Buat Invoice Jasa Konstruksi — Indonesia
Buat invoice jasa konstruksi dengan alamat lokasi proyek, nomor termin, referensi kontrak/SPK, retensi, PPN 11%, dan PPh Final Pasal 4(2), lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 11% + PPh Final Pasal 4(2) (lihat FAQ) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% + PPh Final Pasal 4(2) (lihat FAQ)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Site preparation & set-out — labour, 1 day | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Materials — timber, fixings & consumables (supply) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Labour — carpentry & installation, 24 hrs @ hourly rate | 24 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Plant & equipment hire — mini excavator, 2 days | 2 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subcontract works — electrical rough-in | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Variation VO-002 — additional waterproofing (approved — add date) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Waste removal & final site clean | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Less previously claimed — claims 1–2 | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN 11% + PPh Final Pasal 4(2) (lihat FAQ) (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice jasa konstruksi gratis
Buat invoice jasa konstruksi untuk pembangunan, renovasi, subkontraktor, tagihan termin, material, hingga tagihan akhir dalam hitungan menit. Cantumkan lokasi proyek, referensi kontrak/SPK, retensi, dan pajak yang berlaku, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.
Jasa konstruksi di Indonesia memiliki perlakuan pajak khusus: PPh Final Pasal 4(2) dipotong dari nilai kontrak, dan PPN 11% dikenakan bila penyedia jasa berstatus PKP.
Apa saja yang harus ada di invoice jasa konstruksi?
- Nama dan alamat penyedia jasa, NPWP, serta nomor SBU/SKK bila ada.
- Data pemberi kerja dan alamat lokasi proyek.
- Referensi kontrak/SPK dan nomor termin (progress) atau periode penagihan.
- Rincian pekerjaan, material, dan upah beserta nilainya.
- Retensi yang ditahan (lazimnya sekitar 5%) hingga masa pemeliharaan selesai.
- PPN 11% bila PKP, PPh Final Pasal 4(2), subtotal, dan total.
PPh Final Pasal 4(2) untuk jasa konstruksi (PP 9/2022)
Jasa konstruksi dikenai PPh Final Pasal 4(2) yang dihitung dari nilai kontrak (di luar PPN), dengan tarif menurut kualifikasi usaha: 1,75% (pelaksanaan oleh penyedia ber-SBU kualifikasi kecil atau ber-SKK), 2,65% (pelaksanaan oleh penyedia non-kecil), dan 4% bila tanpa SBU/SKK. Untuk konsultansi konstruksi: 3,5% (ber-SBU) atau 6% (tanpa SBU/SKK).
Pajak final ini umumnya dipotong oleh pengguna jasa yang berstatus pemotong, dan Anda menerima bukti potong. Tarif dihitung dari nilai kontrak, bukan dari laba.
PPN 11%, status PKP, dan retensi
PPN efektif 11% (PMK 131/2024) ditambahkan di atas nilai kontrak bila penyedia jasa sudah PKP. Penyedia PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak lewat Coretax DJP, terpisah dari invoice ini.
Retensi (biasanya sekitar 5%) lazim ditahan pemberi kerja hingga masa pemeliharaan berakhir. Tampilkan nilai retensi dan kurangkan dari total agar jumlah tagihan bersih tetap benar. Perizinan usaha memakai SBU (berlaku 3 tahun) untuk badan usaha dan SKK Konstruksi untuk tenaga kerja melalui LPJK.



