Payroll tools
Kalkulator Gaji Sakit
Hitung upah selama sakit berdasarkan jadwal menurun Pasal 93 UU Ketenagakerjaan di Indonesia.
Kalkulator gaji sakit ini menghitung upah selama sakit berkepanjangan berdasarkan jadwal menurun Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003: 100% upah untuk 4 bulan pertama dan 75% untuk 4 bulan berikutnya, seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Masukkan rata-rata upah mingguan dan total hari sakit Anda.
- Last verified
- 4 Aug 2026
- Review by
- 1 Dec 2026
- Rule period
- 25 Mar 2003
- Rule version
- 2026-08-id-sick-pay
- Guidance reviewed
- 4 Aug 2026
Hari tunggu: 0 hari
Tahap pertama (bulan 1-4): 120 hari sebesar 100%
Tahap kedua (bulan 5-8): 120 hari sebesar 75%
Cara kerja perhitungan
- 1
Masukkan upah mingguan
Masukkan rata-rata upah mingguan Anda sebelum sakit, yang digunakan untuk menghitung upah harian.
- 2
Hitung tahap pertama
Untuk 4 bulan pertama (sekitar 120 hari) sakit berkepanjangan, pemberi kerja membayar 100% upah.
- 3
Hitung tahap kedua
Untuk 4 bulan berikutnya (bulan 5-8), pemberi kerja membayar 75% upah.
Rumus perhitungan
Upah harian × hari pada tahap × persentase tahap (100% bulan 1-4, 75% bulan 5-8)
- Bulan 9-12 dibayar 50% dan setelah bulan ke-12 dibayar 25% hingga pemberi kerja mengakhiri hubungan kerja -- tahap ini tidak dimodelkan secara interaktif di kalkulator, lihat tabel.
Contoh perhitungan
Seorang karyawan dengan rata-rata upah mingguan Rp1.150.000 sakit berkepanjangan selama 150 hari dan menerima upah tahap pertama lalu tahap kedua sesuai Pasal 93.
- Upah harian
- Rp164.285,71
- Tahap pertama (120 hari)
- Rp19.714.285,71
- Tahap kedua (30 hari)
- Rp3.696.428,57
Total karyawan menerima Rp23.410.714,28 untuk 150 hari sakit.
Jadwal lengkap upah selama sakit berkepanjangan
Jadwal menurun sesuai Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
| Periode | Persentase upah |
|---|---|
| Bulan 1-4 | 100% |
| Bulan 5-8 | 75% |
| Bulan 9-12 | 50% |
| Setelah bulan ke-12 | 25% |
Source: International Labour Organization (ILO), reproducing UU No. 13/2003
Ketentuan
- Surat keterangan dokter
- Diperlukan surat keterangan sakit dari dokter, terutama untuk ketidakhadiran 2 hari berturut-turut atau lebih.
- Perlindungan dari PHK
- Pekerja tidak dapat diberhentikan karena sakit selama maksimal 12 bulan berturut-turut dengan surat keterangan dokter yang sah.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Berapa persen gaji yang dibayar saat karyawan sakit berkepanjangan?
- Berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pemberi kerja membayar 100% upah untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan berikutnya, 50% untuk 4 bulan setelah itu, dan 25% untuk bulan-bulan selanjutnya hingga terjadi PHK.
- Apakah BPJS ikut membayar upah selama sakit?
- Tidak. BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan, bukan penggantian upah selama sakit; seluruh skema upah selama sakit berkepanjangan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.
- Berapa lama karyawan dilindungi dari PHK karena sakit?
- Pekerja dilindungi dari pemutusan hubungan kerja karena sakit berkepanjangan selama maksimal 12 bulan berturut-turut, asalkan disertai surat keterangan dokter yang sah.
- Apakah aturan ini berubah setelah UU Cipta Kerja?
- Berdasarkan penelitian sesi ini, tidak ditemukan bukti bahwa jadwal persentase pada Pasal 93 ayat (3) itu sendiri diubah oleh UU Cipta Kerja; perubahan yang ditemukan lebih terkait ketentuan lain seperti aturan PHK.
Important caveats
Seluruh skema ini dibayar oleh pemberi kerja -- tidak ada dana BPJS yang menggantikan upah selama sakit di Indonesia; BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan.
Kalkulator ini memodelkan bulan 1-8 (100% lalu 75%) menggunakan pendekatan 30 hari per bulan; bulan 9-12 (50%) dan setelah bulan ke-12 (25%) tidak dimodelkan secara interaktif -- lihat tabel.
Pekerja dilindungi dari PHK karena sakit hingga 12 bulan berturut-turut dengan surat keterangan dokter; setelah itu PHK dimungkinkan.
Sesi penelitian ini tidak dapat memastikan secara independen apakah Undang-Undang Cipta Kerja mengubah jadwal persentase Pasal 93 ayat (3) itu sendiri.
Sources used
We prioritise official sources for statutory and tax-sensitive calculators.
- Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, Pasal 93 ayat (2)-(3)
International Labour Organization (ILO), reproducing UU No. 13/2003 · accessed 4 Aug 2026


