Perjanjian Sewa Kapal Templat (Indonesia)
Diperbarui pada 15 Agustus 2026
Perjanjian sewa kapal mengatur syarat penyewaan kapal oleh pemilik kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu: siapa yang dapat mengemudikannya, di mana dapat berlayar, jumlah deposit, dan apa yang terjadi jika ada masalah. Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang — ini adalah kewajiban operator, bukan sekadar pilihan.
Templat ini juga mencatat izin usaha pariwisata yang wajib dimiliki operator kapal wisata dari Dinas Pariwisata atau Kementerian Pariwisata terkait, terpisah dari pendaftaran kapal itu sendiri.
Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air
Perjanjian Sewa Kapal
- Tanggal:
- Pemilik:
- Penyewa:
Pemilik menyewakan kapal kepada Penyewa dari sampai dengan total biaya dan deposit .
1. Operator yang berwenang
Kapal hanya boleh dikemudikan oleh: .
2. Asuransi
Pemilik mengonfirmasi bahwa asuransi kapal mencakup penyewaan berbayar kepada Penyewa.
3. Ketentuan umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia.
Pemilik
Tanggal:
Penyewa
Tanggal:
Asuransi tanggung jawab dasar penumpang wajib
Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang — tanggung jawab ini mencakup kematian atau luka penumpang, kerusakan barang, keterlambatan, dan kerugian pihak ketiga.
Izin usaha pariwisata terpisah dari pendaftaran kapal
Perusahaan yang menawarkan jasa wisata laut wajib mengantongi izin usaha dari Dinas Pariwisata atau Kementerian Pariwisata terkait, sebagai syarat legalitas yang terpisah dari pendaftaran kapal itu sendiri.
Apa yang dilakukan setiap klausul
- Para pihak
- Pemilik dan penyewa.
- Kapal
- Identifikasi dan kondisi saat penyerahan.
- Operator yang berwenang
- Siapa yang dapat mengemudikan kapal dan usia minimum, jika berlaku.
- Pembatalan
- Denda bertingkat sesuai jangka waktu pemberitahuan.
Persyaratan hukum di Indonesia
Kewajiban asuransi penumpang dan izin usaha pariwisata menentukan apa yang sebenarnya diperlukan.
Pastikan asuransi tanggung jawab dasar penumpang berlaku
Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang.
Indonesia Legal Network — Regulasi untuk Kapal Wisata di IndonesiaPeriksa izin usaha pariwisata
Perusahaan yang menawarkan jasa wisata laut wajib mengantongi izin usaha dari Dinas Pariwisata atau Kementerian Pariwisata terkait.
Cara mengisi perjanjian sewa kapal
- Identifikasi kapal. Merek, model, dan kondisi saat penyerahan.
- Cantumkan operator yang berwenang. Nama dan usia minimum, jika berlaku.
- Tentukan skala pembatalan. Jangka waktu pemberitahuan dan denda yang sesuai.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah saya menahan seluruh biaya untuk pembatalan apa pun?
Berisiko — klausul semacam itu dapat dianggap merugikan konsumen. Denda bertingkat sesuai pemberitahuan lebih aman.
Apakah asuransi kapal saya mencakup penyewaan?
Seringkali tidak — polis standar biasanya mengecualikan penyewaan berbayar. Konfirmasikan secara tertulis dengan perusahaan asuransi.
Perlukah operator kapal wisata memiliki izin usaha?
Ya — perusahaan yang menawarkan jasa wisata laut wajib mengantongi izin usaha dari Dinas Pariwisata atau Kementerian Pariwisata terkait.
Apa yang terjadi jika kapal rusak selama penyewaan?
Perjanjian harus menentukan siapa yang menanggung risiko dan mewajibkan penyewa segera menghubungi pemilik.
Apa perbedaan asuransi tanggung jawab penumpang dengan asuransi kapal biasa?
Asuransi tanggung jawab dasar penumpang adalah kewajiban khusus bagi perusahaan angkutan perairan, mencakup kematian, luka, dan kerugian penumpang — terpisah dari asuransi kerusakan kapal itu sendiri.
Templat terkait
Sanggahan
Templat dan panduan ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum.


