Perjanjian Sewa Sepeda (Indonesia)

Diperbarui pada 21 Agustus 2026

Perjanjian ini mengatur penyewaan sementara sebuah sepeda kepada penyewa, termasuk deposit jaminan, jangka waktu sewa, dan ketentuan pengembalian sepeda.

Aturan yang berlaku dapat berbeda antara sepeda biasa (tanpa motor) dan sepeda listrik, khususnya mengenai kewajiban penggunaan helm — pemilik dan penyewa perlu memastikan jenis sepeda yang disewakan sebelum menandatangani perjanjian ini.

1 dari 8 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Pilih versi

Perjanjian Sewa Sepeda

Perjanjian ini dibuat antara ("Pemilik") dan ("Penyewa").

1. Sepeda

2. Jangka waktu sewa

Sewa dimulai pada dan berakhir pada .

3. Biaya sewa dan deposit

Penyewa akan membayar biaya sewa sebesar dan deposit jaminan sebesar , yang dapat dikembalikan setelah sepeda dikembalikan dalam kondisi baik.

4. Helm

Penggunaan helm tidak diwajibkan berdasarkan peraturan lalu lintas untuk sepeda biasa (non-motor), meskipun disarankan untuk keselamatan.

5. Tanggung jawab

Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sepeda selama masa sewa.

Pemilik

Tanggal:

Penyewa

Tanggal:

Tidak ada kewajiban helm untuk sepeda biasa; helm SNI wajib untuk sepeda listrik

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penggunaan helm berstandar SNI pada Pasal 106 ayat (7)–(8), namun kewajiban ini secara khusus ditujukan kepada pengendara sepeda motor — tidak diperluas kepada pengendara sepeda biasa (non-motor). Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan perlengkapan keselamatan yang wajib dimiliki sepeda yang digunakan di jalan (spakbor, bel, sistem rem, lampu, reflektor merah bagian belakang, reflektor putih/kuning pada roda, dan pedal) — helm tidak termasuk dalam daftar perlengkapan wajib tersebut. Sepeda listrik memiliki aturan yang berbeda: Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu mengklasifikasikan sepeda listrik sebagai kategori tersendiri (bukan sepeda motor, namun juga bukan sepeda biasa), dan Pasal 4 ayat (1) mewajibkan pengendara sepeda listrik untuk mengenakan helm berstandar SNI, berusia minimal 12 tahun, serta membatasi jumlah penumpang dan modifikasi kendaraan. Karena perbedaan ini, template ini memungkinkan Anda menentukan jenis sepeda yang disewakan agar klausul mengenai helm sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perhatikan sanksi yang belum jelas untuk aturan sepeda listrik

Meskipun kewajiban helm SNI untuk sepeda listrik telah diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, mekanisme sanksi atas pelanggaran aturan ini belum sepenuhnya jelas dalam praktik penegakan hukum saat ini. Pemilik dan penyewa tetap disarankan untuk mematuhi persyaratan tersebut demi keselamatan, terlepas dari kejelasan sanksi.

Penjelasan klausul perjanjian

Para pihak
Nama pemilik dan penyewa sepeda.
Deskripsi sepeda
Merek, model, nomor identifikasi, dan jenis sepeda (biasa atau listrik) yang disewakan.
Jangka waktu sewa
Tanggal dan waktu mulai serta akhir sewa.
Biaya sewa dan deposit
Jumlah biaya sewa dan deposit jaminan, dapat dikembalikan jika sepeda dikembalikan dalam kondisi baik.
Helm
Klausul yang berbeda tergantung jenis sepeda: tidak wajib untuk sepeda biasa, wajib berstandar SNI untuk sepeda listrik.
Tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sepeda selama masa sewa.

Catatan untuk Indonesia

Panduan ini bukan daftar hukum yang lengkap dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat untuk kasus tertentu.

Cara menggunakan template ini

  1. Masukkan data para pihak. Nama pemilik dan penyewa.
  2. Deskripsikan sepeda dan pilih jenisnya. Merek, model, dan apakah sepeda biasa atau sepeda listrik.
  3. Tentukan jangka waktu sewa. Tanggal dan waktu mulai serta akhir sewa.
  4. Masukkan biaya sewa dan deposit. Jumlah biaya sewa dan deposit jaminan.
  5. Tanda tangani dan unduh. Kedua pihak menandatangani, lalu unduh dokumen bersih tanpa perlu mendaftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah wajib menggunakan helm saat menyewa sepeda biasa di Indonesia?

Tidak — kewajiban helm berstandar SNI hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor, bukan sepeda biasa (non-motor).

Apakah sepeda listrik memiliki aturan yang sama?

Tidak — Permenhub No. 45 Tahun 2020 mewajibkan helm berstandar SNI dan usia minimal 12 tahun untuk pengendara sepeda listrik.

Apa yang terjadi jika sepeda rusak selama masa sewa?

Perjanjian sebaiknya menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sepeda selama masa sewa, umumnya sampai dengan jumlah deposit jaminan.

Apakah deposit jaminan diwajibkan oleh hukum?

Tidak ada kewajiban hukum nasional untuk mengenakan deposit jaminan; ini merupakan praktik kontraktual umum.

Apakah unduhan template ini gratis?

Ya — dokumen dapat diunduh gratis, tanpa perlu mendaftar dan tanpa watermark.

Templat terkait

Sanggahan

Template dan panduan ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Periksa aturan lalu lintas yang berlaku sebelum menyewakan atau menggunakan sepeda.