Buat Invoice Jasa Taman — Indonesia
Buat invoice jasa pembuatan taman, tukang taman, desain taman, atau perawatan taman dengan alamat lokasi, jenis dan frekuensi jasa, serta rincian jasa dan material, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 11% (jika PKP); PPh Final Pasal 4(2) bila jasa konstruksi — lihat FAQ hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (jika PKP); PPh Final Pasal 4(2) bila jasa konstruksi — lihat FAQ”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Lawn mowing & edging — June (4 visits) | 4 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Hedge trimming & shrub pruning | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Garden bed weeding & mulch top-up — mulch 2 m³ | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Plants & materials (shrubs, soil, turf) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Tree pruning — birch, approx. 8 m | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Equipment charge — stump grinder hire | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Green waste removal & disposal | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Less deposit received | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN 11% (jika PKP); PPh Final Pasal 4(2) bila jasa konstruksi — lihat FAQ (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice jasa taman gratis
Buat invoice untuk jasa pembuatan taman, tukang taman, desain taman, lansekap, atau perawatan taman dalam hitungan menit. Masukkan alamat lokasi, jenis dan frekuensi jasa, rincian jasa dan material (tanaman), lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.
Pekerjaan pembuatan taman umumnya termasuk jasa konstruksi (sub-bidang lansekap), sehingga mengikuti PPh Final Pasal 4(2). PPN 11% dikenakan bila usaha Anda sudah PKP. Perawatan taman rutin tanpa pekerjaan konstruksi bisa masuk PPh Pasal 23.
Apa saja yang harus ada di invoice jasa taman?
- Nama dan kontak usaha/tukang taman, NPWP, serta NIB/SBU bila ada.
- Data pelanggan dan alamat lokasi (taman/area hijau).
- Jenis dan frekuensi jasa (pembuatan taman sekali kerja vs perawatan berkala).
- Rincian jasa (desain, penanaman, perawatan) dan material/tanaman pada baris terpisah.
- Luas lahan/taman untuk mendukung harga per-m² atau per-kunjungan.
- PPN 11% bila PKP, catatan pemotongan PPh yang berlaku, subtotal, dan total.
Jasa konstruksi lansekap & PPh Final Pasal 4(2)
Pekerjaan pembuatan/penataan taman termasuk jasa konstruksi dengan sub-bidang SBU PB010 "Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi" (mencakup konstruksi, penanaman, dan pemeliharaan). Karena itu berlaku PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif atas nilai kontrak di luar PPN: 1,75% (SBU kualifikasi kecil), 2,65% (SBU non-kecil), atau 4% (tanpa SBU/sertifikat).
Sertifikasi SBU PB010 diterbitkan melalui LPJK. Perhatikan struktur usaha: tukang taman perorangan (skala rumah tangga) vs CV/PT kontraktor lansekap ber-SBU untuk proyek komersial atau taman kota.
Perawatan taman: PPh Final atau PPh 23?
Bila lingkup pekerjaan adalah pembuatan/penataan taman (ada unsur konstruksi), pemotongannya mengikuti PPh Final Pasal 4(2). Namun perawatan taman rutin (perawatan taman) tanpa pekerjaan konstruksi berpotensi tergolong jasa lain sehingga dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh pelanggan badan. Klasifikasi ini bergantung pada lingkup pekerjaan Anda.
Tarif PPN efektif adalah 11% (PMK 131/2024) dan hanya dipungut bila usaha Anda PKP. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 setahun umumnya non-PKP dan cukup menerbitkan nota biasa.



