Perjanjian Sewa Tempat Acara (Indonesia)
Diperbarui pada 21 Agustus 2026
Perjanjian ini mengatur penyewaan sebuah tempat (gedung, taman, atau properti lain) untuk penyelenggaraan acara dalam jangka waktu tertentu — pernikahan, pesta, acara perusahaan, atau sejenisnya — antara pemilik properti dan penyelenggara acara.
Indonesia memiliki lingkungan regulasi minuman beralkohol yang tergolong ketat. Jika acara akan menyajikan atau menjual minuman beralkohol, penyelenggara perlu memastikan bahwa hal tersebut hanya dilakukan melalui tempat/usaha yang memiliki izin yang sesuai.
Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air
Pilih versi
Perjanjian Sewa Tempat Acara
Perjanjian ini dibuat antara ("Pemilik") dan ("Penyelenggara") sehubungan dengan tempat yang beralamat di: .
1. Acara
Acara akan diselenggarakan pada , dari pukul sampai , dengan kapasitas maksimum orang.
2. Biaya sewa dan deposit
Penyelenggara akan membayar biaya sewa sebesar dan deposit jaminan sebesar , yang dapat dikembalikan setelah kondisi properti diperiksa pada akhir acara.
3. Tanggung jawab atas kerusakan
Penyelenggara bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada properti selama acara, yang akan dipotong dari deposit jaminan.
Pemilik
Tanggal:
Penyelenggara
Tanggal:
Penjualan minuman beralkohol dibatasi pada tempat usaha berizin, bukan izin acara tersendiri
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol digolongkan menjadi Golongan A (kadar etanol hingga 5%), Golongan B (di atas 5% sampai 20%), dan Golongan C (di atas 20% sampai 55%). Minuman Golongan B dan C hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan izin usaha sektor pariwisata; Golongan A juga dapat dijual dalam kemasan di toko pengecer tertentu. Kepala daerah wajib memastikan tempat penjualan tidak berada dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau rumah sakit. Berbeda dari beberapa negara lain dalam proyek ini yang memiliki izin sementara khusus untuk acara, di Indonesia penjualan atau penyajian minuman beralkohol pada suatu acara pada dasarnya bergantung pada izin usaha yang sudah dimiliki tempat penyelenggaraan itu sendiri (misalnya izin usaha hotel/bar/restoran) — bukan izin acara tersendiri yang terpisah. Jika acara diselenggarakan di tempat yang tidak memiliki izin usaha yang sesuai, penyelenggara perlu memastikan penyajian dilakukan melalui vendor/katering yang memang berizin, dan berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai persyaratan yang berlaku.
Aceh: larangan alkohol berdasarkan syariat, berbeda dari 33 provinsi lainnya
Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat secara formal, yang berlaku bagi penduduk Muslim maupun non-Muslim di provinsi tersebut. Larangan konsumsi minuman keras (khamar) diatur dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ketentuan acara/prosedur pada Qanun No. 7 Tahun 2013. Ini merupakan aturan tingkat provinsi, bukan aturan nasional — Perpres 74/2013 tetap berlaku sebagai aturan dasar di 33 provinsi lainnya. Penyelenggara acara di Aceh harus mengasumsikan bahwa penyajian minuman beralkohol tidak diperbolehkan, terlepas dari perizinan usaha tempat tersebut.
Penjelasan klausul perjanjian
- Para pihak dan properti
- Nama pemilik, penyelenggara, dan deskripsi/alamat lengkap properti yang disewa.
- Tanggal dan waktu acara
- Tanggal acara serta waktu mulai dan selesai, termasuk persiapan dan pembongkaran jika ada.
- Biaya sewa
- Jumlah total biaya sewa dan ketentuan pembayaran (uang muka dan pelunasan).
- Deposit jaminan
- Jumlah yang ditahan untuk menutupi kemungkinan kerusakan properti, dikembalikan setelah kondisi properti diperiksa.
- Kapasitas maksimum
- Jumlah maksimum tamu yang diperbolehkan berada di tempat tersebut.
- Minuman beralkohol
- Klausul kondisional: jika acara akan menyajikan/menjual minuman beralkohol, klausul ini mengingatkan kewajiban memastikan tempat/vendor memiliki izin usaha yang sesuai.
- Tanggung jawab atas kerusakan
- Penyelenggara bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada properti selama acara.
Catatan untuk Indonesia
Panduan ini bukan daftar hukum yang lengkap dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau pemerintah daerah setempat.
Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Golongan B dan C hanya dijual di hotel/bar/restoran berizin usaha sektor pariwisata; Golongan A juga dapat dijual eceran dalam kemasan. Tidak ada izin acara tersendiri yang terpisah dari izin usaha tempat.
BPHN — Perpres No. 74 Tahun 2013 (PDF resmi)Larangan alkohol di Aceh (Qanun Hukum Jinayat)
Aceh menerapkan larangan konsumsi minuman keras berdasarkan syariat, berlaku bagi Muslim maupun non-Muslim, berbeda dari aturan nasional di provinsi lain.
Wikipedia Indonesia — Hukum Jinayat di Aceh
Cara menggunakan template ini
- Masukkan data para pihak dan properti. Nama pemilik, penyelenggara, dan alamat tempat.
- Tentukan tanggal dan waktu. Tanggal acara serta waktu mulai, selesai, persiapan, dan pembongkaran.
- Masukkan biaya sewa dan deposit. Jumlah biaya sewa, ketentuan pembayaran, dan jumlah deposit jaminan.
- Tunjukkan apakah acara menyajikan alkohol. Jika ya, aktifkan klausul terkait untuk mengingatkan persyaratan izin usaha yang sesuai.
- Tanda tangani dan unduh. Kedua pihak menandatangani, lalu unduh dokumen bersih tanpa perlu mendaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya memerlukan izin khusus untuk menjual alkohol di acara saya?
Di Indonesia, penjualan minuman beralkohol pada dasarnya bergantung pada izin usaha tempat penyelenggaraan (hotel/bar/restoran berizin), bukan izin acara tersendiri. Pastikan tempat atau vendor katering yang digunakan memiliki izin yang sesuai.
Apakah aturan ini berlaku di seluruh Indonesia?
Perpres 74/2013 berlaku secara nasional, kecuali di Provinsi Aceh yang menerapkan larangan alkohol berdasarkan syariat bagi seluruh penduduknya.
Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan properti selama acara?
Perjanjian harus menyatakannya secara jelas; umumnya penyelenggara bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama acara.
Apakah deposit jaminan diwajibkan oleh hukum?
Tidak ada kewajiban hukum nasional untuk mengenakan deposit jaminan; ini merupakan praktik kontraktual umum untuk menutupi kemungkinan kerusakan.
Apakah unduhan template ini gratis?
Ya — dokumen dapat diunduh gratis, tanpa perlu mendaftar dan tanpa watermark.
Templat terkait
Sanggahan
Template dan panduan ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Periksa persyaratan izin usaha dan aturan daerah yang berlaku sebelum menyelenggarakan acara.


