Proposal Penawaran Tender (Indonesia)

Diperbarui pada 21 Agustus 2026

Template ini membantu menyusun proposal penawaran teknis dan harga untuk mengikuti tender atau proses pengadaan barang/jasa dengan instansi pemerintah di Indonesia.

Metode pengadaan yang berlaku bergantung pada nilai pengadaan — pengadaan langsung untuk nilai kecil, atau tender/seleksi untuk nilai yang lebih besar — sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

0 dari 8 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Proposal Penawaran Tender

Peserta: (NPWP: )

Referensi: — Instansi:

1. Deskripsi penawaran

2. Penawaran harga

Total harga yang ditawarkan: . Jangka waktu penyerahan/pelaksanaan: .

3. Masa berlaku penawaran

Penawaran ini tetap berlaku selama hari sejak diajukan.

Peserta

Tanggal:

Ambang batas pengadaan langsung: Rp200 juta untuk barang/konstruksi/jasa lainnya, Rp100 juta untuk jasa konsultansi

Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Untuk jasa konsultansi, ambang batas Pengadaan Langsung lebih rendah, yaitu maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah); di atas nilai tersebut, metode yang digunakan beralih menjadi Seleksi. Di atas ambang batas Pengadaan Langsung untuk barang/konstruksi/jasa lainnya, metode pengadaan yang digunakan adalah Tender. Berbeda dari beberapa negara lain dalam proyek ini yang menggunakan ambang batas tunggal untuk semua jenis pengadaan, struktur Indonesia membedakan ambang batas berdasarkan jenis pengadaan (barang/konstruksi/jasa lainnya versus jasa konsultansi), dengan pedoman teknis pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Periksa metode pengadaan yang berlaku dengan instansi terkait

Sebelum menyusun proposal, pastikan dengan instansi pemerintah yang bersangkutan apakah proses yang berlaku adalah Pengadaan Langsung, Tender, atau Seleksi, dan tinjau dokumen pengadaan (dokumen pemilihan) yang bersangkutan untuk persyaratan bentuk dan isi yang spesifik.

Penjelasan bagian proposal

Data peserta
Nama badan usaha, NPWP, dan alamat peserta.
Referensi pengadaan
Nomor pengadaan/tender dan nama instansi pemerintah yang menyelenggarakan.
Deskripsi barang atau jasa yang ditawarkan
Deskripsi teknis mengenai apa yang diusulkan untuk disediakan atau dikerjakan.
Penawaran harga
Harga satuan dan total yang ditawarkan, termasuk PPN jika berlaku.
Jangka waktu penyerahan atau pelaksanaan
Estimasi waktu penyerahan barang atau pelaksanaan jasa.
Masa berlaku penawaran
Jangka waktu penawaran ini tetap berlaku dan mengikat peserta.

Catatan untuk Indonesia

Panduan ini bukan daftar hukum yang lengkap dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat maupun tinjauan langsung terhadap dokumen pengadaan.

  • Perpres No. 12 Tahun 2021 — ambang batas Pengadaan Langsung

    Maksimal Rp200.000.000 untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya; maksimal Rp100.000.000 untuk jasa konsultansi. Di atas ambang batas tersebut, metode beralih menjadi Tender atau Seleksi.

    JDIH LKPP — Perpres No. 12 Tahun 2021

Cara menggunakan template ini

  1. Masukkan data peserta. Nama badan usaha, NPWP, dan alamat.
  2. Identifikasi pengadaan. Nomor pengadaan/tender dan nama instansi yang menyelenggarakan.
  3. Deskripsikan barang/jasa yang ditawarkan. Rincian teknis penawaran.
  4. Masukkan penawaran harga. Harga total yang ditawarkan dan jangka waktu penyerahan/pelaksanaan.
  5. Unduh dokumen. Unduh dokumen bersih dalam format Word atau PDF, tanpa perlu mendaftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan instansi pemerintah dapat menggunakan Pengadaan Langsung tanpa tender?

Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200 juta, atau jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp100 juta, sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.

Apa yang terjadi jika nilai pengadaan melebihi ambang batas tersebut?

Metode pengadaan beralih menjadi Tender (untuk barang/konstruksi/jasa lainnya) atau Seleksi (untuk jasa konsultansi).

Apakah ambang batas ini sama untuk semua jenis pengadaan?

Tidak — jasa konsultansi memiliki ambang batas Pengadaan Langsung yang lebih rendah (Rp100 juta) dibandingkan barang/konstruksi/jasa lainnya (Rp200 juta).

Ke mana saya bisa memeriksa pedoman teknis pelaksanaan pengadaan?

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memuat pedoman teknis pelaksanaan yang melengkapi Perpres No. 12 Tahun 2021.

Apakah unduhan template ini gratis?

Ya — dokumen dapat diunduh gratis, tanpa perlu mendaftar dan tanpa watermark.

Templat terkait

Sanggahan

Template dan panduan ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Periksa ambang batas dan persyaratan yang berlaku langsung dengan instansi yang menyelenggarakan pengadaan.