Buat Invoice Jasa Hukum — Indonesia

Buat invoice untuk advokat, kantor hukum, atau konsultan hukum dengan nomor perkara, nama advokat, nomor KTPA, dan pemisahan honorarium dan biaya perkara, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play

Generator invoice jasa hukum gratis

Buat invoice untuk advokat, kantor hukum, firma hukum, atau konsultan hukum dalam hitungan menit. Masukkan nomor perkara, nama advokat, nomor KTPA, periode penagihan, dan pisahkan honorarium dari biaya perkara, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.

PPN efektif 11% dikenakan bila kantor/usaha Anda sudah PKP. Advokat perorangan dikenai PPh Pasal 21, sedangkan persekutuan/kantor hukum dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh klien badan usaha.

Apa saja yang harus ada di invoice jasa hukum?

  • Nama kantor hukum/advokat, alamat, dan NPWP bila ada.
  • Data klien serta NPWP klien (penting untuk pemotongan PPh).
  • Nomor perkara/berkas dan nama perkara (perihal).
  • Nomor KTPA advokat penanggung jawab dan periode penagihan.
  • Rincian honorarium (fee) dan biaya perkara/talangan (disbursement) pada baris terpisah.
  • PPN 11% bila PKP, catatan potongan PPh, subtotal, dan total.

PPN 11% dan status PKP

Tarif PPN efektif atas jasa hukum adalah 11% (PMK 131/2024), namun hanya dipungut bila kantor/usaha Anda sudah PKP. Advokat atau kantor kecil dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 setahun umumnya non-PKP dan cukup menerbitkan invoice biasa (bukan Faktur Pajak).

Bila PKP, Faktur Pajak diterbitkan terpisah melalui Coretax DJP. Biaya perkara/talangan yang bersifat reimbursement sebaiknya dipisahkan agar dasar pengenaan pajak jelas.

PPh 21 (advokat perorangan) vs PPh 23 (kantor hukum)

Advokat perorangan yang berpraktik sendiri dikenai PPh Pasal 21 atas penghasilannya. Sementara itu, persekutuan perdata "kantor hukum"/"firma hukum" dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto jasa (4% bila tanpa NPWP) oleh klien badan usaha, dengan bukti potong.

Perhatikan struktur praktik Anda — solo advokat vs persekutuan — karena menentukan skema pemotongan yang berlaku.

Izin advokat (PERADI) dan pro bono

Advokat di Indonesia berhimpun dan memperoleh izin/kartu melalui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia); sebagian memiliki Izin Kuasa Hukum atau Brevet untuk beracara di pengadilan pajak. Mencantumkan nomor KTPA menegaskan legalitas praktik Anda.

Advokat mengemban kewajiban bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) melalui Pusat Bantuan Hukum PERADI. Jumlah jam pro bono tidak diatur secara seragam, sehingga sebaiknya disepakati kasus per kasus.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar invoice jasa hukum