Kartu Hadiah Templat (Indonesia)
Diperbarui pada 15 Agustus 2026
Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur kartu hadiah di Indonesia secara rinci — kartu hadiah diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) secara umum, sebagaimana kontrak konsumen lainnya. Pasal 13 UUPK secara tegas melarang pelaku usaha menjanjikan hadiah kepada konsumen tanpa memenuhinya.
Templat ini mencatat masa berlaku dengan jelas dan memastikan syarat penggunaan kartu disampaikan secara terbuka kepada konsumen sejak awal, sesuai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur berdasarkan Pasal 4 UUPK.
Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air
Kartu Hadiah
- Nomor kartu:
- Tanggal penerbitan:
- Nilai:
- Digunakan untuk:
Kartu ini memberikan hak atas barang atau jasa senilai dari .
Kartu ini tidak memiliki masa berlaku.
1. Penerbit
- Diterbitkan oleh:
Hadiah yang dijanjikan harus dipenuhi
Pasal 13 UUPK melarang pelaku usaha menawarkan hadiah kepada konsumen tanpa maksud untuk memenuhinya — kartu hadiah yang dijanjikan harus benar-benar dapat digunakan sesuai ketentuannya.
Konsumen berhak atas informasi yang jelas
Pasal 4 UUPK memberikan konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa — termasuk syarat dan masa berlaku kartu hadiah.
Apa yang dilakukan setiap bagian kartu
- Nomor dan tanggal penerbitan
- Memungkinkan pelacakan dan pemblokiran jika hilang.
- Cakupan penggunaan
- Menentukan di mana dan untuk apa kartu dapat digunakan.
- Masa berlaku
- Dicatat dengan jelas, panjang atau tanpa batas waktu.
Persyaratan hukum di Indonesia
UU Perlindungan Konsumen menetapkan kerangka umum bagi kartu hadiah.
Penuhi hadiah yang dijanjikan
Pasal 13 UUPK melarang pelaku usaha menjanjikan hadiah kepada konsumen tanpa maksud memenuhinya.
JDIH Kemendag — UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenSampaikan syarat dan masa berlaku secara jelas
Pasal 4 UUPK memberikan konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai syarat penggunaan kartu hadiah.
Cara mengisi kartu hadiah
- Cantumkan penerbit. Badan usaha yang menerbitkan kartu.
- Beri nomor dan tanggal. Nomor unik dan tanggal penerbitan.
- Tentukan masa berlaku. Panjang atau tanpa batas waktu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah kartu hadiah memiliki masa berlaku di Indonesia?
Boleh, selama disampaikan secara jelas kepada konsumen sejak awal, sesuai hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur berdasarkan Pasal 4 UUPK.
Apa yang terjadi jika pelaku usaha gagal memenuhi hadiah yang dijanjikan?
Ini melanggar Pasal 13 UUPK, yang melarang pelaku usaha menjanjikan hadiah tanpa maksud memenuhinya.
Apa yang terjadi jika perusahaan bangkrut?
Kartu yang belum digunakan menjadi tagihan biasa terhadap badan usaha penerbit.
Bisakah saya menggunakan templat ini untuk promosi?
Ya — cantumkan bahwa ini adalah kartu promosi gratis, karena dapat diperlakukan berbeda dari kartu yang dibeli konsumen.
Perlukah cakupan penggunaan dicantumkan?
Ya — ini memberi tahu pemegang kartu dengan jelas apa yang bisa digunakan dengan kartu tersebut.
Templat terkait
Sanggahan
Templat dan panduan ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atau pajak.


