Buat Invoice Jasa Hukum — Indonesia
Buat invoice untuk advokat, kantor hukum, atau konsultan hukum dengan nomor perkara, nama advokat, nomor KTPA, dan pemisahan honorarium dan biaya perkara, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Initial consultation & case assessment | 1.5 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Legal research & memorandum of advice | 3 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Drafting and reviewing documents / pleadings | 4 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Correspondence & telephone attendances | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Court / hearing attendance (incl. preparation) | 3.5 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Court filing fee (disbursement — paid as client's agent, outside scope of VAT) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Process server / courier fee (disbursement — outside scope of VAT) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Photocopying, printing & document handling | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Applied from retainer/trust balance (previously received, drawn down this period) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Less: income-tax withholding (client remits to tax office) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23/21 — lihat FAQ) (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice jasa hukum gratis
Buat invoice untuk advokat, kantor hukum, firma hukum, atau konsultan hukum dalam hitungan menit. Masukkan nomor perkara, nama advokat, nomor KTPA, periode penagihan, dan pisahkan honorarium dari biaya perkara, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.
PPN efektif 11% dikenakan bila kantor/usaha Anda sudah PKP. Advokat perorangan dikenai PPh Pasal 21, sedangkan persekutuan/kantor hukum dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh klien badan usaha.
Apa saja yang harus ada di invoice jasa hukum?
- Nama kantor hukum/advokat, alamat, dan NPWP bila ada.
- Data klien serta NPWP klien (penting untuk pemotongan PPh).
- Nomor perkara/berkas dan nama perkara (perihal).
- Nomor KTPA advokat penanggung jawab dan periode penagihan.
- Rincian honorarium (fee) dan biaya perkara/talangan (disbursement) pada baris terpisah.
- PPN 11% bila PKP, catatan potongan PPh, subtotal, dan total.
PPN 11% dan status PKP
Tarif PPN efektif atas jasa hukum adalah 11% (PMK 131/2024), namun hanya dipungut bila kantor/usaha Anda sudah PKP. Advokat atau kantor kecil dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 setahun umumnya non-PKP dan cukup menerbitkan invoice biasa (bukan Faktur Pajak).
Bila PKP, Faktur Pajak diterbitkan terpisah melalui Coretax DJP. Biaya perkara/talangan yang bersifat reimbursement sebaiknya dipisahkan agar dasar pengenaan pajak jelas.
PPh 21 (advokat perorangan) vs PPh 23 (kantor hukum)
Advokat perorangan yang berpraktik sendiri dikenai PPh Pasal 21 atas penghasilannya. Sementara itu, persekutuan perdata "kantor hukum"/"firma hukum" dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto jasa (4% bila tanpa NPWP) oleh klien badan usaha, dengan bukti potong.
Perhatikan struktur praktik Anda — solo advokat vs persekutuan — karena menentukan skema pemotongan yang berlaku.
Izin advokat (PERADI) dan pro bono
Advokat di Indonesia berhimpun dan memperoleh izin/kartu melalui PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia); sebagian memiliki Izin Kuasa Hukum atau Brevet untuk beracara di pengadilan pajak. Mencantumkan nomor KTPA menegaskan legalitas praktik Anda.
Advokat mengemban kewajiban bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) melalui Pusat Bantuan Hukum PERADI. Jumlah jam pro bono tidak diatur secara seragam, sehingga sebaiknya disepakati kasus per kasus.



