Kalkulator Pajak Dividen
Hitung PPh final 10% atas dividen orang pribadi, atau cek syarat bebas pajak jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam 3 tahun.
Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari perseroan domestik pada dasarnya dikenai PPh final 10% (Pasal 17 ayat 2c UU PPh jo. PP 19/2009). Namun Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh jo. UU HPP (2021) jo. PMK-18/PMK.03/2021 membebaskan dividen tersebut dari objek pajak (tarif efektif 0%) jika: (1) diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam bentuk yang diatur (saham baru, obligasi, deposito, dsb.) paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) tahun pajak berikutnya setelah dividen diterima, dan (2) investasi tersebut dipertahankan minimal 3 tahun pajak berturut-turut sejak tahun dividen diterima. Wajib Pajak tetap harus melaporkan dividen di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dan menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala; kegagalan memenuhi syarat investasi/pelaporan membuat pembebasan batal dan PPh final 10% terutang kembali (plus sanksi bunga keterlambatan). Kalkulator ini memodelkan tarif 10% flat sebagai default; opsi reinvestasi 0% disajikan sebagai toggle terpisah di UI, bukan sebagai node formula tambahan, karena syaratnya bersifat perilaku (keputusan investasi pengguna), bukan tarif.
Pajak Dividen 2026: Kapan Kena 10% Final dan Kapan Bebas Pajak
Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dari perseroan domestik pada dasarnya dikenai PPh final 10% (Pasal 17 ayat 2c UU PPh jo. PP 19/2009). Namun ada jalur bebas pajak (tarif efektif 0%) jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk yang diatur pemerintah.
Kalkulator ini menghitung PPh final 10% sebagai skenario dasar, dan menyediakan opsi terpisah untuk mensimulasikan jalur bebas pajak jika Anda memenuhi syarat reinvestasi — sehingga Anda tahu persis berapa selisih pajak antara kedua pilihan sebelum mengambil keputusan.
Syarat dividen bebas pajak (0%)
- Dividen harus diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam bentuk yang diatur (saham baru, obligasi, deposito, dan sejenisnya)
- Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya setelah dividen diterima
- Investasi tersebut harus dipertahankan minimal 3 tahun pajak berturut-turut sejak tahun dividen diterima
- Wajib Pajak tetap harus melaporkan dividen di SPT Tahunan dan menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala — gagal memenuhi syarat ini membuat PPh final 10% terutang kembali plus sanksi bunga


