Buat Invoice Freelance / Pekerja Lepas — Indonesia
Buat invoice freelance atau jasa pekerja lepas dengan NPWP, status PKP/non-PKP, periode layanan, dan data klien, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Consulting & discovery call | 1.5 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Project work — milestone 1 (as per agreement) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Design / creative work | 6 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Content writing & editing | 4 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Development / technical implementation | 8 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Revisions & project management | 2 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Reimbursable expenses (receipts attached) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN 11% (umumnya freelancer non-PKP — lihat FAQ) (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice freelance & pekerja lepas gratis
Buat invoice profesional untuk pekerjaan freelance, jasa kreatif, konsultan, pengembang, penulis, desainer, hingga jasa proyek lain dalam hitungan menit. Cantumkan NPWP, periode layanan, dan data klien, lalu unduh PDF yang rapi — gratis, tanpa perlu mendaftar.
Sebagian besar freelancer di Indonesia berstatus non-PKP karena omzetnya di bawah Rp 4.800.000.000 setahun, sehingga tidak memungut PPN dan cukup menerbitkan invoice atau tagihan biasa. Alat ini bisa menampilkan atau menyembunyikan PPN sesuai status Anda.
Apa saja yang harus ada di invoice freelance?
- Nama dan alamat usaha Anda, serta NPWP (sejak 2024 NIK berfungsi sebagai NPWP bagi WNI).
- Nama, alamat, dan NPWP klien bila diperlukan.
- Uraian pekerjaan, periode layanan, dan nomor proyek/referensi.
- Kuantitas atau jam kerja, tarif, subtotal, dan total.
- PPN 11% hanya bila Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP.
- Nomor invoice, tanggal, tenggat pembayaran, dan rekening tujuan.
PKP atau non-PKP: kapan wajib memungut PPN?
Anda wajib menjadi PKP dan memungut PPN bila omzet setahun melampaui Rp 4.800.000.000. Di bawah batas itu Anda tergolong pengusaha kecil (non-PKP): tidak memungut PPN dan cukup menerbitkan invoice komersial biasa. Pendaftaran PKP secara sukarela tetap dimungkinkan.
Bila sudah PKP, tarif PPN efektifnya 11% (PMK 131/2024) dan Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak lewat Coretax DJP — berbeda dari invoice biasa ini. Jangan pernah menulis "PPN 10%"; tarif itu sudah tidak berlaku.
Pemotongan PPh oleh klien: Pasal 21 vs Pasal 23
Ini sering disalahpahami. Jika Anda freelance sebagai perorangan (bukan pegawai/tenaga ahli) dan klien merupakan pemotong pajak, imbalan Anda umumnya dipotong PPh Pasal 21. Jika Anda beroperasi lewat badan usaha (CV/PT), pembayaran jasa dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP).
Klien akan memberi bukti potong. Karena itu jumlah yang Anda terima bisa lebih kecil dari nilai invoice; cantumkan hal ini pada catatan agar tidak menimbulkan kebingungan.



