Payroll tools

Kalkulator Pajak Dua Pekerjaan (PPh 21 TER)

Perkirakan selisih antara PPh 21 yang dipotong oleh dua pemberi kerja dan pajak sebenarnya atas total penghasilan Anda.

Di Indonesia, berdasarkan PMK 168/2023, setiap pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 bulanan menggunakan tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara penuh, seolah-olah dialah satu-satunya pemberi kerja Anda. Dengan penghasilan utama Rp180.000.000 dan penghasilan kedua Rp75.000.000, atau total Rp255.000.000 per tahun, penggabungan kedua penghasilan ini dapat mendorong sebagian penghasilan Anda ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Karena PTKP hanya boleh diperhitungkan satu kali untuk satu wajib pajak, penggabungan penghasilan pada SPT Tahunan sering menghasilkan status kurang bayar. Selisih perkiraan antara pajak yang telah dipotong dan pajak sebenarnya pada contoh ini adalah Rp 10.200.000,00.

Last verified
5 Aug 2026
Review by
3 Dec 2026
Rule period
1 Jan 2026
Rule version
2026-08-pilot
Guidance reviewed
5 Aug 2026

Cara kerja perhitungan

  1. 1

    Masukkan kedua penghasilan

    Masukkan penghasilan tahunan dari pekerjaan utama dan pekerjaan kedua Anda.

  2. 2

    Hitung pajak terpisah per pemberi kerja

    Setiap pemberi kerja menerapkan PTKP penuh secara terpisah, seolah-olah menjadi satu-satunya sumber penghasilan Anda.

  3. 3

    Hitung pajak sebenarnya atas total penghasilan

    Kalkulator menerapkan tarif PPh progresif yang sebenarnya atas gabungan kedua penghasilan, seperti yang dilakukan pada SPT Tahunan.

  4. 4

    Bandingkan dan lihat selisihnya

    Selisih antara total yang dipotong kedua pemberi kerja dan pajak sebenarnya menunjukkan apakah Anda lebih bayar atau kurang bayar.

Rumus yang digunakan

Selisih = (Pajak pekerjaan utama + Pajak pekerjaan kedua) − Pajak sebenarnya atas total penghasilan

  • Pajak pekerjaan kedua dihitung dengan asumsi PTKP diterapkan penuh, sesuai praktik pemotongan PPh 21 bulanan oleh masing-masing pemberi kerja.
  • PTKP secara hukum hanya boleh diperhitungkan satu kali untuk satu wajib pajak dalam setahun, sehingga penggabungan penghasilan di SPT Tahunan menghapus PTKP ganda.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam estimasi ini.
  • Penyesuaian akhir dilakukan melalui pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggabungkan seluruh bukti potong.

Contoh perhitungan

Seorang karyawan memperoleh Rp180.000.000 dari pekerjaan utama dan Rp75.000.000 dari pekerjaan kedua dalam tahun yang sama.

Penghasilan pekerjaan utama
Rp180.000.000
Penghasilan pekerjaan kedua
Rp75.000.000
Total penghasilan
Rp255.000.000
Pajak sebenarnya atas total penghasilan
Rp 24.150.000,00
Total dipotong oleh kedua pemberi kerja
Rp 13.950.000,00
Kurang bayar
Rp 10.200.000,00

Berdasarkan penghasilan ini, selisih perkiraan antara total pemotongan kedua pemberi kerja dan pajak sebenarnya adalah Rp 10.200.000,00.

Lapisan tarif PPh 21

Lapisan tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku atas penghasilan kena pajak tahunan gabungan.

Lapisan penghasilan kena pajakTarif
Rp0 – Rp60.000.0005%
Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Source: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Siapa yang terdampak

Karyawan dengan dua pemberi kerja
Siapa pun yang bekerja pada dua pemberi kerja sekaligus dalam tahun pajak yang sama.
Penghasilan kedua dengan PTKP penuh
Pemberi kerja kedua biasanya tetap menerapkan PTKP penuh saat memotong PPh 21 bulanan.
Penghasilan yang masuk lapisan tarif lebih tinggi
Gabungan kedua penghasilan dapat mendorong sebagian penghasilan ke lapisan tarif PPh yang lebih tinggi.
Wajib pajak pelapor SPT Tahunan
Berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu bukti potong dalam setahun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu tarif TER?
Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah tarif pemotongan PPh 21 bulanan yang disederhanakan berdasarkan PMK 168/2023, yang digunakan pemberi kerja untuk memotong pajak setiap bulan tanpa harus menghitung ulang tarif progresif penuh setiap periode.
Mengapa saya kurang bayar di SPT Tahunan padahal gaji sudah dipotong pajak?
Karena masing-masing pemberi kerja menerapkan PTKP secara penuh dan terpisah, sementara PTKP secara hukum hanya boleh diperhitungkan satu kali; saat kedua penghasilan digabungkan di SPT Tahunan, PTKP ganda tersebut dihapus sehingga pajak terutang menjadi lebih besar dari yang sudah dipotong.
Kapan selisih pajak ini diselesaikan?
Selisih ini baru terlihat dan harus diselesaikan saat Anda melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, dengan menggabungkan seluruh bukti potong dari setiap pemberi kerja dalam tahun pajak yang sama.
Apakah saya bisa menghindari kurang bayar ini?
Anda dapat menginformasikan penghasilan dari pekerjaan lain kepada salah satu pemberi kerja agar dilakukan pemotongan tambahan, namun cara paling umum tetap menyiapkan dana untuk melunasi kekurangan bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
Apakah perhitungan ini termasuk iuran BPJS?
Tidak, kalkulator ini hanya menghitung estimasi PPh 21 atas penghasilan gabungan dan tidak memperhitungkan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, yang dipotong secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja.

Important caveats

Kalkulator ini memberikan estimasi pajak penghasilan dan bukan perhitungan resmi; iuran BPJS dan potongan lain tidak termasuk.

Dalam praktiknya, setiap pemberi kerja memotong PPh 21 bulanan menggunakan tabel TER dan menerapkan PTKP secara penuh seolah-olah menjadi satu-satunya pemberi kerja; rekonsiliasi PTKP yang sebenarnya hanya dilakukan satu kali melalui SPT Tahunan.

Sources used

We prioritise official sources for statutory and tax-sensitive calculators.