Generator Invoice Ekspedisi & Jasa Pengiriman
Buat invoice ekspedisi, kargo, atau freight forwarding dengan nomor BL/AWB, asal/tujuan, berat, dan biaya tambahan, lalu unduh PDF yang rapi. Freight forwarding dikenai PPN efektif 1,1%. Gratis, tanpa perlu mendaftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN efektif 1,1% (freight forwarding, DPP nilai lain) — 11% bila tanpa biaya transportasi, lihat catatan hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN efektif 1,1% (freight forwarding, DPP nilai lain) — 11% bila tanpa biaya transportasi, lihat catatan”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Freight charges — linehaul (origin → destination) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Fuel surcharge (FSC) — % of linehaul | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Liftgate service (accessorial) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Residential delivery (accessorial) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Detention — driver waiting time | 2 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Demurrage / storage — per day | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Customs clearance & documentation fee | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Cargo insurance / declared-value charge | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN efektif 1,1% (freight forwarding, DPP nilai lain) — 11% bila tanpa biaya transportasi, lihat catatan (1.1%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice ekspedisi & jasa pengiriman gratis
Buat invoice ekspedisi, kargo, atau freight forwarding dalam hitungan menit. Cantumkan nomor BL/AWB/resi, asal dan tujuan, tanggal kirim, berat & jumlah koli, serta biaya tambahan, lalu unduh PDF yang rapi tanpa perlu mendaftar.
Format ini cocok untuk jasa pengurusan transportasi (JPT/freight forwarding), jasa kirim barang/paket, kargo, dan logistik. Yang paling khas di Indonesia: freight forwarding dikenai PPN dengan tarif efektif rendah lewat mekanisme nilai lain.
PPN efektif 1,1% untuk freight forwarding
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dikenai PPN dengan mekanisme nilai lain: DPP = 10% dari jumlah yang ditagih, sehingga tarif efektifnya sekitar 1,1% (PMK 11/2025, berlaku sejak 4 Februari 2025 dan surut sejak 1 Januari 2025). Perlakuan yang sama berlaku untuk jasa kurir/jasa kirim paket (efektif 1,1%).
Syaratnya penting: tarif nilai lain 1,1% hanya berlaku bila invoice memuat biaya transportasi (freight). Bila tagihan tidak mengandung biaya transportasi, tarif PPN umum 11% berlaku atas fee jasa. Pisahkan komponen freight agar dasar pengenaan pajak jelas.
Trucking, transport domestik, dan internasional
Angkutan trucking yang menjadi bagian dari layanan JPT mengikuti perlakuan freight forwarding. Angkutan darat domestik yang berdiri sendiri memiliki ketentuannya sendiri. Untuk transportasi ekspor/internasional, dalam kasus tertentu dapat dikenai tarif 0% — tetap konsultasikan untuk skema lintas negara.
PPh Pasal 23 sebesar 2% dapat dipotong oleh pelanggan badan atas komponen jasa, terpisah dari PPN. Periksa dengan konsultan pajak untuk kombinasi tagihan Anda.
Perizinan JPT dan dokumen
Usaha jasa pengurusan transportasi (JPT/forwarding) memerlukan izin usaha JPT di bawah Kementerian Perhubungan, dengan NIB dijalankan lewat sistem OSS. Nomor BL/AWB/resi menjadi rujukan utama yang mengaitkan invoice dengan pengiriman.



