Perjanjian Kerjasama Influencer Templat (Indonesia)
Diperbarui pada 15 Agustus 2026
Perjanjian kerjasama influencer menentukan apa yang sebenarnya disepakati oleh merek dan pembuat konten: konten apa, di platform mana, kapan, dengan imbalan apa, siapa yang dapat menggunakannya kembali, dan bagaimana kerjasama komersial itu diungkapkan. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik mewajibkan transparansi dalam promosi berbayar — konsumen harus tahu bahwa konten yang mereka lihat adalah iklan atau kerjasama komersial.
Templat ini juga mencerminkan sisi yang sering diabaikan: menurut UU Perlindungan Konsumen, influencer dapat dianggap sebagai pelaku usaha dalam promosi dan dimintai tanggung jawab mutlak — tanpa perlu dibuktikan kesalahannya — apabila produk yang diendorsnya terbukti merugikan konsumen.
Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air
Perjanjian Kerjasama Influencer
- Tanggal:
- Merek:
- Pembuat konten:
- ,
1. Konten
Pembuat konten akan memproduksi dan mengunggah:
2. Pengungkapan iklan
Pembuat konten akan mengungkapkan kerjasama pada setiap unggahan dengan redaksi , ditempatkan secara jelas dan terlihat sejak awal unggahan.
3. Imbalan
Merek akan membayar pembuat konten sebesar .
4. Ketentuan umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum Indonesia.
Merek
Tanggal:
Pembuat konten
Tanggal:
Konten berbayar harus transparan
Permendag No. 31 Tahun 2023 mewajibkan transparansi dalam promosi berbayar — konsumen harus mengetahui bahwa konten yang mereka lihat merupakan iklan atau kerjasama komersial, bukan opini independen.
Influencer dapat dimintai tanggung jawab mutlak
Sebagai pelaku usaha dalam kegiatan promosi, influencer dapat dimintai tanggung jawab mutlak tanpa perlu dibuktikan kesalahannya, apabila produk yang diendorsnya terbukti merugikan konsumen.
Apa yang dilakukan setiap bagian perjanjian
- Para pihak dan data pembuat konten
- Merek, pembuat konten, dan akun di platform.
- Konten
- Setiap unggahan menurut platform, format, dan tenggat waktu.
- Pengungkapan iklan
- Redaksi dan penempatan, sesuai Permendag 31/2023.
- Lisensi konten
- Media, wilayah, dan jangka waktu penggunaan kembali oleh merek.
Persyaratan hukum di Indonesia
Permendag 31/2023 dan UU Perlindungan Konsumen mewajibkan transparansi konten komersial.
Ungkapkan konten komersial secara transparan
Permendag No. 31 Tahun 2023 mewajibkan konsumen mengetahui bahwa konten yang mereka lihat adalah iklan atau kerjasama komersial.
Alchemist Group — Perlindungan Konsumen dalam Endorsement InfluencerKetahui risiko tanggung jawab mutlak
Sebagai pelaku usaha dalam promosi, influencer dapat dimintai tanggung jawab mutlak tanpa perlu dibuktikan kesalahannya jika produk yang diendorsnya merugikan konsumen.
Cara mengisi perjanjian kerjasama
- Lengkapi data pembuat konten. Nama, akun di platform, dan statistik audiens.
- Daftar konten. Setiap unggahan menurut platform, format, dan tenggat waktu.
- Konfirmasi pengungkapan. Sepakati redaksi dan penempatan yang tepat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Haruskah influencer mengungkapkan unggahan berbayar di Indonesia?
Ya — Permendag 31/2023 mewajibkan transparansi bahwa konten tersebut adalah iklan atau kerjasama komersial.
Apakah produk yang diterima gratis juga harus diungkapkan?
Ya — produk yang diterima gratis atau dengan diskon sebagai imbalan unggahan harus diungkapkan sama seperti imbalan uang.
Bisakah influencer dimintai tanggung jawab atas klaim produk?
Ya — sebagai pelaku usaha dalam promosi, influencer dapat dimintai tanggung jawab mutlak tanpa perlu dibuktikan kesalahannya jika produk terbukti merugikan konsumen.
Siapa pemilik konten yang dibuat?
Pembuat konten, kecuali perjanjian mengalihkan haknya. Merek biasanya hanya menerima lisensi.
Apakah influencer adalah karyawan merek?
Tidak — pembuat konten yang bekerja berdasarkan perjanjian kerjasama umumnya adalah profesional independen, bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya sendiri.
Templat terkait
Sanggahan
Templat dan panduan ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atau pajak.


