Generator Invoice Dokter Hewan — Bebas PPN

Buat invoice klinik atau praktik dokter hewan dengan kolom pasien (hewan), spesies/ras, nomor microchip, dan tindakan — lalu unduh PDF yang rapi, gratis dan tanpa mendaftar. Jasa dokter hewan dibebaskan dari PPN (PP 49/2022); produk seperti obat, pakan, dan grooming tetap kena PPN 11%.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “Bebas PPN (jasa dokter hewan, PP 49/2022)”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play
Your Business
FAKTUR
Informasi Klien
Tanggal Faktur
DeskripsiJumlahTarifJumlah
Wellness / annual health examination1Rp0.00Rp0.00
Core vaccination (e.g. rabies / DHPP / FVRCP bundle)1Rp0.00Rp0.00
Microchipping1Rp0.00Rp0.00
Flea, tick & worming treatment1Rp0.00Rp0.00
Dental cleaning / scale and polish1Rp0.00Rp0.00
Spay / neuter surgery1Rp0.00Rp0.00
Blood panel / diagnostic lab work1Rp0.00Rp0.00
Medication dispensed (e.g. antibiotics course)1Rp0.00Rp0.00
SubtotalRp0.00
TotalRp0.00

Cara membuat invoice dokter hewan (bebas PPN)

Buat invoice untuk klinik atau praktik dokter hewan dengan cepat. Cantumkan data pemilik dan pasien (hewan), spesies/ras, nomor microchip, tanggal tindakan, nama dokter hewan penanggung jawab, serta rincian jasa dan produk — lalu unduh PDF yang rapi, gratis dan tanpa mendaftar.

Indonesia termasuk negara yang membebaskan jasa dokter hewan dari PPN. Jadi untuk tindakan medis, invoice Anda tidak menambahkan PPN. Namun bila klinik juga menjual obat, pakan, atau layanan grooming, komponen itu tetap dikenai PPN 11% dan perlu dipisahkan barisnya.

Jasa dokter hewan bebas PPN — apa dasarnya

Jasa pelayanan kesehatan hewan atau veteriner (jasa dokter hewan) dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN sebagaimana diubah dengan UU HPP, dan dirinci dalam PP 49/2022. Karena statusnya "dibebaskan", pajak masukan atas perolehan terkait umumnya tidak dapat dikreditkan — berbeda dengan mekanisme tarif 0%.

Yang tetap kena PPN 11% (bukan tindakan medis)

  • Penjualan obat hewan yang ditagih terpisah dari konsultasi/tindakan.
  • Produk retail: pakan hewan, aksesori, dan perlengkapan (petshop).
  • Jasa grooming, penitipan (pet hotel), dan perawatan non-medis.
  • Penjualan alat/peralatan medis.

Kapan klinik wajib jadi PKP

Bila omzet dari komponen kena pajak (obat, produk, grooming) melampaui Rp 4,8 miliar per tahun, klinik wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN 11% atas komponen tersebut, dan menerbitkan Faktur Pajak melalui Coretax. Tindakan medis dokter hewan tetap bebas PPN meski klinik sudah PKP.

Rincian yang sebaiknya ada di invoice

  • Nama klinik, alamat, kontak, serta NPWP bila ada.
  • Data pemilik dan pasien: nama hewan, spesies/ras, dan nomor microchip.
  • Tanggal tindakan, nama dokter hewan (nomor STRV bila dicantumkan), dan berat hewan.
  • Baris terpisah untuk jasa medis (bebas PPN) dan produk/obat/grooming (kena PPN 11%).
  • Subtotal, PPN atas komponen kena pajak, lalu total akhir dan cara pembayaran.

Perizinan praktik

Dokter hewan wajib memiliki STRV (Surat Tanda Registrasi Veteriner) dan sertifikat kompetensi melalui PDHI, serta SIP-DRH dari DPMPTSP setempat. Klinik hewan tunduk pada Permentan No. 34 Tahun 2025.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar invoice dokter hewan