Buat Kwitansi & Invoice Sewa — Indonesia
Buat kwitansi atau invoice sewa properti dengan alamat, periode sewa, dan detail pembayaran, plus PPh Final 10% dan PPN bila PKP, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPh Final 10% dipotong; PPN 11% jika PKP (lihat catatan)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Monthly rent | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Service / building charges (advance) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Parking space / garage (let separately) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Late payment fee | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Security deposit (held, refundable) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Utilities re-billed — see utility invoice | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator kwitansi & invoice sewa gratis
Buat kwitansi atau invoice sewa dalam hitungan menit — untuk rumah, apartemen, ruko, kios, gudang, lahan parkir, hingga tempat usaha. Masukkan alamat properti, periode sewa, dan detail pembayaran, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.
Sewa tanah dan/atau bangunan di Indonesia dikenai PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai bruto, dan PPN 11% bila pemilik berstatus PKP. Sewa aset selain tanah/bangunan mengikuti aturan yang berbeda.
Apa saja yang harus ada di kwitansi/invoice sewa?
- Nama dan kontak pemilik (dan pengelola bila ada), serta NPWP jika ada.
- Nama penyewa dan alamat properti/unit yang disewa.
- Periode sewa (dari–sampai) dan referensi perjanjian sewa.
- Nilai sewa, biaya layanan/service charge bila ada, dan total.
- Tanggal pembayaran diterima serta metode pembayaran.
- PPh Final 10% dan PPN 11% (bila pemilik PKP) sesuai perlakuannya.
PPh Final 10% atas sewa tanah dan bangunan (PP 34/2017)
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai bruto sewa (PP 34/2017). Nilai bruto mencakup biaya layanan (service charge) bila tidak ditagihkan terpisah.
Bila penyewa merupakan pemotong pajak (badan usaha atau pihak yang ditunjuk), penyewa yang memotong dan menyetorkan PPh final tersebut serta memberi bukti potong. Jika penyewa bukan pemotong, pemilik menyetor sendiri PPh finalnya.
PPN 11% bila PKP, dan sewa aset lain
Selain PPh final, PPN efektif 11% (PMK 131/2024) dikenakan atas sewa bila pemilik sudah berstatus PKP. Pemilik PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui Coretax DJP — dokumen ini bukan Faktur Pajak. Jangan menulis "PPN 10%"; tarif itu sudah usang.
Untuk sewa aset selain tanah/bangunan — misalnya kendaraan atau peralatan — perlakuannya bukan PPh Final 10%, melainkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai sewa.



