Buat Invoice Jasa Konsultan — Indonesia
Buat invoice jasa konsultan, konsultasi bisnis, manajemen, pajak, atau IT dengan referensi proyek, nomor PO, periode jasa, dan dasar fee, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23 2%/4% — lihat FAQ) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23 2%/4% — lihat FAQ)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Discovery & stakeholder interviews (2 days) | 2 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Market & competitor analysis — written report (fixed fee) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Strategy workshop facilitation (on-site) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Implementation support & follow-up calls | 4 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Monthly advisory retainer (up to 10 hours) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Travel & accommodation recharged at cost | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Registration/filing fee paid as client's agent (disbursement — outside scope of VAT) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Retainer credit applied (previously invoiced, drawn down this period) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Less: income-tax withholding (client remits to tax office) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN 11% (jika PKP; klien badan memotong PPh 23 2%/4% — lihat FAQ) (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice jasa konsultan gratis
Buat invoice untuk jasa konsultan, konsultasi bisnis, manajemen, pajak, atau IT dalam hitungan menit. Masukkan referensi proyek, nomor PO, periode jasa, dan dasar fee (per jam, harian, atau fixed), lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.
PPN efektif 11% dikenakan bila usaha Anda sudah PKP. Bila klien Anda badan usaha, mereka umumnya memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai jasa (di luar PPN); konsultan perorangan justru dikenai PPh Pasal 21.
Apa saja yang harus ada di invoice jasa konsultan?
- Nama dan kontak usaha/konsultan, NPWP bila ada.
- Data klien dan NPWP klien (penting untuk pemotongan PPh).
- Referensi proyek/penugasan dan nomor PO agar tidak ditolak bagian AP klien.
- Periode jasa serta dasar fee (per jam, harian, fixed, retainer, atau milestone).
- Rincian jasa dan reimbursement/biaya perjalanan pada baris terpisah.
- PPN 11% bila PKP, catatan potongan PPh 23, subtotal, dan total.
PPN 11% dan status PKP
Tarif PPN efektif atas jasa konsultan adalah 11% (PMK 131/2024), namun hanya dipungut bila usaha/kantor Anda sudah PKP. Konsultan atau firma kecil dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 setahun umumnya non-PKP dan cukup menerbitkan invoice biasa (bukan Faktur Pajak).
PPN dihitung 11% dari total fee dan tidak dipengaruhi oleh pemotongan PPh — keduanya berjalan sendiri-sendiri. Bila Anda PKP, Faktur Pajak diterbitkan terpisah melalui Coretax DJP.
PPh 23 (badan/firma) vs PPh 21 (perorangan)
Bila jasa diberikan oleh badan/firma (CV/PT), klien badan usaha memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto jasa (4% bila Anda tidak ber-NPWP). Klien yang menghitung, memotong, dan menyetorkannya, lalu memberi Anda bukti potong.
Bila Anda konsultan perorangan (bukan firma), penghasilan Anda dikenai PPh Pasal 21, bukan PPh 23. Perhatikan struktur usaha Anda: perorangan, CV, atau PT — karena menentukan skema pemotongan yang berlaku.



