Surat Somasi Wanprestasi: Template untuk Indonesia

Diperbarui pada 25 Agustus 2026

Sebelum perkara wanprestasi dibawa ke pengadilan, umumnya diperlukan dan selalu disarankan untuk secara resmi menuntut pihak lain memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Surat semacam ini mendokumentasikan tuntutan dengan tanggal yang pasti dan biasanya merupakan langkah yang tidak terhindarkan sebelum pemutusan kontrak atau tuntutan ganti rugi.

Di Indonesia, surat somasi menempatkan debitur dalam keadaan lalai (wanprestasi) dan mendokumentasikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.

3 dari 11 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Surat Somasi Wanprestasi

Yth. , dengan ini menyampaikan somasi resmi pada tanggal sehubungan dengan kontrak tanggal , dengan objek:

1. Wanprestasi

Kewajiban seharusnya dipenuhi paling lambat .

OpsionalTerapkan bunga moratoir Pasal 1250 KUHPerdata

2. Jumlah Tagihan

Pokok utang:
Bunga yang berlaku:

3. Batas Waktu Pemenuhan

Dengan ini kami meminta pemenuhan kewajiban tersebut di atas dalam jangka waktu hari sejak diterimanya surat ini.

4. Akibat

Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam batas waktu tersebut:

Pengirim

Tanggal:

Kelalaian debitur (wanprestasi)

Prinsip umum hukum perikatan mengatur kelalaian debitur dan akibat hukumnya, termasuk tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut. Surat somasi adalah cara praktis untuk mendokumentasikan kelalaian ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran sebelum langkah hukum diambil.

Template ini menyusun somasi semacam ini dengan batas waktu pemenuhan yang wajar dan akibat yang tegas jika tidak dipenuhi, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak.

Bunga moratoir

Ketika wanprestasi berkaitan dengan pembayaran, Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang dibaca bersama Staatsblad 1848 No. 22, menetapkan bunga moratoir sebesar 6% per tahun apabila para pihak belum menyepakati suku bunga secara kontraktual. Ketentuan ini masih berlaku dan masih dirujuk oleh pengadilan Indonesia hingga saat ini.

Dalam praktik bisnis, para pihak sering menyepakati suku bunga yang lebih tinggi dalam kontrak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata); template ini memungkinkan penyesuaian jika suku bunga kontraktual yang disepakati berbeda dari 6% per tahun.

Rincian Ketentuan

Identifikasi kontrak
Tanggal, para pihak, dan objek kontrak yang dilanggar.
Deskripsi wanprestasi
Kewajiban mana yang tidak dipenuhi dan sejak kapan.
Perhitungan jumlah tagihan
Pokok utang dan bunga, jika relevan.
Batas waktu pemenuhan
Batas waktu yang wajar untuk memenuhi kewajiban.
Akibat
Pemutusan kontrak dan langkah hukum jika wanprestasi berlanjut.

Daftar Periksa Indonesia

  • Tetapkan batas waktu pemenuhan yang wajar

    Batas waktu yang jelas dengan akibat yang dinyatakan secara tegas jika tidak dipenuhi.

  • Terapkan bunga moratoir sesuai Pasal 1250 KUHPerdata

    6% per tahun, kecuali para pihak telah menyepakati suku bunga kontraktual yang berbeda.

    KUHPerdata, Pasal 1250 jo. Staatsblad 1848 No. 22
  • Gunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa surat

    UU No. 24/2009 Pasal 31 mewajibkan Bahasa Indonesia untuk dokumen yang melibatkan pihak Indonesia.

Cara Mengisi Template Ini

  1. Identifikasi kontrak. Tanggal, para pihak, dan objek.
  2. Jelaskan wanprestasi. Kewajiban mana yang tidak dipenuhi dan sejak kapan.
  3. Hitung jumlah tagihan. Pokok utang dan bunga, jika relevan.
  4. Tentukan batas waktu pemenuhan. Batas waktu yang wajar dan jelas.
  5. Kirim dengan bukti penerimaan. Surat tercatat atau pesan elektronik dengan konfirmasi pengiriman.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa bunga yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran di Indonesia?

Pasal 1250 KUHPerdata jo. Staatsblad 1848 No. 22 menetapkan bunga moratoir sebesar 6% per tahun apabila para pihak belum menyepakati suku bunga kontraktual. Ketentuan ini masih berlaku hingga saat ini.

Apa yang harus saya cantumkan dalam deskripsi wanprestasi?

Kewajiban spesifik yang tidak dipenuhi, tanggal seharusnya dipenuhi, dan jika memungkinkan, referensi ke klausul kontrak yang mengaturnya.

Bagaimana saya harus mengirim surat ini?

Dengan cara yang meninggalkan bukti tanggal pengiriman: surat tercatat dengan bukti penerimaan atau pesan elektronik dengan konfirmasi pengiriman.

Apa yang terjadi jika pihak lain tidak merespons dalam batas waktu?

Dapat bertindak sesuai dengan yang ditentukan dalam kontrak atau hukum: pelaksanaan paksa, pemutusan kontrak, atau gugatan yang sesuai, dalam kedua kasus dengan hak atas ganti rugi.

Apakah pengiriman somasi ini wajib sebelum mengajukan gugatan?

Hal ini tidak selalu merupakan syarat hukum, namun dalam praktik sangat disarankan, karena mendokumentasikan upaya penyelesaian di luar pengadilan dan dapat memengaruhi pembebanan biaya perkara.

Templat terkait

Sanggahan

Template dan penjelasan ini merupakan informasi umum mengenai praktik di Indonesia, bukan nasihat hukum, dan tidak ada yang telah meninjau kontrak Anda.