Syarat dan ketentuan jasa akuntansi (templat gratis)
Diperbarui pada 6 Agustus 2026
Di Indonesia, hubungan antara kantor jasa akuntansi dengan kliennya biasanya bertumpu pada dua dokumen yang saling melengkapi. Surat perikatan menjelaskan pekerjaan yang disepakati, cakupannya, dan imbalan jasa; syarat dan ketentuan, yang dilampirkan padanya, mengatur hal-hal yang tidak berubah dari satu klien ke klien lain — penagihan, pengembalian dokumen, tanggung jawab, kerahasiaan, perlindungan data, pengakhiran perikatan.
Templat ini adalah dokumen kedua tersebut. Jasa pembukuan umum tidak diatur oleh undang-undang tertentu di Indonesia; hanya jasa Akuntan Publik — audit dan atestasi — yang memerlukan izin dari Menteri Keuangan. Isi data kantor Anda, aktifkan hanya klausul yang sesuai dengan praktik Anda, lalu unduh berkas Word atau PDF siap pakai tanpa perlu mendaftar.
Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air
Pilih versi
Syarat dan ketentuan jasa akuntansi
- Kantor:
- Alamat:
- Izin Akuntan Publik:
- Penanggung jawab:
- Versi:
- Berlaku sejak:
- Klien:
- NPWP:
- Alamat klien:
- Tanggal perikatan:
Status kantor
memberikan jasa akuntansi. Jasa pembukuan umum tidak memerlukan izin tertentu; jika kantor menawarkan jasa Akuntan Publik, nomor izinnya dari Menteri Keuangan adalah: . Penanggung jawab: .
Cakupan perikatan
Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk jasa di bawah ini untuk tahun pajak , dengan frekuensi pembukuan: .
Pembukuan
Klien menyerahkan dokumen pendukung dalam hari setelah periode berakhir. Kantor menjalankan pembukuan sesuai standar yang berlaku dan menyimpan catatan sesuai jangka waktu penyimpanan yang berlaku.
SPT Tahunan
Kantor menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat . Persetujuan laporan keuangan tetap menjadi kewenangan pengurus klien.
PPN
Kantor menyusun dan menyampaikan SPT Masa PPN, serta mengunggah faktur pajak elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Klien menyerahkan dokumen yang diperlukan .
Kewajiban klien
Klien memberikan informasi yang lengkap dan benar yang diperlukan untuk pemberian jasa, serta mematuhi batas waktu di atas. Kantor tidak bertanggung jawab atas akibat dari informasi klien yang terlambat atau tidak lengkap.
Imbalan jasa dan pembayaran
- Biaya bulanan:
Imbalan jasa tidak termasuk: . Tagihan harus dibayar dalam hari sejak diterbitkan.
Kuasa wajib pajak
Klien memberikan kuasa wajib pajak kepada kantor dengan cakupan berikut: . Kuasa ini diberikan melalui Surat Kuasa Khusus. Klien dapat mencabut kuasa ini kapan saja melalui surat pencabutan kepada DJP, dan berkomitmen untuk melakukannya segera setelah syarat dan ketentuan ini berakhir — kuasa tidak berakhir dengan sendirinya.
Penyimpanan dokumen
Dokumen pembukuan dan perpajakan disimpan selama sepuluh tahun di wilayah Indonesia, sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP. Kewajiban penyimpanan berada pada klien. Dokumen disimpan dalam bentuk: , dan diserahkan kepada klien dalam hari setelah syarat dan ketentuan ini berakhir.
Pencegahan pencucian uang
Sebagai pihak pelapor, kantor menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai peraturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk identifikasi pemilik manfaat, jika layanan yang diberikan termasuk dalam kategori yang diatur.
Kerahasiaan
Kantor tidak membagikan informasi klien kepada pihak ketiga tanpa izin klien, kecuali diwajibkan oleh undang-undang atau pihak berwenang.
Pemrosesan data pribadi
Kantor memproses data pribadi karyawan dan pihak terkait lainnya dari klien sejauh diperlukan untuk pemberian jasa, sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Jangka waktu dan pengakhiran
Syarat dan ketentuan ini berlaku hingga diakhiri secara tertulis, dengan pemberitahuan hari sebelumnya.
Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah diajukan ke .
Persetujuan
Untuk kantor
Tanggal:
Untuk klien
Tanggal:
Jasa pembukuan tidak diatur; jasa Akuntan Publik memerlukan izin Menteri Keuangan
Tidak ada undang-undang di Indonesia yang mewajibkan gelar atau izin tertentu bagi siapa pun yang menjalankan pembukuan sebuah perusahaan secara umum. Yang diatur secara khusus adalah profesi Akuntan Publik — akuntan yang memberikan jasa audit dan atestasi — berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik: izin diberikan oleh Menteri Keuangan, dan setiap Akuntan Publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan pembinaan dan pengawasan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Syarat memperoleh izin meliputi sertifikat lulus ujian profesi Akuntan Publik, pengalaman praktik, domisili di wilayah Republik Indonesia, dan keanggotaan asosiasi profesi yang ditetapkan pemerintah.
Syarat dan ketentuan ini karena itu menyebutkan secara spesifik jika kantor menawarkan jasa Akuntan Publik dan mencantumkan nomor izinnya — tanpa menyiratkan jasa itu jika kantor hanya menyediakan jasa pembukuan dan pajak umum.
Sepuluh tahun, salah satu jangka waktu terlama di seluruh batch ini
Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan wajib pajak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan — termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan elektronik — selama sepuluh tahun, di tempat kegiatan usaha atau tempat tinggal wajib pajak di Indonesia.
Konsekuensi kelalaian ini bukan sekadar administratif: Pasal 39 UU KUP mengancam pidana penjara dan denda bagi siapa yang dengan sengaja tidak menyimpan dokumen dasar pembukuan tersebut.
Batas waktu e-Faktur baru saja berubah, dan kuasa DJP tidak berakhir dengan sendirinya
Berdasarkan PER-11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025, faktur pajak elektronik harus diunggah dan disetujui DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya — mundur dari tanggal 15 pada aturan sebelumnya (PER-03/PJ/2022). Templat lama yang masih mencantumkan tanggal 15 sudah tidak sesuai.
Kuasa wajib pajak (e-Kuasa) yang diberikan secara daring memerlukan NPWP, Surat Keterangan Terdaftar atau izin praktik yang sah, dan Surat Kuasa Khusus; kuasa hukum yang mendaftar harus telah melaporkan SPT Tahunan PPh miliknya sendiri dan tidak pernah dipidana atas tindak pidana perpajakan.
Berdasarkan PMK 44/2026, kuasa berakhir dalam lima keadaan: berakhirnya Surat Kuasa Khusus, pencabutan sepihak oleh wajib pajak melalui surat pencabutan, izin praktik konsultan pajak yang dibekukan atau dicabut, SKT yang dibekukan atau dicabut, atau pemidanaan kuasa hukum. Pencabutan oleh wajib pajak sendiri berlaku sejak diterima DJP dan tidak berlaku surut — kuasa tidak berakhir dengan sendirinya hanya karena perikatan berakhir.
Penjelasan klausul
- Para pihak dan status
- Nama kantor, status izin Akuntan Publik jika berlaku, penanggung jawab, versi dan tanggal, serta data klien.
- Jasa yang dipesan
- Setiap jasa dengan sakelarnya sendiri — pembukuan, SPT Tahunan, jasa Akuntan Publik, PPN, penggajian dan BPJS, perubahan legalitas, konsultasi.
- Status profesional
- Status izin Akuntan Publik dari Menteri Keuangan jika kantor menawarkannya — tanpa menyiratkan jasa itu jika tidak.
- Kewajiban klien
- Batas waktu penyerahan dokumen dan kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan benar, dasar dari setiap laporan yang disampaikan.
- Imbalan jasa dan pembayaran
- Tarif per jam, biaya bulanan, atau paket — hanya kolom model yang dipilih yang muncul.
- Kuasa wajib pajak
- Cakupan kuasa dan peringatan bahwa klien sendiri yang harus mencabutnya jika kerja sama berakhir.
- Penyimpanan dokumen
- Jangka waktu sepuluh tahun dan lokasi penyimpanan di wilayah Indonesia.
- Pencegahan pencucian uang (opsional)
- Uji tuntas terhadap klien, jika kantor tunduk pada peraturan yang berlaku.
- Pembatasan tanggung jawab (opsional)
- Batas nilai, jika disepakati.
- Kerahasiaan
- Tidak membagikan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin klien atau kewajiban hukum.
- Pemrosesan data pribadi (opsional)
- Tujuan dan dasar hukum, jika jasa melibatkan data pribadi.
- Jangka waktu dan pengakhiran
- Jangka waktu pemberitahuan dan cara pengakhiran perikatan.
- Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
- Hukum Indonesia dan tempat penyelesaian sengketa.
- Persetujuan
- Tempat tanda tangan yang menjadikan syarat dan ketentuan ini perjanjian yang mengikat.
Yang tidak boleh terlewat
Periksa status izin kantor dan peraturan yang berlaku sebelum menggunakan syarat dan ketentuan ini.
Jangan menyiratkan izin Akuntan Publik jika kantor tidak memilikinya
Jasa pembukuan umum tidak diatur, tetapi jasa Akuntan Publik memerlukan izin dari Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2011 serta keanggotaan wajib IAPI.
Setjen Kemenkeu — perizinan akuntan publikCantumkan jangka waktu penyimpanan sepuluh tahun, bukan lima atau tujuh
Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan penyimpanan dokumen dasar pembukuan selama sepuluh tahun di wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pelanggaran yang disengaja.
DJP — imbauan simpan pembukuan minimal 10 tahunPerbarui batas waktu e-Faktur ke tanggal 20, bukan tanggal 15
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, faktur pajak elektronik harus diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya — aturan sebelumnya (tanggal 15) sudah tidak berlaku sejak 22 Mei 2025.
Ortax — batas waktu upload faktur pajak dan setor-lapor SPT Masa PPNJelaskan bahwa kuasa wajib pajak harus dicabut secara aktif
Berdasarkan PMK 44/2026, pencabutan kuasa oleh wajib pajak berlaku sejak diterima DJP dan tidak berlaku surut — kuasa tidak berakhir dengan sendirinya hanya karena perikatan berakhir.
Mitra Konsultindo — cabut kuasa perpajakan harus ajukan surat pencabutanJangan menjanjikan tanggung jawab melebihi cakupan asuransi yang ada
Jika syarat dan ketentuan memuat pembatasan tanggung jawab, jumlahnya harus sesuai dengan cakupan asuransi tanggung jawab profesional yang benar-benar dimiliki kantor, jika ada.
Perbarui syarat dan ketentuan saat status izin atau penanggung jawab berubah
Tanggal versi harus mencerminkan informasi terakhir yang diverifikasi, terutama status izin Akuntan Publik dan keanggotaan IAPI.
Cara mengisi syarat dan ketentuan
- Isi data kantor dan status izin. Nama, alamat, penanggung jawab, status izin Akuntan Publik jika berlaku, dan tanggal versi.
- Centang jasa yang dipesan. Setiap jasa memiliki sakelarnya sendiri — aktifkan hanya yang disepakati.
- Pilih model imbalan jasa. Tarif per jam, biaya bulanan, atau paket — hanya kolom yang sesuai yang muncul.
- Tentukan cakupan kuasa wajib pajak. Siapa yang diberi kuasa dan untuk urusan apa, dengan peringatan bahwa klien harus mencabutnya sendiri.
- Periksa jangka waktu penyimpanan. Pastikan jangka waktu sepuluh tahun tercantum dengan benar, bukan angka yang lebih pendek.
- Unduh dan tanda tangani. Unduh dalam format Word atau PDF, periksa, dan mintakan tanda tangan kedua pihak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah jasa pembukuan di Indonesia harus memiliki izin tertentu?
Tidak untuk jasa pembukuan umum. Yang diatur secara khusus adalah jasa Akuntan Publik — audit dan atestasi — yang memerlukan izin dari Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2011 serta keanggotaan wajib IAPI.
Berapa lama saya harus menyimpan dokumen pembukuan?
Sepuluh tahun, berdasarkan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, dan harus disimpan di tempat kegiatan usaha atau tempat tinggal wajib pajak di wilayah Indonesia. Kelalaian yang disengaja dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 39 UU KUP.
Kapan batas waktu unggah e-Faktur terbaru?
Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, berdasarkan PER-11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025 — mundur dari tanggal 15 pada aturan sebelumnya.
Apakah kuasa wajib pajak berakhir otomatis jika saya berganti akuntan?
Tidak. Berdasarkan PMK 44/2026, pencabutan oleh wajib pajak harus dilakukan melalui surat pencabutan dan berlaku sejak diterima DJP — kuasa tidak berakhir dengan sendirinya hanya karena perikatan berakhir.
Apa syarat untuk menjadi kuasa wajib pajak secara daring?
NPWP, Surat Keterangan Terdaftar atau izin praktik yang sah, dan Surat Kuasa Khusus; kuasa hukum yang mendaftar harus telah melaporkan SPT Tahunan PPh miliknya sendiri dan tidak pernah dipidana atas tindak pidana perpajakan.
Apa yang terjadi jika kantor kehilangan izin Akuntan Publik selama perikatan berlangsung?
Hal ini hanya memengaruhi kemampuan kantor memberikan jasa audit dan atestasi; jasa pembukuan umum tidak bergantung pada izin tersebut. Syarat dan ketentuan harus diperbarui jika kantor tidak lagi menawarkan jasa Akuntan Publik.
Templat terkait
Sanggahan
Templat dan penjelasan ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum atau akuntansi. Peraturan mengenai izin Akuntan Publik, jangka waktu penyimpanan dokumen, dan kuasa wajib pajak dapat berubah, dan setiap situasi bersifat khusus. Periksa peraturan yang berlaku dan status izin kantor sebelum digunakan, dan konsultasikan dengan ahli jika terjadi sengketa.


