Generator Invoice Hotel
Buat invoice hotel profesional lengkap dengan tanggal check-in/out, kamar, jumlah tamu, dan paket menginap, lalu unduh sebagai PDF — gratis, tanpa perlu mendaftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PBJT Jasa Perhotelan (pajak daerah, maks 10% — pengganti PPN, cek Perda setempat) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PBJT Jasa Perhotelan (pajak daerah, maks 10% — pengganti PPN, cek Perda setempat)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Room charge — Double room, room only | 3 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Breakfast | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Service charge 10% (included in hotel tax base) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Parking | 3 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Minibar & room service | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Laundry service | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Late check-out fee | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Less: deposit / prepayment received | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PBJT Jasa Perhotelan (pajak daerah, maks 10% — pengganti PPN, cek Perda setempat) (10%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice hotel & bill penginapan gratis
Buat invoice hotel, bill penginapan, atau folio tamu dalam hitungan menit. Masukkan tanggal check-in/check-out, nomor kamar, jumlah tamu, nomor reservasi, dan paket menginap, lalu unduh PDF yang rapi — gratis dan tanpa perlu mendaftar.
Format ini cocok untuk hotel, hostel, vila, guest house, homestay, losmen, pondok wisata, motel, wisma, glamping, hingga kos. Hal terpenting yang membedakan invoice akomodasi di Indonesia: jasa perhotelan dikenai pajak daerah (PBJT), bukan PPN.
PBJT Jasa Perhotelan, bukan PPN
Jasa perhotelan bukan objek PPN. Yang berlaku adalah PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Jasa Perhotelan berdasarkan UU 1/2022 (HKPD) — pajak daerah yang menggantikan Pajak Hotel/PB1 lama. Tarif maksimalnya 10% dan ditetapkan tiap kabupaten/kota lewat Perda; DKI Jakarta, misalnya, menetapkan 10% (Perda 1/2024). Karena tarif bisa berbeda antardaerah, selalu cek Perda atau Bapenda setempat.
Cakupan PBJT perhotelan mencakup hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, glamping, guest house, sampai rumah pribadi yang disewakan sebagai penginapan. Pengecualian: menyewakan ruang hotel untuk keperluan usaha (kantor, toko, ATM) tidak termasuk PBJT perhotelan.
Kos, service charge, dan komponen di luar tarif kamar
Untuk kos, PBJT umumnya berlaku bila jumlah kamar/pintu 10 atau lebih; kos di bawah 10 kamar sering tidak dikenai — tetapi ini bergantung pada Perda masing-masing daerah, jadi verifikasi lokal tetap perlu.
Service charge (biaya layanan, umumnya sekitar 5–10%) adalah pungutan komersial dari hotel, bukan pajak — besarannya ditetapkan properti dan berbeda dari PBJT. Tampilkan tarif kamar, service charge, dan PBJT sebagai baris terpisah agar tamu memahami rinciannya.
Perizinan dan dokumen
Usaha akomodasi memerlukan NIB melalui sistem OSS dan mengikuti ketentuan Kemenparekraf, termasuk klasifikasi bintang untuk hotel. Invoice atau folio yang dibuat di sini adalah dokumen tagihan komersial untuk tamu, bukan dokumen fiskal PPN — sebab jasa perhotelan tunduk pada PBJT daerah, bukan PPN.



