Perjanjian Sewa Sepeda (Indonesia)
Diperbarui pada 21 Agustus 2026
Perjanjian ini mengatur penyewaan sementara sebuah sepeda kepada penyewa, termasuk deposit jaminan, jangka waktu sewa, dan ketentuan pengembalian sepeda.
Aturan yang berlaku dapat berbeda antara sepeda biasa (tanpa motor) dan sepeda listrik, khususnya mengenai kewajiban penggunaan helm — pemilik dan penyewa perlu memastikan jenis sepeda yang disewakan sebelum menandatangani perjanjian ini.
Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air
Pilih versi
Perjanjian Sewa Sepeda
Perjanjian ini dibuat antara ("Pemilik") dan ("Penyewa").
1. Sepeda
2. Jangka waktu sewa
Sewa dimulai pada dan berakhir pada .
3. Biaya sewa dan deposit
Penyewa akan membayar biaya sewa sebesar dan deposit jaminan sebesar , yang dapat dikembalikan setelah sepeda dikembalikan dalam kondisi baik.
4. Helm
Penggunaan helm tidak diwajibkan berdasarkan peraturan lalu lintas untuk sepeda biasa (non-motor), meskipun disarankan untuk keselamatan.
5. Tanggung jawab
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sepeda selama masa sewa.
Pemilik
Tanggal:
Penyewa
Tanggal:
Tidak ada kewajiban helm untuk sepeda biasa; helm SNI wajib untuk sepeda listrik
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penggunaan helm berstandar SNI pada Pasal 106 ayat (7)–(8), namun kewajiban ini secara khusus ditujukan kepada pengendara sepeda motor — tidak diperluas kepada pengendara sepeda biasa (non-motor). Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan perlengkapan keselamatan yang wajib dimiliki sepeda yang digunakan di jalan (spakbor, bel, sistem rem, lampu, reflektor merah bagian belakang, reflektor putih/kuning pada roda, dan pedal) — helm tidak termasuk dalam daftar perlengkapan wajib tersebut. Sepeda listrik memiliki aturan yang berbeda: Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu mengklasifikasikan sepeda listrik sebagai kategori tersendiri (bukan sepeda motor, namun juga bukan sepeda biasa), dan Pasal 4 ayat (1) mewajibkan pengendara sepeda listrik untuk mengenakan helm berstandar SNI, berusia minimal 12 tahun, serta membatasi jumlah penumpang dan modifikasi kendaraan. Karena perbedaan ini, template ini memungkinkan Anda menentukan jenis sepeda yang disewakan agar klausul mengenai helm sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perhatikan sanksi yang belum jelas untuk aturan sepeda listrik
Meskipun kewajiban helm SNI untuk sepeda listrik telah diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, mekanisme sanksi atas pelanggaran aturan ini belum sepenuhnya jelas dalam praktik penegakan hukum saat ini. Pemilik dan penyewa tetap disarankan untuk mematuhi persyaratan tersebut demi keselamatan, terlepas dari kejelasan sanksi.
Penjelasan klausul perjanjian
- Para pihak
- Nama pemilik dan penyewa sepeda.
- Deskripsi sepeda
- Merek, model, nomor identifikasi, dan jenis sepeda (biasa atau listrik) yang disewakan.
- Jangka waktu sewa
- Tanggal dan waktu mulai serta akhir sewa.
- Biaya sewa dan deposit
- Jumlah biaya sewa dan deposit jaminan, dapat dikembalikan jika sepeda dikembalikan dalam kondisi baik.
- Helm
- Klausul yang berbeda tergantung jenis sepeda: tidak wajib untuk sepeda biasa, wajib berstandar SNI untuk sepeda listrik.
- Tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan
- Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sepeda selama masa sewa.
Catatan untuk Indonesia
Panduan ini bukan daftar hukum yang lengkap dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat untuk kasus tertentu.
UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 79 Tahun 2013 — sepeda biasa
Kewajiban helm SNI hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor; perlengkapan wajib sepeda biasa (spakbor, bel, rem, lampu, reflektor, pedal) tidak mencakup helm.
detikOto — Tak Seperti Motor, Pakai Helm saat Gowes Tak WajibPermenhub No. PM 45 Tahun 2020 — sepeda listrik
Pasal 4 ayat (1) mewajibkan helm berstandar SNI, usia minimal 12 tahun, dan membatasi penumpang/modifikasi untuk pengendara sepeda listrik.
Kompas — Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020
Cara menggunakan template ini
- Masukkan data para pihak. Nama pemilik dan penyewa.
- Deskripsikan sepeda dan pilih jenisnya. Merek, model, dan apakah sepeda biasa atau sepeda listrik.
- Tentukan jangka waktu sewa. Tanggal dan waktu mulai serta akhir sewa.
- Masukkan biaya sewa dan deposit. Jumlah biaya sewa dan deposit jaminan.
- Tanda tangani dan unduh. Kedua pihak menandatangani, lalu unduh dokumen bersih tanpa perlu mendaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wajib menggunakan helm saat menyewa sepeda biasa di Indonesia?
Tidak — kewajiban helm berstandar SNI hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor, bukan sepeda biasa (non-motor).
Apakah sepeda listrik memiliki aturan yang sama?
Tidak — Permenhub No. 45 Tahun 2020 mewajibkan helm berstandar SNI dan usia minimal 12 tahun untuk pengendara sepeda listrik.
Apa yang terjadi jika sepeda rusak selama masa sewa?
Perjanjian sebaiknya menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sepeda selama masa sewa, umumnya sampai dengan jumlah deposit jaminan.
Apakah deposit jaminan diwajibkan oleh hukum?
Tidak ada kewajiban hukum nasional untuk mengenakan deposit jaminan; ini merupakan praktik kontraktual umum.
Apakah unduhan template ini gratis?
Ya — dokumen dapat diunduh gratis, tanpa perlu mendaftar dan tanpa watermark.
Templat terkait
Sanggahan
Template dan panduan ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Periksa aturan lalu lintas yang berlaku sebelum menyewakan atau menggunakan sepeda.


