Surat Jual Beli Kapal Templat (Indonesia)

Diperbarui pada 15 Agustus 2026

Di Indonesia, kapal di bawah GT 7 (tonase kotor) cukup memiliki Pas Kecil sebagai tanda kebangsaan, sedangkan kapal GT 7 ke atas wajib didaftarkan untuk memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal penuh. Bukti kepemilikan kapal yang telah terdaftar berupa grosse akta pendaftaran kapal — salinan resmi dari akta pendaftaran asli, konsep yang mirip dengan sertifikat tanah.

Templat ini mencatat GT dan panjang kapal agar jelas rezim mana yang berlaku, alih-alih menganggap surat jual beli saja sudah cukup untuk mengalihkan pendaftaran kapal.

0 dari 9 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Surat Jual Beli Kapal

Tanggal:
Penjual:
Pembeli:

Dengan harga , Penjual menjual dan menyerahkan kepada Pembeli kapal , nomor identifikasi lambung , panjang , daya kW.

1. Jaminan kepemilikan

Penjual menjamin bahwa ia adalah pemilik kapal dan menjualnya bebas dari hak tanggungan.

2. Kondisi

Kapal dijual apa adanya. Cacat yang diketahui:

3. Ketentuan umum

Surat ini tunduk pada hukum Indonesia.

Penjual

Tanggal:

Pembeli

Tanggal:

Di bawah GT 7 cukup Pas Kecil

Kapal dengan tonase kotor di bawah GT 7 cukup memiliki Pas Kecil sebagai tanda kebangsaan, tanpa perlu pendaftaran penuh.

GT 7 ke atas memerlukan grosse akta pendaftaran

Kapal GT 7 ke atas wajib didaftarkan, dan bukti kepemilikannya adalah grosse akta pendaftaran kapal — salinan resmi dari akta pendaftaran asli yang menjadi bukti hak milik.

Apa yang dilakukan setiap klausul

Para pihak
Pembeli dan penjual.
Kapal
Merek, model, nomor identifikasi lambung, panjang, dan GT.
Jaminan kepemilikan
Terpisah dari klausul mengenai kondisi kapal.

Persyaratan hukum di Indonesia

Ambang batas pendaftaran bergantung pada tonase kotor (GT) kapal.

  • Periksa ambang batas GT 7

    Kapal di bawah GT 7 cukup memiliki Pas Kecil; kapal GT 7 ke atas wajib didaftarkan untuk memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal penuh.

    Permenhub — Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
  • Pastikan grosse akta pendaftaran dialihkan

    Untuk kapal terdaftar, grosse akta pendaftaran kapal adalah bukti kepemilikan yang harus dialihkan bersama penjualan, bukan hanya surat jual beli itu sendiri.

Cara mengisi surat jual beli kapal

  1. Jelaskan kapal. Merek, model, nomor identifikasi lambung, panjang, dan GT.
  2. Periksa rezim yang berlaku. Pas Kecil atau pendaftaran penuh dengan grosse akta.
  3. Cantumkan harga dan penyerahan. Harga total dan lokasi penyerahan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Haruskah kapal saya didaftarkan di Indonesia?

Tergantung GT-nya — di bawah GT 7 cukup Pas Kecil; GT 7 ke atas wajib didaftarkan penuh.

Bisakah saya menjual kapal apa adanya dan tetap menjamin kepemilikan?

Bisa — kondisi mengacu pada keadaan teknis, kepemilikan adalah hal terpisah yang harus tetap dipisahkan dalam surat.

Apa yang terjadi jika kapal masih memiliki pinjaman?

Minta konfirmasi tertulis dari penjual bahwa kapal bebas dari hak tanggungan sebelum membayar.

Haruskah saya segera mengasuransikan kapal?

Ya — hubungi perusahaan asuransi sebelum mengambil alih kapal.

Apa itu grosse akta pendaftaran kapal?

Salinan resmi dari akta pendaftaran asli yang menjadi bukti kepemilikan kapal yang telah terdaftar — harus dialihkan bersama kapal saat dijual.

Templat terkait

Sanggahan

Templat dan panduan ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum.