Buat Invoice Klinik Gigi — Indonesia

Buat invoice praktik dokter gigi atau klinik gigi dengan data pasien, nomor gigi, kode perawatan, dan nomor STR/SIP — jasa perawatan gigi medis bebas PPN. Unduh PDF rapi, gratis, tanpa perlu daftar.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “Bebas PPN (jasa dokter gigi, PP 49/2022)”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play
Your Business
FAKTUR
Informasi Klien
Tanggal Faktur
DeskripsiJumlahTarifJumlah
Comprehensive dental examination1Rp0.00Rp0.00
Scale and polish (professional cleaning)1Rp0.00Rp0.00
Dental X-ray (bitewing/periapical)1Rp0.00Rp0.00
Composite filling (per tooth)1Rp0.00Rp0.00
Root canal treatment1Rp0.00Rp0.00
Crown — porcelain/ceramic1Rp0.00Rp0.00
Tooth extraction1Rp0.00Rp0.00
Teeth whitening (cosmetic)1Rp0.00Rp0.00
SubtotalRp0.00
TotalRp0.00

Generator invoice klinik gigi & dokter gigi gratis

Buat invoice untuk praktik dokter gigi, klinik gigi, perawatan gigi, scaling, pasang behel, hingga veneer/pemutihan dalam hitungan menit. Masukkan data pasien, nomor gigi, kode perawatan, dan tanggal kunjungan, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.

Jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa dokter gigi, dibebaskan dari PPN berdasarkan PP 49/2022. Karena itu perawatan gigi klinis tidak mencantumkan PPN. Tindakan yang murni estetika bisa jadi berada di luar cakupan pelayanan kesehatan medis dan berpotensi kena PPN 11%.

Apa saja yang harus ada di invoice klinik gigi?

  • Nama klinik/praktik, alamat, dan kontak; NPWP bila ada.
  • Data pasien: nama, tanggal lahir, dan nomor rekam medis bila perlu.
  • Nomor STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) dokter gigi.
  • Rincian tindakan per gigi (nomor gigi sistem FDI) dan tanggal perawatan.
  • Kode/tarif tindakan, subtotal, dan total.
  • Referensi asuransi/klaim bila pasien mengajukan penggantian biaya.

Bebas PPN untuk perawatan gigi medis (PP 49/2022)

Jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN berdasarkan PP 49/2022 (Pasal 10, dengan daftar pada Pasal 11(1)) yang secara khusus menyebut jasa dokter gigi dan dokter gigi spesialis, klinik kesehatan, serta jasa ahli gigi (teknisi gigi). Karena itu, invoice perawatan gigi klinis tidak memuat baris PPN.

Klinik cukup menerbitkan invoice/kuitansi biasa untuk pasien; tidak perlu Faktur Pajak atas jasa perawatan gigi medis yang dibebaskan.

Perawatan medis vs estetika: kapan bisa kena PPN?

Perbedaannya terletak pada tujuan tindakan. Perawatan yang bertujuan kesehatan/medis (tambal, scaling untuk kesehatan gusi, pencabutan, perawatan saluran akar, behel untuk maloklusi) mengikuti fasilitas bebas PPN.

Tindakan yang murni estetika (mis. veneer kosmetik atau pemutihan gigi tanpa indikasi medis) berpotensi berada di luar definisi "pelayanan kesehatan medis" sehingga dapat dikenai PPN 11% bila klinik sudah PKP. Karena batasannya belum tegas dalam praktik, konsultasikan klasifikasi tindakan estetika Anda dengan konsultan pajak.

STR dan SIP dokter gigi

STR (Surat Tanda Registrasi) diterbitkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), sedangkan SIP (Surat Izin Praktik) diterbitkan oleh DPMPTSP setempat dengan rekomendasi dari PDGI/IDI. Klinik juga umumnya perlu dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL. Mencantumkan nomor STR/SIP memperkuat legalitas invoice Anda.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar invoice klinik gigi