Perjanjian Barter (Indonesia)
Diperbarui pada 21 Agustus 2026
Barter (tukar-menukar) adalah perjanjian di mana masing-masing pihak mengikatkan diri untuk memberikan suatu barang atau jasa guna menerima barang atau jasa lain sebagai gantinya, tanpa pembayaran uang sebagai imbalan utama. Perjanjian ini mendokumentasikan pertukaran barang atau jasa antara dua pihak.
Meskipun tidak ada pembayaran uang, transaksi barter tetap dapat menimbulkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kedua pihak, karena hukum PPN memperlakukan masing-masing sisi pertukaran sebagai penyerahan yang terpisah dan dikenai pajak masing-masing.
Ketuk kolom yang disorot pada dokumen di bawah dan langsung ketik di dalamnya.Gratis — tanpa pendaftaran, tanpa tanda air
Pilih versi
Perjanjian Barter
Perjanjian ini dibuat antara dan .
1. Barang yang dipertukarkan
memberikan: (nilai: ).
memberikan: (nilai: ).
2. Tanggal penyerahan
Pertukaran barang akan dilakukan pada .
3. Jaminan
Masing-masing pihak menjamin bahwa barang yang diberikannya bebas dari sengketa dan cacat tersembunyi.
Pihak A
Tanggal:
Pihak B
Tanggal:
Setiap sisi barter dikenai PPN secara terpisah, dinilai dengan nilai wajar
Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN (sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) secara eksplisit menyebutkan bahwa jual beli, tukar-menukar (barter), jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN. Ini berarti setiap sisi transaksi barter diperlakukan sebagai penyerahan kena pajak yang berdiri sendiri, terlepas dari sisi lainnya. Dalam praktik perpajakan, ketika suatu barter tidak memiliki harga tunai sebagai acuan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) umumnya ditentukan berdasarkan nilai wajar (nilai pasar) barang atau jasa yang dipertukarkan. Struktur dua-tahap ini — penyerahan kena pajak untuk masing-masing sisi, dinilai berdasarkan nilai wajar — sebanding dengan pendekatan yang digunakan beberapa negara lain dalam proyek ini, meskipun terminologi dan sumber hukumnya berbeda.
Dokumentasikan nilai setiap barang secara terpisah
Karena masing-masing sisi barter dinilai dan (jika berlaku) diterbitkan faktur pajaknya secara terpisah, sebaiknya perjanjian menyatakan secara jelas nilai yang diberikan untuk masing-masing barang atau jasa yang dipertukarkan, bukan sekadar menyatakan secara umum bahwa barang-barang tersebut 'senilai'.
Penjelasan klausul perjanjian
- Para pihak
- Identitas kedua pihak yang melakukan pertukaran.
- Deskripsi barang atau jasa
- Deskripsi rinci mengenai apa yang diberikan masing-masing pihak dalam barter.
- Nilai yang ditetapkan untuk setiap barang
- Nilai wajar/nilai pasar yang ditetapkan untuk masing-masing barang atau jasa, relevan untuk keperluan PPN.
- Tanggal dan tempat penyerahan
- Kapan dan di mana pertukaran barang akan dilakukan.
- Kompensasi atas selisih nilai
- Klausul kondisional: jika barang tidak memiliki nilai yang sama, pihak yang menerima barang bernilai lebih tinggi dapat membayar selisihnya secara tunai.
- Jaminan atas barang
- Kewajiban masing-masing pihak untuk menjamin bahwa barang yang diberikan bebas dari sengketa atau cacat tersembunyi.
Catatan untuk Indonesia
Panduan ini bukan daftar hukum yang lengkap dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan pajak atau advokat untuk kasus tertentu.
PPN atas transaksi barter
Setiap sisi barter merupakan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak yang terpisah menurut Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN; dalam praktik, dinilai berdasarkan nilai wajar ketika tidak ada harga tunai.
Direktorat Jenderal Pajak — Penyerahan Barang Kena Pajak
Cara menggunakan template ini
- Masukkan data para pihak. Nama lengkap kedua pihak yang melakukan pertukaran.
- Deskripsikan barang atau jasa. Jelaskan secara rinci apa yang diberikan masing-masing pihak.
- Masukkan nilai setiap barang. Nilai wajar yang ditetapkan untuk masing-masing barang, untuk referensi dan keperluan pajak.
- Tunjukkan apakah ada kompensasi tunai. Jika barang tidak memiliki nilai yang sama, aktifkan klausul kompensasi selisih nilai.
- Tanda tangani dan unduh. Kedua pihak menandatangani, lalu unduh dokumen bersih tanpa perlu mendaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah barter tetap dikenai PPN meskipun tidak ada pembayaran uang?
Ya — setiap sisi transaksi barter dianggap sebagai penyerahan kena pajak yang terpisah, dinilai berdasarkan nilai wajar barang atau jasa yang diberikan.
Apa yang terjadi jika barang yang dibarter tidak memiliki nilai yang sama?
Para pihak dapat menyepakati bahwa pihak yang menerima barang bernilai lebih tinggi membayar selisihnya secara tunai; template ini menyediakan klausul opsional untuk hal tersebut.
Apakah saya perlu menerbitkan faktur pajak untuk barter?
Pada umumnya ya — masing-masing pihak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak perlu menerbitkan faktur pajak atas barang/jasa yang diserahkannya; konsultasikan dengan konsultan pajak Anda.
Bagaimana nilai barang ditentukan jika tidak ada harga pasar yang jelas?
Dalam praktik, nilai wajar dapat ditentukan melalui penilaian/appraisal atau perbandingan dengan harga pasar barang sejenis.
Apakah unduhan template ini gratis?
Ya — dokumen dapat diunduh gratis, tanpa perlu mendaftar dan tanpa watermark.
Templat terkait
Sanggahan
Template dan panduan ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum maupun nasihat perpajakan. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau advokat sebelum menandatangani.


