Kalkulator DPLK / Dana Pensiun

Proyeksikan iuran dan manfaat DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai jalur pensiun sukarela untuk freelancer yang tidak tercakup BPJS Ketenagakerjaan wajib.

Net cost of this contribution
Rp 5.000

Deductible amountRp 2.500
Tax relief receivedRp 0

Angka acuan pengurang penghasilan bruto untuk iuran dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan (termasuk DPLK) adalah 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun, mengikuti struktur 'biaya pensiun' pada PMK 168/2023 Pasal 10 yang selama ini diterapkan pada perhitungan PPh 21 karyawan/pensiunan. Untuk freelancer, manfaat pajak ini TIDAK otomatis berlaku ganda: jika freelancer memakai norma NPPN 50% atau PPh final UMKM 0,5% (kedua regime default di statusRegime.selfEmployed), biaya sudah dianggap included dalam norma tersebut (NPPN) atau tidak ada pengurangan biaya sama sekali karena pajak dihitung dari omzet bruto (UMKM final) — sehingga kontribusi DPLK bagi freelancer pada praktiknya berfungsi murni sebagai tabungan pensiun sukarela, bukan sebagai pengurang pajak tambahan, kecuali freelancer memilih skema pembukuan (bukan norma/final) untuk menghitung PPh-nya. DPLK tetap relevan bagi freelancer karena mereka umumnya tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan (program JHT/JP) yang bersifat wajib bagi karyawan — DPLK adalah jalur pensiun sukarela utama yang tersedia lewat bank/perusahaan asuransi jiwa.

DPLK untuk Freelancer: Jalur Pensiun Sukarela Tanpa BPJS TK

Karyawan tetap otomatis mendapat program pensiun wajib lewat BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP), tapi freelancer umumnya tidak tercakup program tersebut. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menjadi jalur pensiun sukarela utama yang tersedia bagi freelancer lewat bank atau perusahaan asuransi jiwa.

Kalkulator ini memproyeksikan iuran rutin DPLK Anda menjadi estimasi manfaat pensiun, dan menjelaskan bagaimana manfaat pengurang pajaknya bekerja berbeda untuk freelancer dibanding karyawan.

Yang perlu diketahui freelancer soal DPLK

  • Acuan pengurang penghasilan bruto untuk iuran dana pensiun yang disahkan (termasuk DPLK) adalah 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun — struktur ini historisnya diterapkan pada perhitungan PPh 21 karyawan/pensiunan
  • Untuk freelancer yang memakai skema NPPN 50% atau PPh final UMKM 0,5%, manfaat pengurang pajak tambahan ini pada praktiknya tidak berlaku ganda, karena biaya sudah dianggap included dalam norma NPPN atau tidak ada pengurangan biaya sama sekali pada skema final
  • Meski begitu, DPLK tetap relevan bagi freelancer sebagai tabungan pensiun sukarela murni, karena mereka umumnya tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan (JHT/JP) yang wajib bagi karyawan

Pertanyaan yang sering diajukan