Perjanjian Jual Beli Kendaraan Template Indonesia

Diperbarui pada 13 Agustus 2026

Perjanjian Jual Beli Kendaraan Template Indonesia adalah perjanjian transaksi dan bukti serah terima, tetapi bukan pengganti proses balik nama STNK dan BPKB melalui Samsat/Polda. Indonesia.go.id menjelaskan bahwa balik nama memerlukan BPKB, STNK, KTP pemilik baru, kwitansi bukti pembelian, cek fisik, proses Samsat untuk STNK dan proses Polda untuk BPKB.

Template ini karena itu tidak berhenti pada kalimat "dibeli apa adanya". Ia memaksa penjual dan pembeli menuliskan identitas, Kendaraan, nomor rangka/VIN, nomor mesin, nomor polisi, STNK dan BPKB, Odometer / kilometer, Harga jual, cara bayar, dokumen, pajak, leasing, cacat, sengketa, kunci, aksesori, waktu serah terima dan siapa yang bertanggung jawab mengurus balik nama.

Untuk kendaraan perusahaan, leasing, warisan, kendaraan yang sedang kredit, kendaraan luar daerah atau kendaraan tanpa dokumen lengkap, jangan menutup transaksi hanya dengan kwitansi. Jadikan kekurangan itu syarat tertulis sebelum pelunasan atau sebelum kendaraan diserahkan.

0 dari 11 kolom terisi

Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air

Perjanjian Jual Beli Kendaraan Template Indonesia

of sells to of the vehicle: .

1. Kendaraan, nomor rangka/VIN, nomor mesin, nomor polisi, STNK dan BPKB

Odometer / kilometer: . Cacat, riwayat tabrakan, banjir, leasing atau sengketa: . BPKB, STNK, KTP, kwitansi, hasil cek fisik dan pajak: .

2. Pembayaran dan serah terima

Harga jual: . .

OpsionalPrivate sale

For a private sale, describe the actual condition and known defects without relying only on a generic as-is sentence.

OpsionalFinance or title restriction
OpsionalBusiness seller note

3. Balik nama STNK/BPKB

Official transfer steps: . This perjanjian jual beli kendaraan does not replace balik nama STNK dan BPKB melalui Samsat/Polda.

Penjual

Date:

Pembeli

Date:

Perjanjian dan balik nama

perjanjian jual beli kendaraan mencatat kesepakatan jual beli, tetapi Balik nama STNK/BPKB tetap memerlukan proses administratif. Pisahkan tanggal tanda tangan, tanggal pembayaran, tanggal serah terima kendaraan dan tanggal pengurusan dokumen.

Jika pembeli menunda balik nama, risiko pajak, tilang elektronik, klaim kecelakaan dan surat panggilan dapat kembali ke pemilik lama. Perjanjian perlu mengatur siapa mengurus dan kapan bukti diberikan.

Kwitansi bukan satu-satunya bukti

Kwitansi pembelian termasuk salah satu dokumen yang dipakai dalam proses balik nama, tetapi ia tidak menggantikan BPKB, STNK, KTP, cek fisik dan dokumen pendukung lain.

Kwitansi juga harus konsisten dengan harga, tanggal, nama pihak, nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin di perjanjian.

Identitas, kuasa dan pemilik sah

Periksa KTP penjual, nama pada BPKB/STNK, kewenangan direktur jika penjual badan usaha, surat kuasa jika diwakili, serta persetujuan pasangan atau pemilik bersama jika relevan.

Jika nama dokumen berbeda karena perubahan nama, alamat atau waris, jangan menganggap pembeli dapat mengurus sendiri tanpa dokumen penghubung.

Nomor rangka, mesin dan dokumen

Kendaraan, nomor rangka/VIN, nomor mesin, nomor polisi, STNK dan BPKB harus dicatat dari dokumen dan fisik kendaraan. Nomor rangka/VIN, nomor mesin, warna, tahun, tipe, nomor polisi, BPKB dan STNK harus cocok.

Hasil cek fisik sangat penting karena balik nama bergantung pada kecocokan identitas kendaraan, bukan hanya pernyataan para pihak.

Harga, pelunasan dan tanda terima

Harga jual perlu memisahkan uang muka, pelunasan, metode pembayaran, rekening tujuan, waktu efektif pembayaran dan konsekuensi jika transfer gagal.

Bukti transfer, kwitansi bermaterai jika dipakai, dan tanda terima kunci sebaiknya berada dalam satu berkas.

Odometer, kondisi dan riwayat

Odometer / kilometer, kerusakan, bekas tabrakan, bekas banjir, modifikasi, servis, buku manual, ban cadangan dan aksesori harus ditulis konkret.

Kalimat umum bahwa pembeli sudah melihat kendaraan tidak cukup jika penjual mengetahui cacat besar tetapi tidak menyatakannya.

Pajak, denda dan mutasi daerah

Pajak kendaraan, denda, SWDKLLJ, mutasi antar daerah dan biaya administrasi perlu dialokasikan. Jangan memakai angka lama tanpa mengecek Samsat setempat.

Jika pajak tertunggak, nyatakan siapa melunasi dan apakah pelunasan menjadi syarat serah terima.

Leasing, jaminan dan sengketa

Jika kendaraan masih kredit, leasing, dijaminkan, disita, diblokir, menjadi objek sengketa atau BPKB ditahan pihak lain, transaksi harus ditunda atau dibuat bersyarat.

Penjual tidak boleh menjual seolah-olah bebas jika masih ada pihak yang memegang hak atas dokumen atau kendaraan.

Serah terima risiko

Serah terima risiko harus jelas: tanggal, jam, lokasi, kondisi bahan bakar, kunci, remote, STNK, BPKB, toolkit dan akses aplikasi kendaraan.

Foto kendaraan dan odometer pada waktu serah terima membantu jika terjadi tilang, kecelakaan atau klaim kerusakan setelah kendaraan dibawa pembeli.

Penjual pribadi atau perusahaan

Penjualan oleh perusahaan dapat memerlukan faktur, persetujuan internal, cap perusahaan, surat kuasa dan pajak berbeda dari penjualan pribadi.

Jika kendaraan adalah aset perusahaan, pastikan penandatangan berwenang dan dokumen aset sesuai dengan catatan internal.

Berkas setelah tanda tangan

Setelah tanda tangan, simpan perjanjian, kwitansi, bukti pembayaran, foto KTP sesuai kebijakan privasi, foto kendaraan, dokumen cek fisik, salinan BPKB/STNK dan bukti proses balik nama.

Berkas tertata membuat penjual dan pembeli lebih mudah membuktikan siapa memegang kendaraan pada tanggal tertentu.

Kapan transaksi perlu ditunda

Tunda transaksi bila nomor rangka tidak cocok, BPKB hilang, STNK mati lama, pajak tidak jelas, penjual tidak hadir tanpa kuasa, kendaraan masih leasing atau ada indikasi pemblokiran.

Lebih aman menunggu dokumen lengkap daripada menandatangani dokumen yang nanti tidak bisa dipakai untuk balik nama.

Penjelasan klausul

Penjual
Periksa KTP penjual, nama pada BPKB/STNK, kewenangan direktur jika penjual badan usaha, surat kuasa jika diwakili, serta persetujuan pasangan atau pemilik bersama jika relevan.
Pembeli
Periksa KTP penjual, nama pada BPKB/STNK, kewenangan direktur jika penjual badan usaha, surat kuasa jika diwakili, serta persetujuan pasangan atau pemilik bersama jika relevan.
Kendaraan, nomor rangka/VIN, nomor mesin, nomor polisi, STNK dan BPKB
Kendaraan, nomor rangka/VIN, nomor mesin, nomor polisi, STNK dan BPKB harus dicatat dari dokumen dan fisik kendaraan. Nomor rangka/VIN, nomor mesin, warna, tahun, tipe, nomor polisi, BPKB dan STNK harus cocok.
Harga jual
Harga jual perlu memisahkan uang muka, pelunasan, metode pembayaran, rekening tujuan, waktu efektif pembayaran dan konsekuensi jika transfer gagal.
Cacat, riwayat tabrakan, banjir, leasing atau sengketa
Odometer / kilometer, kerusakan, bekas tabrakan, bekas banjir, modifikasi, servis, buku manual, ban cadangan dan aksesori harus ditulis konkret.
Balik nama STNK/BPKB
perjanjian jual beli kendaraan mencatat kesepakatan jual beli, tetapi Balik nama STNK/BPKB tetap memerlukan proses administratif. Pisahkan tanggal tanda tangan, tanggal pembayaran, tanggal serah terima kendaraan dan tanggal pengurusan dokumen.

Daftar periksa jual beli kendaraan Indonesia

Periksa poin ini sebelum pembayaran dan serah terima kendaraan.

  • Balik nama STNK/BPKB

    perjanjian jual beli kendaraan mencatat kesepakatan jual beli, tetapi Balik nama STNK/BPKB tetap memerlukan proses administratif. Pisahkan tanggal tanda tangan, tanggal pembayaran, tanggal serah terima kendaraan dan tanggal pengurusan dokumen.

    Indonesia.go.id - Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • sesegera mungkin sesuai proses Samsat dan BPKB setempat

    Kwitansi pembelian termasuk salah satu dokumen yang dipakai dalam proses balik nama, tetapi ia tidak menggantikan BPKB, STNK, KTP, cek fisik dan dokumen pendukung lain.

    BPK - Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor
  • BPKB, STNK, KTP, kwitansi, hasil cek fisik dan pajak

    Kendaraan, nomor rangka/VIN, nomor mesin, nomor polisi, STNK dan BPKB harus dicatat dari dokumen dan fisik kendaraan. Nomor rangka/VIN, nomor mesin, warna, tahun, tipe, nomor polisi, BPKB dan STNK harus cocok.

  • Cacat, riwayat tabrakan, banjir, leasing atau sengketa

    Odometer / kilometer, kerusakan, bekas tabrakan, bekas banjir, modifikasi, servis, buku manual, ban cadangan dan aksesori harus ditulis konkret.

  • Pembayaran dan serah terima

    Serah terima risiko harus jelas: tanggal, jam, lokasi, kondisi bahan bakar, kunci, remote, STNK, BPKB, toolkit dan akses aplikasi kendaraan.

Cara mengisi perjanjian

  1. Identitas, kuasa dan pemilik sah. Penjual, Pembeli
  2. Nomor rangka, mesin dan dokumen. Kendaraan, nomor rangka/VIN, nomor mesin, nomor polisi, STNK dan BPKB, Odometer / kilometer
  3. Harga, pelunasan dan tanda terima. Harga jual, Pembayaran dan serah terima
  4. Odometer, kondisi dan riwayat. Cacat, riwayat tabrakan, banjir, leasing atau sengketa
  5. Serah terima risiko. Balik nama STNK/BPKB

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perjanjian ini cukup untuk balik nama?

Tidak. perjanjian jual beli kendaraan dan kwitansi membantu membuktikan transaksi, tetapi Balik nama STNK/BPKB tetap mengikuti proses Samsat/Polda dan dokumen yang diminta.

Dokumen apa yang harus dicek?

BPKB, STNK, KTP, kwitansi, hasil cek fisik, pajak, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, surat kuasa dan bukti pelunasan.

Apakah odometer perlu ditulis?

Ya. Odometer, kondisi, cacat, riwayat banjir/tabrakan dan kelengkapan harus terlihat sebelum pembayaran.

Bagaimana jika kendaraan masih kredit?

Jangan tutup transaksi bebas syarat. Pelunasan, pelepasan BPKB dan persetujuan leasing harus diselesaikan atau dijadikan syarat tertulis.

Siapa menanggung pajak tertunggak?

Tentukan dalam perjanjian. Jika tidak, sengketa sering muncul saat pembeli mencoba balik nama.

Apa yang disimpan setelah serah terima?

Perjanjian, kwitansi, bukti bayar, foto kendaraan, foto odometer, salinan dokumen, bukti balik nama dan korespondensi.

Sanggahan

Template ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum, pajak, asuransi, teknis, pembiayaan atau registrasi kendaraan.