Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Diperbarui pada 15 Agustus 2026
Tanpa perjanjian perkawinan, berlaku harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami istri, sedangkan harta bawaan sebelum menikah dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap menjadi milik masing-masing.
Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak lagi harus dibuat sebelum pernikahan — pasangan dapat membuatnya selama perkawinan berlangsung, dengan akta notaris, tanpa perlu izin pengadilan terlebih dahulu. Perjanjian berlaku sejak tanggal pernikahan, kecuali ditentukan lain di dalamnya.
Di mana membuat perjanjian perkawinan
Perjanjian perkawinan memerlukan akta notaris dan pencatatan. Halaman ini tidak menggantikan kunjungan ke notaris.
- Ikatan Notaris Indonesia (INI)Direktori notaris di seluruh Indonesia.
Tanpa perjanjian: harta bersama
Ketentuan hukum yang berlaku secara otomatis adalah harta bersama — harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama, sedangkan harta bawaan tetap milik masing-masing pihak.
Sekarang dapat dibuat selama perkawinan, bukan hanya sebelum menikah
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 mengubah mekanisme hukum pembuatan perjanjian perkawinan — kini dapat dibuat selama masa perkawinan oleh notaris, tanpa memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu seperti sebelumnya.
Apa yang biasanya diatur perjanjian perkawinan
- Rezim harta yang dipilih
- Pisah harta, atau pengaturan khusus lain yang menyimpang dari harta bersama.
- Daftar harta
- Rincian harta masing-masing pihak sebelum dan selama perkawinan.
- Pengelolaan harta
- Aturan mengenai pengelolaan dan penguasaan harta masing-masing pihak.
Persyaratan hukum di Indonesia
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 menentukan cara membuat dan mendaftarkan perjanjian perkawinan.
Buat dengan akta notaris
Agar berlaku antara para pihak dan pihak ketiga terkait, perjanjian perkawinan harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Scholarhub UI — Peran Notaris Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015Catatkan ke pegawai pencatat perkawinan
Perjanjian yang tidak dicatatkan ke pegawai pencatat perkawinan tidak berlaku terhadap pihak ketiga, misalnya jika salah satu pihak hendak menjual atau menjaminkan harta di kemudian hari.
Cara mempersiapkan perjanjian perkawinan
- Pilih rezim harta. Pisah harta atau pengaturan lain yang menyimpang dari harta bersama.
- Siapkan dokumen. Identitas kedua pihak dan, jika dibuat selama perkawinan, buku nikah.
- Buat janji dengan notaris. Kedua pihak harus hadir, secara langsung atau melalui kuasa dengan surat kuasa khusus.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah saya membuat perjanjian perkawinan sendiri tanpa notaris?
Tidak — perjanjian perkawinan harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar berlaku antara para pihak dan pihak ketiga.
Apa yang berlaku tanpa perjanjian perkawinan?
Harta bersama — harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama suami istri.
Kapan perjanjian perkawinan dapat dibuat?
Sebelum menikah, atau sekarang juga selama perkawinan berlangsung, sejak Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
Apakah perjanjian harus dicatatkan?
Ya — agar berlaku terhadap pihak ketiga, perjanjian harus dicatatkan ke pegawai pencatat perkawinan.
Bisakah perjanjian perkawinan diubah kemudian?
Ya, melalui perjanjian baru dengan akta notaris dan pencatatan ulang, atas kesepakatan kedua pihak.
Templat terkait
Sanggahan
Halaman ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Perjanjian perkawinan memerlukan akta notaris — halaman ini tidak dapat menggantikan langkah tersebut. Hubungi notaris secara langsung.


