Generator Tagihan Listrik & Air untuk Penyewa
Tagihkan kembali biaya listrik, air (PDAM), gas, atau internet kepada penyewa berdasarkan pembacaan meter, dengan periode tagihan, metode pembagian, dan potongan uang muka — lalu unduh PDF yang rapi, gratis dan tanpa mendaftar. Listrik rumah tangga s.d. 6.600 VA dan air bersih bebas PPN.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
Bebas PPN untuk listrik rumah tangga s.d. 6.600 VA & air bersih (PDAM); penagihan ulang at-cost tidak menambah PPN — lihat catatan (>6.600 VA & markup bisa kena PPN) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “Bebas PPN untuk listrik rumah tangga s.d. 6.600 VA & air bersih (PDAM); penagihan ulang at-cost tidak menambah PPN — lihat catatan (>6.600 VA & markup bisa kena PPN)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Electricity — meter reference, previous/current reading | 0 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Water — meter reference, previous/current reading | 0 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Gas | 0 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Heating | 0 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Sewer / wastewater (based on water consumption) | 0 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Trash / waste collection | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Internet / broadband — tenant share | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Billing administration fee | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Less: advance/prepayment received | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Cara membuat tagihan listrik & air untuk penyewa (penagihan ulang)
Alat ini untuk pemilik atau pengelola properti yang menagihkan kembali biaya listrik, air (PDAM), gas, atau internet kepada penyewa berdasarkan pembacaan meter atau pembagian proporsional. Cantumkan properti/unit, periode tagihan, pembacaan meter, metode pembagian, dan potongan uang muka — lalu unduh PDF, gratis dan tanpa mendaftar.
Ini bukan tagihan resmi dari PLN atau PDAM dan tidak boleh dipakai sebagai bukti alamat/dokumen identitas. Dokumen ini hanya untuk merinci penagihan ulang biaya utilitas antara pemilik dan penyewa.
Listrik rumah tangga: bebas PPN s.d. 6.600 VA
Listrik untuk rumah tangga dibebaskan dari PPN sampai dengan dan termasuk daya 6.600 VA; hanya daya di atas 6.600 VA yang dikenai PPN. Pemerintah sempat mewacanakan pengenaan PPN untuk golongan 3.500–6.600 VA pada awal 2025, tetapi kebijakan itu dibatalkan (DJP) sehingga golongan 3.500–6.600 VA tetap bebas PPN. Pembebasan ini mencakup energi, biaya penyambungan, dan biaya beban.
Air bersih (PDAM) bebas PPN
Air bersih/air minum yang disalurkan (mis. PDAM) termasuk barang strategis yang dibebaskan dari PPN. Jadi bila Anda menagihkan kembali biaya air PDAM secara at-cost kepada penyewa, tidak ada PPN yang ditambahkan.
Token PLN prabayar & PPJ
Untuk token listrik prabayar, komponen listriknya mengikuti aturan pembebasan berdasarkan daya (VA). Namun pada pembelian token biasanya terdapat PPJ (Pajak Penerangan Jalan) — pajak daerah — dan biaya admin yang berbeda dari PPN. Bila Anda menagihkan ulang token, pisahkan komponen ini agar transparan.
Penagihan ulang oleh pemilik (at-cost vs markup)
Penagihan ulang biaya utilitas kepada penyewa umumnya bersifat penggantian (reimbursement/pass-through), bukan penyerahan jasa baru yang terpisah. Bila utilitas yang ditagihkan memang bebas PPN (listrik rumah tangga ≤6.600 VA, air PDAM), biaya yang ditagih ulang secara at-cost tidak membawa PPN. Namun bila pemilik berstatus PKP dan menambahkan margin/jasa pengelolaan, margin tersebut berpotensi dikenai PPN — untuk kasus ini sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak.



