Payroll tools

Kalkulator Cuti Melahirkan

Hitung upah selama 3 bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh oleh pemberi kerja di Indonesia.

Kalkulator cuti melahirkan ini menghitung upah selama 3 bulan cuti melahirkan dasar di Indonesia, yang dibayar 100% oleh pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dengan opsi perpanjangan hingga 6 bulan berdasarkan UU KIA 2024. Masukkan rata-rata upah mingguan Anda.

Last verified
4 Aug 2026
Review by
1 Dec 2026
Rule period
2 Jul 2024
Rule version
2026-08-id-maternity-pay
Guidance reviewed
4 Aug 2026

100% upah untuk 3 bulan pertama, dibayar penuh oleh pemberi kerja

Catatan: Lihat syarat di bawah

Cara kerja perhitungan

  1. 1

    Masukkan upah mingguan

    Masukkan rata-rata upah mingguan Anda sebelum cuti melahirkan, yang digunakan untuk menghitung upah selama cuti.

  2. 2

    Hitung upah cuti

    Pemberi kerja membayar 100% upah untuk 3 bulan pertama cuti melahirkan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan).

  3. 3

    Periksa opsi perpanjangan

    Berdasarkan UU KIA 2024, cuti dapat diperpanjang hingga 6 bulan total dengan surat keterangan dokter/bidan yang menyatakan kondisi khusus.

Rumus perhitungan

Upah mingguan × 100% × 13 minggu (3 bulan dasar)

  • Bulan ke-4 hingga ke-6 (jika diperpanjang) dibayar 75%, bukan 100% -- tidak dimodelkan secara interaktif di kalkulator ini, lihat tabel.

Contoh perhitungan

Seorang karyawan dengan rata-rata upah mingguan Rp1.150.000 mengambil cuti melahirkan dasar selama 13 minggu (3 bulan).

Upah per minggu
Rp1.150.000
Jumlah minggu
13 minggu
Total upah cuti melahirkan
Rp14.950.000

Total karyawan menerima Rp14.950.000 untuk 13 minggu (3 bulan) cuti melahirkan dasar.

Jadwal upah jika cuti diperpanjang hingga 6 bulan

Berdasarkan UU KIA 2024, perpanjangan memerlukan surat keterangan dokter/bidan.

PeriodePersentase upah
Bulan 1-3 (dasar)100%
Bulan 4-6 (jika diperpanjang)75%

Source: Kementerian Ketenagakerjaan RI (Ministry of Manpower)

Ketentuan

Tidak ada persyaratan masa kerja minimum
Cuti melahirkan dasar 3 bulan adalah hak universal bagi pekerja perempuan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, tanpa persyaratan masa kerja minimum.
Surat keterangan untuk perpanjangan
Perpanjangan hingga 6 bulan memerlukan surat keterangan dokter atau bidan yang menyatakan kondisi kesehatan khusus terkait kehamilan, persalinan, atau kondisi bayi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama cuti melahirkan di Indonesia?
Cuti melahirkan dasar adalah 3 bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan) berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan total berdasarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) tahun 2024 jika ada kondisi khusus.
Siapa yang membayar upah selama cuti melahirkan?
Seluruh upah selama cuti melahirkan dibayar oleh pemberi kerja -- tidak ada dana jaminan sosial negara yang terlibat, berbeda dengan banyak negara Eropa yang menggunakan skema asuransi sosial.
Berapa persen upah yang dibayar jika cuti diperpanjang?
Untuk 3 bulan pertama, pemberi kerja membayar 100% upah. Jika cuti diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan UU KIA, bulan ke-4 hingga ke-6 dibayar sebesar 75% dari upah normal.
Apa sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan cuti melahirkan?
Pemberi kerja yang gagal memberikan cuti 3 bulan atau gagal membayar upah selama cuti melahirkan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 1-4 tahun atau denda Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000 berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Important caveats

Cuti dapat diperpanjang hingga 6 bulan total berdasarkan UU KIA (2024) jika surat keterangan dokter/bidan menyatakan kondisi khusus, dengan bulan ke-4 hingga ke-6 dibayar 75% -- tidak dimodelkan secara interaktif di sini, lihat tabel.

Tidak ada dana jaminan sosial negara yang terlibat -- seluruh upah selama cuti melahirkan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemberi kerja yang gagal memberikan cuti 3 bulan atau gagal membayar upah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Sources used

We prioritise official sources for statutory and tax-sensitive calculators.