Buat Invoice Bengkel / Nota Servis Mobil — Indonesia

Buat nota bengkel atau invoice servis kendaraan lengkap dengan data kendaraan, nomor polisi, kilometer, serta rincian jasa dan sparepart, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.

Informasi Bisnis Anda

Informasi Klien

Branding Faktur Anda

Tambahkan logo Anda

Invoice design

Detail Faktur

Daftar Item

PPN 11% (jika PKP)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP)
Rp0.00
PPN 11% (jika PKP)
Rp0.00
Subtotal:Rp0.00
Rp0.00
(%)
Rp0.00

PPN 11% (jika PKP) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (jika PKP)”.

Total:Rp0.00
Rp0.00
Sisa Tagihan:Rp0.00

Tanda Tangan

Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.

Pratinjau:

Tanda tangan yang diketik akan muncul di sini

Aplikasi Faktur Gratis

Logo Invoice24

Dipercaya oleh 3.000.000+ bisnis di seluruh dunia

Kirim faktur dalam hitungan detik, lacak pembayaran, dan kelola arus kas langsung dari ponsel Anda dengan aplikasi Invoice24.

Unduh di App StoreDapatkan di Google Play
Your Business
FAKTUR
Informasi Klien
Tanggal Faktur
DeskripsiJumlahTarifJumlah
Diagnostics / fault finding0.5Rp0.00Rp0.00
Labour — repair performed1Rp0.00Rp0.00
Parts — engine oil / fluids1Rp0.00Rp0.00
Parts — filter (new)1Rp0.00Rp0.00
Parts — brake pads / other (new)1Rp0.00Rp0.00
Shop supplies & consumables1Rp0.00Rp0.00
Waste disposal / environmental fee1Rp0.00Rp0.00
SubtotalRp0.00
PPN 11% (jika PKP) (11%)Rp0.00
TotalRp0.00

Generator invoice bengkel & nota servis mobil gratis

Buat nota bengkel atau invoice servis kendaraan dalam hitungan menit. Masukkan data kendaraan, nomor polisi, dan kilometer, pisahkan biaya jasa dari sparepart, lalu unduh PDF yang rapi — gratis dan tanpa perlu mendaftar.

Format ini cocok untuk bengkel mobil maupun motor, bengkel resmi maupun umum, montir perorangan, hingga usaha berbentuk CV atau PT. Anda bisa menampilkan atau menyembunyikan PPN sesuai status pajak usaha Anda.

Apa saja yang harus ada di nota bengkel?

  • Nama bengkel, alamat, dan kontak; cantumkan NPWP jika sudah memilikinya.
  • Data pelanggan dan kendaraan: merek, tipe, tahun, nomor polisi, dan nomor rangka (VIN).
  • Angka kilometer saat servis dan nomor order servis/kerja.
  • Rincian jasa (upah kerja) dan sparepart pada baris terpisah, masing-masing dengan harganya.
  • Nama montir atau service advisor yang menangani.
  • Subtotal, PPN 11% bila bengkel berstatus PKP, lalu total akhir.
  • Nomor nota, tanggal, dan ketentuan garansi jasa maupun suku cadang.

PPN 11% dan status PKP bengkel

Tarif PPN yang berlaku efektif atas jasa servis dan penjualan sparepart adalah 11% (melalui mekanisme DPP Nilai Lain 11/12 × 12% sesuai PMK 131/2024) — bukan lagi 10%. Namun PPN hanya dipungut jika bengkel sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bengkel wajib menjadi PKP bila omzet setahun melampaui Rp 4.800.000.000. Di bawah batas itu Anda tergolong pengusaha kecil (non-PKP), tidak memungut PPN, dan cukup menerbitkan nota atau tagihan biasa. Bengkel PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui sistem Coretax DJP, yang berbeda dari nota komersial ini.

Pemotongan PPh 23 oleh pelanggan badan

Jika pelanggan Anda adalah perusahaan (badan usaha), mereka umumnya memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas komponen jasa (di luar PPN), atau 4% bila bengkel belum memiliki NPWP. Anda akan menerima bukti potong sebagai bukti pelunasan pajak tersebut.

Karena itu memisahkan baris jasa dari sparepart bukan sekadar soal kejelasan — komponen jasa itulah yang menjadi dasar pemotongan PPh 23, sedangkan penjualan barang (sparepart) tidak dipotong PPh 23.

Generator Faktur Indonesia

Pertanyaan umum seputar nota bengkel