Commercial Invoice Ekspor — Generator Dokumen Bea Cukai
Buat commercial invoice untuk ekspor barang dengan HS Code, negara asal, Incoterms 2020, data eksportir/importir (consignor/consignee), dan nilai barang — dasar dokumen PEB ke Bea Cukai. Ekspor barang dikenai PPN 0%. Unduh PDF, gratis, tanpa mendaftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 0% — ekspor Barang Kena Pajak (tarif 0%, pajak masukan tetap dapat dikreditkan). Bea masuk & pajak impor ditetapkan oleh negara tujuan hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 0% — ekspor Barang Kena Pajak (tarif 0%, pajak masukan tetap dapat dikreditkan). Bea masuk & pajak impor ditetapkan oleh negara tujuan”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Men's T-shirts, 100% cotton, knit | 50 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Ceramic coffee mugs, 350 ml | 100 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| LED desk lamp, model DL-200, plastic/aluminium | 20 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Stainless-steel water bottles, 750 ml | 40 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Printed product catalogues — no commercial value, value for customs only | 10 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Freight charge | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Insurance charge | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Cara membuat commercial invoice untuk ekspor barang
Buat commercial invoice (invoice ekspor) yang siap untuk kepabeanan dengan cepat. Cantumkan data eksportir dan importir (consignor/consignee), HS Code, negara asal, Incoterms 2020, jumlah koli, berat, dan nilai barang — lalu unduh PDF yang rapi, gratis dan tanpa mendaftar.
Commercial invoice adalah dokumen dagang dan kepabeanan, bukan Faktur Pajak. Dokumen ini menjadi dasar penetapan nilai pabean di negara tujuan dan menyertai proses PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Bea Cukai. Ekspor Barang Kena Pajak dikenai PPN 0% (tarif nol), sehingga tidak ada PPN yang perlu ditambahkan pada nilai barang.
PPN 0% untuk ekspor — tarif nol, bukan pembebasan
Ekspor barang dikenai PPN dengan tarif 0% (bukan "dibebaskan"). Bedanya penting: pada tarif 0% pajak masukan atas perolehan barang tetap dapat dikreditkan dan direstitusi, sedangkan pada barang yang dibebaskan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Karena itu, jangan menuliskan PPN 11% pada commercial invoice ekspor barang.
Ekspor jasa (JKE) juga dapat dikenai tarif 0%, tetapi hanya untuk kategori jasa tertentu yang diatur. Alat ini difokuskan pada ekspor barang.
Data yang wajib ada di commercial invoice
- Eksportir/pengirim (consignor) dan importir/penerima (consignee): nama, alamat, negara, serta NPWP eksportir.
- Uraian barang yang jelas, jumlah, harga satuan, dan nilai total per baris.
- HS Code, negara asal barang (country of origin), dan mata uang transaksi.
- Incoterms 2020 + tempat penyerahan (mis. FOB Tanjung Priok atau CIF Rotterdam) untuk menentukan siapa menanggung ongkos angkut, asuransi, dan bea masuk.
- Nomor B/L atau AWB, jumlah koli, dan berat kotor untuk mencocokkan dengan muatan.
PEB dan proses Bea Cukai
Ekspor barang dideklarasikan melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke Bea Cukai (DJBC) sebelum barang berangkat — PEB dapat diajukan hingga 7 hari sebelum perkiraan tanggal keberangkatan (ETD). PEB memuat data eksportir, nilai FOB, HS Code, dan informasi sarana pengangkut. Commercial invoice dan packing list menjadi dokumen pendukung utamanya.
Bea masuk dan pajak impor di negara tujuan
Commercial invoice tidak menghitung bea masuk atau pajak impor negara tujuan. Bea masuk, PPN impor, dan pungutan lain ditetapkan terpisah oleh otoritas kepabeanan negara tujuan berdasarkan nilai pabean, HS Code, dan ketentuan Incoterms yang tercantum.



