Surat Kuasa Penggunaan Merek: Template untuk Indonesia

Diperbarui pada 25 Agustus 2026

Surat kuasa penggunaan merek memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek milik pemilik merek untuk tujuan dan ruang lingkup tertentu, tanpa merupakan perjanjian lisensi penuh.

Template ini disusun untuk pasar Indonesia dan merujuk pada lembaga resmi pendaftaran merek di Indonesia.

0 dari 8 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Surat Kuasa Penggunaan Merek

Dengan ini memberikan kuasa kepada pada tanggal untuk menggunakan merek berikut:

Nomor pendaftaran:

1. Ruang Lingkup Penggunaan

2. Jangka Waktu

Mulai:
Berakhir:

Pemilik merek

Tanggal:

Pendaftaran merek di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran dan pengelolaan merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang sejak restrukturisasi kabinet pada Oktober 2024 berada di bawah Kementerian Hukum (bukan lagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti sebelumnya). Pemilik merek dapat membuktikan haknya dengan sertifikat pendaftaran DJKI, yang disarankan untuk dilampirkan pada surat kuasa ini.

Template ini mengasumsikan bahwa merek sudah terdaftar atau permohonan telah diajukan, dan surat kuasa ini memberikan hak kepada pihak tertentu untuk menggunakan merek sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam surat ini.

Ruang lingkup penggunaan

Surat kuasa harus secara jelas menentukan untuk tujuan apa (misalnya materi pemasaran, kemasan, situs web) dan untuk jangka waktu berapa lama hak penggunaan diberikan, guna menghindari perselisihan di kemudian hari mengenai penyalahgunaan merek.

Rincian Ketentuan

Identifikasi merek
Nomor pendaftaran, jika ada, dan deskripsi merek.
Pihak yang diberi kuasa
Kepada siapa hak tersebut diberikan.
Ruang lingkup penggunaan
Untuk tujuan apa dan di mana merek dapat digunakan.
Jangka waktu
Masa berlaku surat kuasa.
Pencabutan
Ketentuan yang menjadi dasar pencabutan surat kuasa.

Daftar Periksa Indonesia

  • Rujuk pendaftaran DJKI jika ada

    Memperkuat kekuatan pembuktian surat kuasa dengan menunjukkan bahwa merek telah terdaftar secara resmi.

    DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
  • Tentukan ruang lingkup penggunaan secara tepat

    Menghindari perselisihan mengenai penggunaan merek di luar tujuan yang diberi kuasa.

  • Tentukan jangka waktu dan syarat pencabutan

    Batasan waktu yang jelas dan dasar pencabutan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Cara Mengisi Template Ini

  1. Identifikasi merek. Nomor pendaftaran dan deskripsi.
  2. Tentukan pihak yang diberi kuasa. Kepada siapa hak tersebut diberikan.
  3. Jelaskan ruang lingkup penggunaan. Tujuan dan batasan.
  4. Tentukan jangka waktu. Tanggal mulai dan berakhirnya kuasa.
  5. Tambahkan syarat pencabutan. Kapan dan bagaimana kuasa dapat dicabut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang mendaftarkan merek di Indonesia?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang berada di bawah Kementerian Hukum sejak Oktober 2024, bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengelolaan merek di Indonesia.

Apakah merek harus sudah terdaftar untuk menerbitkan surat kuasa?

Tidak selalu diperlukan, namun jika merek sudah terdaftar, sertifikat pendaftaran DJKI dapat dilampirkan pada surat kuasa untuk memperkuat kekuatan pembuktiannya.

Apa bedanya surat kuasa ini dengan perjanjian lisensi penuh?

Surat kuasa memberikan hak penggunaan yang terbatas untuk tujuan tertentu, sedangkan perjanjian lisensi penuh biasanya mengatur hubungan ekonomi yang lebih luas, termasuk royalti dan kontrol kualitas.

Apakah kuasa dapat dicabut kapan saja?

Hal ini tergantung pada kesepakatan dalam surat kuasa; disarankan untuk menentukan syarat pencabutan secara jelas guna menghindari perselisihan di kemudian hari.

Apakah surat kuasa ini harus dibuat dalam Bahasa Indonesia?

UU No. 24/2009 Pasal 31 mewajibkan Bahasa Indonesia untuk perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia; jika pihak asing terlibat, dokumen juga harus dibuat dalam bahasa pihak asing tersebut atau Bahasa Inggris.

Templat terkait

Sanggahan

Template dan penjelasan ini merupakan informasi umum mengenai praktik di Indonesia, bukan nasihat hukum, dan tidak ada yang telah meninjau dokumen Anda.