Payroll tools
Kalkulator Cuti Tahunan
Hitung hak cuti tahunan menurut undang-undang Indonesia, minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja berturut-turut, berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
Di Indonesia, pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan penuh, berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Berbeda dengan sistem akrual bulanan, hak ini baru timbul setelah masa kerja 12 bulan tercapai. Masukkan pola kerja Anda di atas untuk memperkirakan hak cuti tahunan.
- Last verified
- 4 Aug 2026
- Review by
- 31 Jan 2027
- Rule period
- 31 Mar 2023
- Rule version
- 2026-08-holiday-entitlement-batch1
- Guidance reviewed
- 4 Aug 2026
Hak cuti tahunan menurut undang-undang: 2,4 minggu
Cara kerja kalkulator cuti tahunan
- 1
Masukkan hari kerja per minggu
Hak minimal 12 hari kerja dihitung berdasarkan pola kerja Anda, sehingga pekerja paruh waktu memperoleh hari yang proporsional lebih sedikit.
- 2
Masukkan bulan kerja
Kalkulator ini menggunakan model akrual bulanan untuk estimasi, meskipun hukum Indonesia sebenarnya tidak memberikan cuti apa pun sebelum masa kerja 12 bulan penuh tercapai.
- 3
Lihat hasil dalam hari kerja
Kalkulator menampilkan hak tahunan penuh serta estimasi hak untuk periode yang dipilih.
Rumus cuti tahunan Indonesia
Hak tahunan = hari kerja per minggu x 2,4 minggu (12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja berturut-turut)
- Berbeda dengan model akrual proporsional yang digunakan kalkulator ini untuk estimasi, hukum Indonesia tidak memberikan cuti apa pun sebelum pekerja menyelesaikan 12 bulan masa kerja berturut-turut secara penuh.
- Pelaksanaan lebih lanjut mengenai cuti tahunan, termasuk cara pengambilannya, diserahkan kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh: pekerja dengan masa kerja 12 bulan penuh
Seorang pekerja bekerja 5 hari per minggu dan telah menyelesaikan 12 bulan masa kerja berturut-turut.
- Hari kerja per minggu
- 5
- Hak menurut undang-undang
- 12 hari kerja
- Hak tahunan
- 12 hari kerja
Pekerja tersebut berhak atas 12 hari kerja cuti tahunan setelah menyelesaikan 12 bulan masa kerja.
Hak cuti tahunan menurut Pasal 79
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
| Masa kerja | Hak cuti |
|---|---|
| Kurang dari 12 bulan berturut-turut | Belum timbul hak cuti tahunan |
| 12 bulan berturut-turut atau lebih | Sekurang-kurangnya 12 hari kerja |
Source: Badan Pemeriksa Keuangan (Supreme Audit Board), Republic of Indonesia official legal database
Yang perlu diketahui tentang cuti tahunan di Indonesia
- Tidak ada akrual sebelum 12 bulan penuh
- Berbeda dengan negara yang memberikan cuti secara proporsional sejak hari pertama bekerja, hukum Indonesia mensyaratkan penyelesaian 12 bulan masa kerja berturut-turut secara penuh sebelum hak cuti tahunan timbul.
- Pelaksanaan detail diatur oleh perusahaan
- Pasal 79 ayat 4 menyerahkan pelaksanaan lebih lanjut mengenai cuti tahunan, seperti cara pengajuan dan penjadwalan, kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama masing-masing perusahaan.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Berapa hari cuti tahunan saya di Indonesia?
- Hak minimum menurut Pasal 79 UU Ketenagakerjaan adalah 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan penuh. Ketentuan ini tetap berlaku setelah amandemen melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Apakah saya mendapat cuti di tahun pertama bekerja?
- Tidak. Berbeda dengan sistem akrual proporsional yang berlaku di banyak negara lain, hukum Indonesia tidak memberikan hak cuti tahunan apa pun sampai pekerja menyelesaikan 12 bulan masa kerja berturut-turut secara penuh dengan perusahaan yang sama.
- Bagaimana jika saya bekerja paruh waktu?
- Belum ada rumus proporsional yang jelas dalam undang-undang untuk pekerja paruh waktu, sehingga ketentuan ini biasanya diserahkan kepada perjanjian kerja individual atau peraturan perusahaan. Perlu dikonfirmasi langsung dengan pemberi kerja atau perjanjian kerja yang berlaku.
- Bisakah perusahaan memberi cuti lebih dari 12 hari?
- Ya, 12 hari kerja adalah batas minimum menurut undang-undang. Banyak perusahaan memberikan cuti tahunan lebih banyak melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Important caveats
Cuti tahunan baru timbul setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan penuh; tidak ada akrual cuti secara proporsional sebelum masa kerja 12 bulan tercapai, berbeda dengan model akrual bulanan yang digunakan kalkulator ini untuk estimasi.
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai cuti tahunan diserahkan kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sehingga ketentuan aktual dapat bervariasi antar perusahaan.
Sources used
We prioritise official sources for statutory and tax-sensitive calculators.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, amending Pasal 79 of the Manpower Act (UU 13/2003)
Badan Pemeriksa Keuangan (Supreme Audit Board), Republic of Indonesia official legal database · accessed 4 Aug 2026


