Kalkulator Pajak Freelancer / Bukan Pegawai

Bandingkan pajak freelance memakai norma NPPN 50% (bukan pegawai) dengan skema PPh final UMKM 0,5% dari omzet, lalu lihat opsi mana yang paling hemat untuk Anda.

Estimated net annual income
Rp 60.000

Gross incomeRp 60.000
Income taxRp 0

Total deductionsRp 0
Effective tax rate0,0%

Panduan Pajak Freelancer 2026: NPPN 50% vs PPh Final UMKM

Freelancer atau pekerja bukan pegawai di Indonesia punya dua skema pajak yang sah dipakai, dan pilihannya bisa membuat selisih pajak cukup besar dalam setahun: norma penghitungan neto (NPPN) 50% yang mengenakan tarif progresif atas separuh omzet, atau PPh final UMKM 0,5% yang dikenakan langsung dari omzet bruto tanpa rumus deemed-profit.

Kalkulator ini menghitung kedua skema sekaligus dari omzet tahunan yang Anda masukkan, sehingga Anda bisa langsung membandingkan mana yang menghasilkan pajak lebih kecil untuk 2026, alih-alih menghitung manual dua kali dengan rumus yang berbeda.

Dua skema pajak freelancer yang dibandingkan

  • NPPN 50% (bukan pegawai): penghasilan kena pajak dianggap 50% dari omzet, lalu dikurangi PTKP (Rp54.000.000/tahun untuk TK/0), sisanya kena tarif progresif — pada omzet, ini setara 0% sampai Rp108.000.000, 2,5% pada Rp108-228 juta, 7,5% pada Rp228-608 juta, 12,5% pada Rp608 juta-1,108 miliar, 15% pada Rp1,108-10,108 miliar, dan 17,5% di atasnya
  • PPh final UMKM 0,5%: omzet sampai Rp500.000.000/tahun bebas pajak sepenuhnya, lalu 0,5% dikenakan hanya atas bagian omzet di atas Rp500 juta sampai batas kelayakan UMKM Rp4,8 miliar/tahun
  • Skema UMKM final biasanya lebih sederhana secara administrasi (tanpa perlu menghitung PKP), tapi tidak selalu lebih hemat — tergantung besar omzet dan jumlah tanggungan Anda

Pertanyaan yang sering diajukan