/instalatir, dan ketentuan garansi.
SLO, SBUJPTL, dan kompetensi teknisi
SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah bukti bahwa instalasi listrik sudah laik dan aman dioperasikan. SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) di bawah Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, dan wajib dimiliki sebelum instalasi disambungkan ke jaringan PLN. Mencantumkan nomor SLO pada invoice memperkuat kepercayaan pelanggan.
Untuk badan usaha jasa penunjang tenaga listrik diperlukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha), yang menjadi syarat memperoleh izin SIUJPTL. Kompetensi teknisi perorangan dibuktikan lewat SKTTK/Sertifikat Kompetensi (Serkom) melalui LSP yang terdaftar di DJK.
PPN 11%, PPh Final atau PPh 23?
Tarif PPN efektif atas jasa kelistrikan adalah 11% (PMK 131/2024), namun hanya dipungut bila usaha Anda sudah PKP. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 setahun umumnya non-PKP dan cukup menerbitkan nota atau tagihan biasa (bukan Faktur Pajak).
Karena instalasi listrik tergolong sub-bidang jasa konstruksi, pekerjaan instalasi berskala kontrak umumnya kena PPh Final Pasal 4(2) sesuai kualifikasi SBU (mis. 4% bila tanpa SBU). Untuk jasa perbaikan atau servis yang berdiri sendiri dan bukan jasa konstruksi, pemotongannya bisa mengikuti PPh Pasal 23 sebesar 2% (4% tanpa NPWP) oleh pelanggan badan. Klasifikasi bergantung pada lingkup pekerjaan.



