Invoice Jasa Angkutan Barang & Ekspedisi Darat

Buat invoice angkutan barang untuk truk, ekspedisi darat, atau owner-operator dengan nomor rate confirmation, surat jalan (B/L), rute asal-tujuan, jarak/tarif per km, dan biaya tunggu. Unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan
Rp0.00
PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan
Rp0.00
PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan
Rp0.00
PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan
Rp0.00
PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan
Rp0.00
PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan
Rp0.00
PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play
Your Business
FAKTUR
Informasi Klien
Tanggal Faktur
DeskripsiJumlahTarifJumlah
Line haul — origin to destination (miles @ rate/mile)1Rp0.00Rp0.00
Fuel surcharge (FSC)1Rp0.00Rp0.00
Detention — driver waiting time (hours)2Rp0.00Rp0.00
Layover1Rp0.00Rp0.00
Lumper fee (reimbursed at cost — receipt attached)1Rp0.00Rp0.00
Tolls / scale fees1Rp0.00Rp0.00
Oversize / overweight permit fee1Rp0.00Rp0.00
SubtotalRp0.00
PPN 11% (sewa truk/armada sendiri). Angkutan umum darat plat kuning: bukan objek PPN (PMK 80/2012). JPT/freight forwarding: PPN efektif 1,1% — lihat catatan (11%)Rp0.00
TotalRp0.00

Cara membuat invoice jasa angkutan barang & ekspedisi darat

Buat invoice angkutan barang dengan cepat untuk usaha truk, ekspedisi darat, maupun owner-operator. Cantumkan nomor rate confirmation, surat jalan (B/L atau CMR), rute asal-tujuan, jarak dan tarif per kilometer, biaya BBM, serta biaya tunggu — lalu unduh PDF yang rapi, gratis dan tanpa mendaftar.

Format ini cocok untuk perusahaan angkutan berbentuk PT, koperasi, maupun pengemudi perorangan yang menagih broker, pemilik barang, atau sesama pengangkut. Anda dapat menampilkan atau menyembunyikan PPN sesuai jenis jasa dan status pajak usaha Anda.

Tiga perlakuan PPN yang perlu dibedakan

Angkutan barang darat tidak selalu dikenai PPN — kuncinya ada pada jenis jasa dan izin kendaraannya.

  • Angkutan umum plat kuning: jasa angkutan umum di darat dengan kendaraan berplat kuning (berizin angkutan umum) BUKAN objek PPN (PMK 80/PMK.03/2012). Tidak ada PPN yang dipungut.
  • Sewa/carter truk plat hitam: menyewakan kendaraan berikut sopir (armada sendiri, bukan angkutan umum berizin) berada di luar pengecualian tersebut, sehingga dikenai PPN efektif 11%.
  • JPT / freight forwarding: bila tagihan memuat biaya transportasi, jasa pengurusan transportasi dikenai PPN efektif 1,1% melalui DPP nilai lain 10% (PMK 11/2025).

Rincian yang sebaiknya ada di invoice

  • Nama pengangkut, alamat, kontak, serta NPWP/NIB bila sudah ada.
  • Nomor rate confirmation dan nomor surat jalan (B/L atau CMR) untuk mengikat invoice ke muatan.
  • Rute asal → tujuan, tanggal muat/bongkar, jarak (km), dan tarif per km atau tarif borongan.
  • Biaya tambahan: recargo BBM (fuel surcharge), biaya tunggu (detention), tol, dan retribusi.
  • Subtotal, PPN sesuai jenis jasa (0/1,1%/11%), lalu total akhir dan rekening pembayaran.

Pemotongan PPh 23 oleh pelanggan badan

Bila pelanggan Anda perusahaan (badan usaha), mereka umumnya memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas komponen jasa angkutan (di luar PPN), atau 4% bila pengangkut belum ber-NPWP. Anda akan menerima bukti potong yang dapat dikreditkan saat pelaporan SPT.

Perizinan usaha angkutan barang

Penyelenggara angkutan barang umum berbentuk badan hukum Indonesia (PT, koperasi, BUMN/BUMD) wajib memiliki NIB melalui OSS dan izin penyelenggaraan angkutan barang (PM 88/2018). Umumnya disyaratkan minimal armada tertentu beserta pool, dan setiap kendaraan wajib lulus uji berkala (KIR/Buku Uji) di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar invoice angkutan barang