Kontrak Brand Ambassador: Template untuk Indonesia

Diperbarui pada 25 Agustus 2026

Kontrak brand ambassador mengatur kerja sama jangka panjang antara sebuah merek dan seorang tokoh publik atau influencer, berbeda dari penawaran kolaborasi satu kali: honorarium, ruang lingkup kegiatan, eksklusivitas, dan jangka waktu kontrak harus disepakati secara jelas.

Template ini disusun untuk pasar Indonesia, termasuk persyaratan bahasa kontrak dan ketentuan umum mengenai iklan yang menyesatkan.

1 dari 8 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Kontrak Brand Ambassador

Kontrak ini dibuat pada tanggal antara dan untuk periode sampai dengan .

1. Ruang Lingkup Kegiatan

2. Pelabelan Konten

Brand ambassador wajib menandai seluruh konten yang dibuat berdasarkan kontrak ini secara jelas sebagai konten berbayar sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

3. Honorarium

4. Eksklusivitas

Eksklusivitas:

Merek

Tanggal:

Brand ambassador

Tanggal:

Persyaratan bahasa kontrak

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 31, mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Jika salah satu pihak adalah entitas asing, perjanjian juga harus dibuat dalam bahasa pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini masih menjadi area yang belum sepenuhnya pasti dalam praktik — Mahkamah Agung pernah membatalkan perjanjian berbahasa Inggris saja pada tahun 2015, namun beberapa putusan pengadilan tingkat bawah yang lebih baru tidak selalu membatalkan kontrak semata-mata karena alasan ini. Template ini disusun dalam Bahasa Indonesia untuk mengurangi risiko kepatuhan tersebut.

Larangan iklan yang menyesatkan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 17, melarang iklan yang menyesatkan konsumen mengenai barang dan/atau jasa; pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500.000.000 berdasarkan Pasal 62. Tidak ada aturan khusus yang mewajibkan label tertentu seperti '#ad' untuk konten endorsement pada umumnya — kewajiban ini bersumber dari larangan umum terhadap representasi yang menyesatkan.

Perlu dicatat bahwa aturan pelabelan yang lebih spesifik dari OJK (POJK No. 6 Tahun 2026) hanya berlaku untuk promosi produk jasa keuangan oleh 'finfluencer' dan tidak berlaku untuk brand ambassador produk konsumen umum seperti fesyen atau makanan.

Rincian Ketentuan

Para pihak dan jangka waktu
Merek, brand ambassador, dan periode berlakunya kontrak.
Ruang lingkup kegiatan
Unggahan, acara, atau kegiatan apa yang harus dilakukan brand ambassador.
Pelabelan konten berbayar
Kewajiban menandai konten sebagai iklan sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Honorarium
Honorarium tetap, berbasis kinerja, atau kombinasi keduanya.
Eksklusivitas
Apakah brand ambassador dapat bekerja sama dengan merek pesaing.

Daftar Periksa Indonesia

  • Gunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa kontrak

    UU No. 24/2009 Pasal 31 mewajibkan Bahasa Indonesia untuk perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.

    UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 31
  • Hindari klaim yang menyesatkan sesuai UU Perlindungan Konsumen

    Pasal 17 UU No. 8/1999 melarang representasi yang menyesatkan mengenai barang/jasa dalam materi promosi.

  • Tentukan struktur honorarium secara jelas

    Honorarium tetap, berbasis kinerja, atau kombinasi harus disepakati secara tegas.

Cara Mengisi Template Ini

  1. Tentukan para pihak dan jangka waktu. Merek, brand ambassador, dan periode kontrak.
  2. Jelaskan ruang lingkup kegiatan. Unggahan, acara, dan kewajiban lainnya.
  3. Tambahkan klausul pelabelan iklan. Kewajiban menandai konten berbayar secara jelas.
  4. Tentukan honorarium. Struktur dan syarat pembayaran.
  5. Atasi masalah eksklusivitas. Apakah kerja sama dengan pesaing diizinkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kontrak brand ambassador di Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia?

UU No. 24/2009 Pasal 31 mewajibkan Bahasa Indonesia untuk perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Jika pihak asing terlibat, perjanjian juga harus dibuat dalam bahasa pihak asing tersebut atau Bahasa Inggris. Kepatuhan penuh masih menjadi area hukum yang berkembang.

Apakah konten sponsor wajib diberi label khusus di Indonesia?

Tidak ada aturan khusus yang mewajibkan label tertentu untuk endorsement produk konsumen umum; kewajiban bersumber dari larangan umum terhadap representasi menyesatkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 17. Aturan pelabelan finfluencer OJK hanya berlaku untuk produk jasa keuangan.

Apa bedanya kontrak ini dengan penawaran kolaborasi satu kali?

Kontrak brand ambassador melibatkan kerja sama jangka panjang dan berulang selama periode tertentu, sedangkan penawaran satu kali hanya mencakup satu kampanye atau unggahan tertentu.

Apakah brand ambassador dapat bekerja sama dengan merek pesaing?

Hal ini tergantung pada kesepakatan dalam kontrak. Jika eksklusivitas diminta, hal tersebut harus dinyatakan secara jelas bersama dengan bidang usaha spesifik yang dibatasi.

Apa sanksi jika iklan dianggap menyesatkan?

UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 mengatur sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500.000.000 bagi pelaku usaha yang melakukan representasi menyesatkan dalam periklanan.

Templat terkait

Sanggahan

Template dan penjelasan ini merupakan informasi umum mengenai praktik di Indonesia, bukan nasihat hukum, dan tidak ada yang telah meninjau kontrak Anda.