Buat Invoice Freelance / Pekerja Lepas — Indonesia

Buat invoice freelance atau jasa pekerja lepas dengan NPWP, status PKP/non-PKP, periode layanan, dan data klien, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)
Rp0.00
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play
Your Business
FAKTUR
Informasi Klien
Tanggal Faktur
DeskripsiJumlahTarifJumlah
Consulting & discovery call1.5Rp0.00Rp0.00
Project work — milestone 1 (as per agreement)1Rp0.00Rp0.00
Design / creative work6Rp0.00Rp0.00
Content writing & editing4Rp0.00Rp0.00
Development / technical implementation8Rp0.00Rp0.00
Revisions & project management2Rp0.00Rp0.00
Reimbursable expenses (receipts attached)1Rp0.00Rp0.00
SubtotalRp0.00
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ) (11%)Rp0.00
TotalRp0.00

Generator invoice freelance & pekerja lepas gratis

Buat invoice profesional untuk pekerjaan freelance, jasa kreatif, konsultan, pengembang, penulis, desainer, hingga jasa proyek lain dalam hitungan menit. Cantumkan NPWP, periode layanan, dan data klien, lalu unduh PDF yang rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.

Sebagian besar freelancer di Indonesia berstatus non-PKP karena omzetnya di bawah Rp 4.800.000.000 setahun, sehingga tidak memungut PPN dan cukup menerbitkan invoice atau tagihan biasa. Alat ini bisa menampilkan atau menyembunyikan PPN sesuai status Anda.

Apa saja yang harus ada di invoice freelance?

  • Nama dan alamat usaha Anda, serta NPWP (sejak 2024 NIK berfungsi sebagai NPWP bagi WNI).
  • Nama, alamat, dan NPWP klien bila diperlukan.
  • Uraian pekerjaan, periode layanan, dan nomor proyek/referensi.
  • Kuantitas atau jam kerja, tarif, subtotal, dan total.
  • PPN 11% hanya bila Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Nomor invoice, tanggal, tenggat pembayaran, dan rekening tujuan.

PKP atau non-PKP: kapan wajib memungut PPN?

Anda wajib menjadi PKP dan memungut PPN bila omzet setahun melampaui Rp 4.800.000.000. Di bawah batas itu Anda tergolong pengusaha kecil (non-PKP): tidak memungut PPN dan cukup menerbitkan invoice komersial biasa. Pendaftaran PKP secara sukarela tetap dimungkinkan.

Bila sudah PKP, tarif PPN efektifnya 11% (PMK 131/2024) dan Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak lewat Coretax DJP — berbeda dari invoice biasa ini. Jangan pernah menulis "PPN 10%"; tarif itu sudah tidak berlaku.

Pemotongan PPh oleh klien: Pasal 21 vs Pasal 23

Ini sering disalahpahami. Jika Anda freelance sebagai perorangan (bukan pegawai/tenaga ahli) dan klien merupakan pemotong pajak, imbalan Anda umumnya dipotong PPh Pasal 21. Jika Anda beroperasi lewat badan usaha (CV/PT), pembayaran jasa dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP).

Klien akan memberi bukti potong. Karena itu jumlah yang Anda terima bisa lebih kecil dari nilai invoice; cantumkan hal ini pada catatan agar tidak menimbulkan kebingungan.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar invoice freelance