Payroll tools
Kalkulator Cuti Melahirkan
Hitung upah selama 3 bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh oleh pemberi kerja di Indonesia.
Kalkulator cuti melahirkan ini menghitung upah selama 3 bulan cuti melahirkan dasar di Indonesia, yang dibayar 100% oleh pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dengan opsi perpanjangan hingga 6 bulan berdasarkan UU KIA 2024. Masukkan rata-rata upah mingguan Anda.
- Last verified
- 4 Aug 2026
- Review by
- 1 Dec 2026
- Rule period
- 2 Jul 2024
- Rule version
- 2026-08-id-maternity-pay
- Guidance reviewed
- 4 Aug 2026
100% upah untuk 3 bulan pertama, dibayar penuh oleh pemberi kerja
Catatan: Lihat syarat di bawah
Cara kerja perhitungan
- 1
Masukkan upah mingguan
Masukkan rata-rata upah mingguan Anda sebelum cuti melahirkan, yang digunakan untuk menghitung upah selama cuti.
- 2
Hitung upah cuti
Pemberi kerja membayar 100% upah untuk 3 bulan pertama cuti melahirkan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan).
- 3
Periksa opsi perpanjangan
Berdasarkan UU KIA 2024, cuti dapat diperpanjang hingga 6 bulan total dengan surat keterangan dokter/bidan yang menyatakan kondisi khusus.
Rumus perhitungan
Upah mingguan × 100% × 13 minggu (3 bulan dasar)
- Bulan ke-4 hingga ke-6 (jika diperpanjang) dibayar 75%, bukan 100% -- tidak dimodelkan secara interaktif di kalkulator ini, lihat tabel.
Contoh perhitungan
Seorang karyawan dengan rata-rata upah mingguan Rp1.150.000 mengambil cuti melahirkan dasar selama 13 minggu (3 bulan).
- Upah per minggu
- Rp1.150.000
- Jumlah minggu
- 13 minggu
- Total upah cuti melahirkan
- Rp14.950.000
Total karyawan menerima Rp14.950.000 untuk 13 minggu (3 bulan) cuti melahirkan dasar.
Jadwal upah jika cuti diperpanjang hingga 6 bulan
Berdasarkan UU KIA 2024, perpanjangan memerlukan surat keterangan dokter/bidan.
| Periode | Persentase upah |
|---|---|
| Bulan 1-3 (dasar) | 100% |
| Bulan 4-6 (jika diperpanjang) | 75% |
Source: Kementerian Ketenagakerjaan RI (Ministry of Manpower)
Ketentuan
- Tidak ada persyaratan masa kerja minimum
- Cuti melahirkan dasar 3 bulan adalah hak universal bagi pekerja perempuan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, tanpa persyaratan masa kerja minimum.
- Surat keterangan untuk perpanjangan
- Perpanjangan hingga 6 bulan memerlukan surat keterangan dokter atau bidan yang menyatakan kondisi kesehatan khusus terkait kehamilan, persalinan, atau kondisi bayi.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Berapa lama cuti melahirkan di Indonesia?
- Cuti melahirkan dasar adalah 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan) berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan total berdasarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) tahun 2024 jika ada kondisi khusus.
- Siapa yang membayar upah selama cuti melahirkan?
- Seluruh upah selama cuti melahirkan dibayar oleh pemberi kerja -- tidak ada dana jaminan sosial negara yang terlibat, berbeda dengan banyak negara Eropa yang menggunakan skema asuransi sosial.
- Berapa persen upah yang dibayar jika cuti diperpanjang?
- Untuk 3 bulan pertama, pemberi kerja membayar 100% upah. Jika cuti diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan UU KIA, bulan ke-4 hingga ke-6 dibayar sebesar 75% dari upah normal.
- Apa sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan cuti melahirkan?
- Pemberi kerja yang gagal memberikan cuti 3 bulan atau gagal membayar upah selama cuti melahirkan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 1-4 tahun atau denda Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000 berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Important caveats
Cuti dapat diperpanjang hingga 6 bulan total berdasarkan UU KIA (2024) jika surat keterangan dokter/bidan menyatakan kondisi khusus, dengan bulan ke-4 hingga ke-6 dibayar 75% -- tidak dimodelkan secara interaktif di sini, lihat tabel.
Tidak ada dana jaminan sosial negara yang terlibat -- seluruh upah selama cuti melahirkan ditanggung oleh pemberi kerja.
Pemberi kerja yang gagal memberikan cuti 3 bulan atau gagal membayar upah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Sources used
We prioritise official sources for statutory and tax-sensitive calculators.
- UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Ministry of Manpower) · accessed 4 Aug 2026


