Generator Invoice Jasa Fotografi & Videografi
Buat invoice jasa foto atau video — foto pernikahan, prewedding, foto produk, atau dokumentasi acara — lengkap dengan tanggal pemotretan, lokasi, paket, hasil (deliverables), dan hak penggunaan, lalu unduh PDF yang rapi, gratis dan tanpa perlu mendaftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Photography package — full-day coverage (8 hrs) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Second shooter / assistant | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Editing & retouching | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Digital delivery — edited images via online gallery | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Usage license — commercial use, web + print, 12 months | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Fine-art album / prints | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Travel & accommodation | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Less: non-refundable retainer received on booking | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice jasa fotografi & videografi gratis
Buat invoice jasa foto atau video dalam hitungan menit — untuk foto pernikahan, prewedding, foto produk, studio, hingga dokumentasi acara. Cantumkan tanggal pemotretan, lokasi, paket, hasil (deliverables), hak penggunaan, dan tenggat penyerahan, lalu unduh PDF yang rapi tanpa perlu mendaftar.
Format ini cocok untuk fotografer/videografer lepas, studio foto, maupun usaha berbentuk CV atau PT. Anda bisa menampilkan atau menyembunyikan PPN sesuai status pajak usaha.
Apa saja yang perlu ada di invoice jasa foto?
- Nama usaha/fotografer, alamat, dan kontak; cantumkan NPWP bila ada.
- Data klien serta tanggal dan lokasi pemotretan.
- Paket atau jenis sesi (misalnya wedding, prewedding, foto produk, dokumentasi).
- Rincian hasil (deliverables): jumlah foto edit, album, cetak, atau file video.
- Hak penggunaan/lisensi foto dan video.
- DP/retainer yang sudah dibayar, subtotal, PPN 11% bila PKP, lalu total akhir.
PPN 11%, UMKM, dan status PKP
Jasa fotografi termasuk Jasa Kena Pajak dan terutang PPN efektif 11% (mekanisme DPP Nilai Lain sesuai PMK 131/2024), tetapi hanya bila penyedia sudah PKP. Fotografer dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun umumnya non-PKP dan banyak memilih skema PPh Final UMKM 0,5%.
Bila PKP, penyedia wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui Coretax DJP — berbeda dari nota/invoice komersial yang dibuat di sini.
PPh 23 vs PPh 21 tergantung bentuk usaha
Bila penyedia berbentuk badan (CV/PT), pelanggan badan umumnya memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas komponen jasa (4% tanpa NPWP) — jasa dokumentasi termasuk objek pemotongan ini.
Bila penyedia adalah perorangan/freelancer, pemotongan yang berlaku biasanya PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 23. Bentuk usaha menentukan jenis pemotongan, jadi jelaskan status Anda kepada klien badan.



