Generator Invoice Asuransi (Nota Premi & Komisi Agen/Pialang)
Buat nota premi atau nota debit asuransi untuk pemegang polis — lengkap dengan nomor polis, periode pertanggungan, penanggung, dan pemisahan premi/fee/pajak. Premi bukan objek PPN; komisi agen/pialang dikenai PPN efektif. Unduh PDF gratis, tanpa perlu mendaftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
Premi bukan objek PPN; komisi agen dikenai PPN efektif 1,1% (lihat catatan) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “Premi bukan objek PPN; komisi agen dikenai PPN efektif 1,1% (lihat catatan)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Annual premium — commercial general liability (policy no. above) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Annual premium — commercial property, fire & perils | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Mid-term endorsement — additional insured (pro-rata premium) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Broker fee — placement & arrangement of cover | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Policy administration fee | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Premium finance / instalment charge | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Risk survey & insurance review (fee-based advice, 1 hr) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Return premium — pro-rata cancellation credit | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice asuransi: nota premi & komisi agen/pialang
Buat nota premi, nota debit, atau tagihan komisi asuransi dalam hitungan menit. Cantumkan nomor polis, penanggung, periode pertanggungan, jenis asuransi, dan pemisahan premi/fee/pajak, lalu unduh PDF yang rapi tanpa perlu mendaftar.
Format ini cocok untuk agen asuransi, broker/pialang, maupun tim keagenan. Yang paling penting dipahami di Indonesia: premi asuransi bukan objek PPN, tetapi komisi jasa keagenan/kepialangan dikenai PPN dengan tarif efektif.
Premi bukan objek PPN
Premi asuransi termasuk jasa keuangan yang bukan Jasa Kena Pajak, sehingga nota premi kepada pemegang polis tidak memuat PPN. Nota premi murni menagihkan premi (dan, bila ada, biaya polis/materai) tanpa komponen PPN.
Karena itu, untuk tagihan kepada pemegang polis, biarkan tarif pajak 0%. Yang perlu diperhatikan justru penagihan komisi kepada perusahaan asuransi, bukan premi ke nasabah.
Komisi agen/pialang kena PPN efektif 1,1%
Komisi atau fee jasa keagenan/kepialangan asuransi dikenai PPN dengan mekanisme nilai lain: DPP = 10% dari komisi, sehingga tarif efektifnya kini 1,1% dari komisi (PMK 81/2024 yang diubah PMK 11/2025). PPN ini umumnya dipungut saat perusahaan asuransi membayar komisi.
Catatan historis: angka 2,2% (DPP 20%) merupakan ketentuan lama/khusus pialang — tarif agen yang berlaku sekarang adalah 1,1%. Dokumen fiskal yang sah tetap e-Faktur, bukan nota komersial ini.
Regulator dan asosiasi
Kegiatan perasuransian diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keagenan umumnya bernaung di bawah asosiasi seperti AAUI (asuransi umum) dan AAJI (asuransi jiwa). Cantumkan nomor registrasi agen/pialang pada nota untuk membangun kepercayaan.



