Payroll tools

Kalkulator Pajak Natura dan Kenikmatan

Hitung pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan dari perusahaan, dinilai berdasarkan nilai pasar atau biaya yang dikeluarkan.

Kalkulator ini mengestimasi PPh 21 atas natura dan kenikmatan dari perusahaan, dinilai berdasarkan nilai pasar barang atau biaya yang dikeluarkan untuk fasilitas/jasa, sejak reformasi PMK 66/2023. Masukkan nilai setiap kenikmatan yang Anda terima.

Last verified
4 Aug 2026
Review by
2 Dec 2026
Rule period
1 Jul 2023
Rule version
2026-08-id-taxable-benefits
Guidance reviewed
4 Aug 2026

Tarif kontribusi tambahan pemberi kerja: 0%

Natura dan kenikmatan dipotong PPh 21 melalui penggajian bulanan.

Cara kerja perhitungan

  1. 1

    Masukkan nilai setiap kenikmatan

    Masukkan nilai pasar (untuk barang) atau biaya yang dikeluarkan perusahaan (untuk fasilitas/jasa) untuk setiap kenikmatan yang Anda terima.

  2. 2

    Kurangi jumlah yang dibayar kembali

    Jika Anda membayar sebagian biaya kembali ke perusahaan, masukkan jumlah tersebut untuk mengurangi nilai kena pajak.

  3. 3

    Pilih tarif PPh 21

    Pilih tarif PPh 21 Anda untuk mengestimasi pajak yang terutang atas total nilai kena pajak.

Rumus perhitungan

Nilai pasar (barang) atau biaya yang dikeluarkan (fasilitas/jasa), dikurangi jumlah yang dibayar kembali karyawan

  • Tidak ada rumus persentase tetap khusus untuk mobil dinas -- penilaian dilakukan kasus per kasus berdasarkan biaya aktual.
  • Beberapa kenikmatan dikecualikan dari pajak sesuai Lampiran A PMK 66/2023, termasuk makanan/minuman hingga Rp2.000.000/bulan.

Contoh perhitungan

Seorang karyawan menerima kenikmatan (termasuk penggunaan mobil dinas) senilai Rp3.000.000 per bulan, tanpa pembayaran kembali.

Total nilai kena pajak
Rp3.000.000
Estimasi PPh 21 (15%)
Rp450.000
Total biaya pemberi kerja
Rp3.000.000

Seluruh nilai Rp3.000.000 dikenakan PPh 21 pada tarif yang berlaku, dipotong melalui penggajian bulanan karyawan.

Perubahan aturan natura dan kenikmatan

Berdasarkan UU HPP, PP 55/2022, dan PMK 66/2023.

PeriodeStatus pajak karyawanDapat dibiayakan pemberi kerja
Sebelum 2022Tidak kena pajakTidak
Sejak 1 Juli 2023 (PMK 66/2023)Kena pajak (PPh 21)Ya

Source: Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Ketentuan

Kenikmatan dari pemberi kerja
Natura (barang) dan kenikmatan (fasilitas/jasa) dari pemberi kerja umumnya dikenakan pajak kepada karyawan sejak reformasi PMK 66/2023.
Pengecualian tertentu
Makanan/minuman hingga Rp2.000.000/bulan, fasilitas di daerah tertentu dengan izin, dan peralatan kerja wajib dikecualikan dari pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah natura dan kenikmatan dikenakan pajak di Indonesia?
Ya, sejak reformasi PMK 66/2023, natura (barang) dan kenikmatan (fasilitas/jasa) dari pemberi kerja pada umumnya dikenakan pajak kepada karyawan melalui pemotongan PPh 21, dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.
Bagaimana mobil dinas dinilai untuk pajak?
Indonesia tidak memiliki rumus persentase tetap khusus untuk mobil dinas seperti di beberapa negara lain -- penilaian dilakukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja, kasus per kasus.
Apakah semua kenikmatan dikenakan pajak?
Tidak, beberapa kenikmatan dikecualikan, termasuk makanan/minuman hingga Rp2.000.000 per bulan, fasilitas di daerah tertentu dengan izin Direktorat Jenderal Pajak, dan peralatan kerja wajib seperti alat pelindung diri.
Bagaimana aturan ini sebelum tahun 2022?
Sebelum reformasi, natura dan kenikmatan tidak dikenakan pajak kepada karyawan tetapi juga tidak dapat dibiayakan oleh pemberi kerja -- aturan PMK 66/2023 membalik kedua ketentuan tersebut.

Important caveats

Sejak reformasi PMK 66/2023, natura dan kenikmatan pada umumnya dikenakan pajak kepada karyawan (dipotong melalui PPh 21) dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja -- kebalikan dari aturan sebelum 2022.

Indonesia tidak memiliki rumus persentase tetap khusus untuk mobil dinas -- penilaian menggunakan nilai pasar (untuk barang) atau biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan (untuk fasilitas/jasa), dinilai kasus per kasus.

Beberapa kenikmatan dikecualikan dari pajak, termasuk makanan/minuman hingga Rp2.000.000/bulan, fasilitas di daerah tertentu dengan izin, dan peralatan kerja wajib -- tidak termasuk dalam kalkulator ini.

Sources used

We prioritise official sources for statutory and tax-sensitive calculators.