Perjanjian Perantara: Template untuk Indonesia

Diperbarui pada 25 Agustus 2026

Perjanjian perantara mengatur hubungan antara perantara yang membantu menjalin kontak atau menegosiasikan sebuah transaksi antara dua pihak, dan klien yang membayar jasa perantaraan tersebut, biasanya dengan komisi yang dibayarkan hanya jika transaksi berhasil.

Template ini disusun untuk tugas perantaraan satu kali yang bersifat umum di Indonesia dan berbeda dari rezim sertifikasi broker properti yang baru diberlakukan, dijelaskan di bawah ini.

3 dari 9 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Perjanjian Perantara

Perjanjian ini dibuat pada antara dan sehubungan dengan tugas berikut:

1. Ketentuan

Eksklusivitas:

2. Komisi

Dasar perhitungan:
Peristiwa pemicu:

3. Jangka Waktu

Jangka waktu:
Tenggat pengakhiran:
hari

4. Batasan Cakupan

Perjanjian ini berkaitan dengan tugas perantaraan satu kali dan bukan merupakan transaksi properti yang tunduk pada sertifikasi wajib Permendag No. 33 Tahun 2025, kecuali dinyatakan lain secara tegas.

Perantara

Tanggal:

Klien

Tanggal:

Sertifikasi broker properti sejak 2025

Berbeda dari asumsi umum bahwa sertifikasi broker properti di Indonesia bersifat sukarela, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025 kini mewajibkan broker properti untuk memiliki Sertifikat Kompetensi. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI), tengah menyelenggarakan sertifikasi ini dengan target 5.000 broker tersertifikasi hingga Oktober 2026 sebagai batas waktu sosialisasi peraturan.

Ketentuan sanksi khusus bagi praktik tanpa sertifikasi belum ditemukan secara rinci dalam sumber yang tersedia — regulasi ini masih dalam masa transisi. Template ini dibuat untuk tugas perantaraan satu kali yang TIDAK terkait dengan properti, dan karenanya tidak tunduk pada rezim sertifikasi Permendag No. 33/2025 ini.

Komisi sukses

Karena jenis jasa perantaraan ini biasanya hanya dibayar jika transaksi berhasil, perjanjian harus secara jelas menentukan apa yang memicu komisi dan bagaimana cara menghitungnya, guna menghindari sengketa di kemudian hari mengenai hak perantara atas pembayaran.

Rincian Ketentuan

Para pihak dan tugas
Perantara, klien, dan transaksi spesifik yang diperantarai.
Eksklusivitas
Apakah perantara memiliki hak eksklusif atas tugas tersebut, atau klien dapat menggunakan perantara lain secara bersamaan.
Komisi
Dasar perhitungan komisi dan peristiwa yang memicunya.
Jangka waktu
Masa berlaku perjanjian dan tenggat pemberitahuan pengakhiran.
Batasan cakupan
Penegasan bahwa perjanjian ini bukan untuk transaksi properti dan tidak tunduk pada Permendag No. 33/2025.

Daftar Periksa Indonesia

  • Tegaskan bahwa perjanjian ini bukan untuk transaksi properti, jika tidak relevan

    Broker properti tunduk pada sertifikasi wajib Permendag No. 33/2025; template ini tidak menggantikan rezim tersebut.

    Permendag No. 33 Tahun 2025
  • Definisikan peristiwa pemicu komisi secara tegas

    Sumber sengketa umum dalam perjanjian perantara berbasis komisi sukses.

  • Tentukan eksklusivitas atau ketiadaannya

    Klien harus mengetahui apakah mereka dapat menggunakan perantara lain untuk tugas yang sama.

Cara Mengisi Template Ini

  1. Identifikasi para pihak dan tugas. Perantara, klien, dan transaksi spesifik.
  2. Tentukan eksklusivitas. Tegaskan apakah perjanjian eksklusif atau tidak.
  3. Definisikan komisi. Dasar perhitungan dan peristiwa pemicu.
  4. Tentukan jangka waktu. Masa berlaku perjanjian dan tenggat pengakhiran.
  5. Tambahkan batasan cakupan. Tegaskan bahwa ini bukan transaksi properti, jika relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah template ini cocok untuk perantaraan properti?

Tidak sepenuhnya. Sejak Permendag No. 33/2025, broker properti wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Template ini disusun untuk tugas perantaraan umum yang bukan properti.

Apakah sertifikasi broker properti di Indonesia bersifat wajib atau sukarela?

Sejak Permendag No. 33/2025, sertifikasi broker properti bersifat wajib, bukan lagi sekadar sertifikasi sukarela dari asosiasi. Regulasi ini masih dalam masa transisi dengan target kepatuhan hingga Oktober 2026.

Kapan komisi perantara biasanya dibayarkan?

Umumnya saat transaksi yang diperantarai berhasil diselesaikan, namun peristiwa pemicu yang tepat (misalnya penandatanganan kontrak atau pembayaran) harus ditentukan secara tegas dalam perjanjian untuk menghindari sengketa.

Apakah perjanjian dapat bersifat tidak eksklusif?

Ya, para pihak dapat menyepakati bahwa klien bebas menggunakan perantara lain untuk tugas yang sama; hal ini harus dinyatakan secara tegas untuk menghindari kesalahpahaman.

Apa yang terjadi jika transaksi tidak terlaksana?

Kecuali disepakati lain, perantara umumnya tidak berhak atas komisi jika transaksi yang diperantarai tidak terlaksana, karena komisi biasanya bersyarat pada hasil yang berhasil.

Templat terkait

Sanggahan

Template dan penjelasan ini merupakan informasi umum mengenai praktik di Indonesia, bukan nasihat hukum, dan tidak ada yang telah meninjau kontrak Anda.