Buat Kwitansi & Invoice Sewa — Indonesia

Buat kwitansi atau invoice sewa properti dengan alamat, periode sewa, dan detail pembayaran, plus PPh Final 10% dan PPN bila PKP, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)
Rp0.00
PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)
Rp0.00
PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)
Rp0.00
PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)
Rp0.00
PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)
Rp0.00
PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play
Your Business
FAKTUR
Informasi Klien
Tanggal Faktur
DeskripsiJumlahTarifJumlah
Monthly rent1Rp0.00Rp0.00
Service / building charges (advance)1Rp0.00Rp0.00
Parking space / garage (let separately)1Rp0.00Rp0.00
Late payment fee1Rp0.00Rp0.00
Security deposit (held, refundable)1Rp0.00Rp0.00
Utilities re-billed — see utility invoice1Rp0.00Rp0.00
SubtotalRp0.00
TotalRp0.00

Generator kwitansi & invoice sewa gratis

Buat kwitansi atau invoice sewa dalam hitungan menit — untuk rumah, apartemen, ruko, kios, gudang, lahan parkir, hingga tempat usaha. Masukkan alamat properti, periode sewa, dan detail pembayaran, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.

Sewa tanah dan/atau bangunan di Indonesia dikenai PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai bruto, dan PPN 11% bila pemilik berstatus PKP. Sewa aset selain tanah/bangunan mengikuti aturan yang berbeda.

Apa saja yang harus ada di kwitansi/invoice sewa?

  • Nama dan kontak pemilik (dan pengelola bila ada), serta NPWP jika ada.
  • Nama penyewa dan alamat properti/unit yang disewa.
  • Periode sewa (dari–sampai) dan referensi perjanjian sewa.
  • Nilai sewa, biaya layanan/service charge bila ada, dan total.
  • Tanggal pembayaran diterima serta metode pembayaran.
  • PPh Final 10% dan PPN 11% (bila pemilik PKP) sesuai perlakuannya.

PPh Final 10% atas sewa tanah dan bangunan (PP 34/2017)

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai bruto sewa (PP 34/2017). Nilai bruto mencakup biaya layanan (service charge) bila tidak ditagihkan terpisah.

Bila penyewa merupakan pemotong pajak (badan usaha atau pihak yang ditunjuk), penyewa yang memotong dan menyetorkan PPh final tersebut serta memberi bukti potong. Jika penyewa bukan pemotong, pemilik menyetor sendiri PPh finalnya.

PPN 11% bila PKP, dan sewa aset lain

Selain PPh final, PPN efektif 11% (PMK 131/2024) dikenakan atas sewa bila pemilik sudah berstatus PKP. Pemilik PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui Coretax DJP — dokumen ini bukan Faktur Pajak. Jangan menulis "PPN 10%"; tarif itu sudah usang.

Untuk sewa aset selain tanah/bangunan — misalnya kendaraan atau peralatan — perlakuannya bukan PPh Final 10%, melainkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai sewa.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar kwitansi dan invoice sewa