Buat Invoice Bengkel / Nota Servis Mobil — Indonesia
Buat nota bengkel atau invoice servis kendaraan lengkap dengan data kendaraan, nomor polisi, kilometer, serta rincian jasa dan sparepart, lalu unduh PDF rapi — gratis, tanpa perlu daftar.
Informasi Bisnis Anda
Informasi Klien
Branding Faktur Anda
Invoice design
Detail Faktur
Daftar Item
PPN 11% (jika PKP) hanya diterapkan pada item yang dicentang kotak “PPN 11% (jika PKP)”.
Tanda Tangan
Tambahkan tanda tangan resmi Anda. Tanda tangan hanya akan muncul pada pratinjau dan PDF jika Anda benar-benar menandatangani.
Pratinjau:
| Tanggal Faktur | — |
| Deskripsi | Jumlah | Tarif | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Diagnostics / fault finding | 0.5 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Labour — repair performed | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Parts — engine oil / fluids | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Parts — filter (new) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Parts — brake pads / other (new) | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Shop supplies & consumables | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Waste disposal / environmental fee | 1 | Rp0.00 | Rp0.00 |
| Subtotal | Rp0.00 |
| PPN 11% (jika PKP) (11%) | Rp0.00 |
| Total | Rp0.00 |
Generator invoice bengkel & nota servis mobil gratis
Buat nota bengkel atau invoice servis kendaraan dalam hitungan menit. Masukkan data kendaraan, nomor polisi, dan kilometer, pisahkan biaya jasa dari sparepart, lalu unduh PDF yang rapi — gratis dan tanpa perlu mendaftar.
Format ini cocok untuk bengkel mobil maupun motor, bengkel resmi maupun umum, montir perorangan, hingga usaha berbentuk CV atau PT. Anda bisa menampilkan atau menyembunyikan PPN sesuai status pajak usaha Anda.
Apa saja yang harus ada di nota bengkel?
- Nama bengkel, alamat, dan kontak; cantumkan NPWP jika sudah memilikinya.
- Data pelanggan dan kendaraan: merek, tipe, tahun, nomor polisi, dan nomor rangka (VIN).
- Angka kilometer saat servis dan nomor order servis/kerja.
- Rincian jasa (upah kerja) dan sparepart pada baris terpisah, masing-masing dengan harganya.
- Nama montir atau service advisor yang menangani.
- Subtotal, PPN 11% bila bengkel berstatus PKP, lalu total akhir.
- Nomor nota, tanggal, dan ketentuan garansi jasa maupun suku cadang.
PPN 11% dan status PKP bengkel
Tarif PPN yang berlaku efektif atas jasa servis dan penjualan sparepart adalah 11% (melalui mekanisme DPP Nilai Lain 11/12 × 12% sesuai PMK 131/2024) — bukan lagi 10%. Namun PPN hanya dipungut jika bengkel sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bengkel wajib menjadi PKP bila omzet setahun melampaui Rp 4.800.000.000. Di bawah batas itu Anda tergolong pengusaha kecil (non-PKP), tidak memungut PPN, dan cukup menerbitkan nota atau tagihan biasa. Bengkel PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak melalui sistem Coretax DJP, yang berbeda dari nota komersial ini.
Pemotongan PPh 23 oleh pelanggan badan
Jika pelanggan Anda adalah perusahaan (badan usaha), mereka umumnya memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas komponen jasa (di luar PPN), atau 4% bila bengkel belum memiliki NPWP. Anda akan menerima bukti potong sebagai bukti pelunasan pajak tersebut.
Karena itu memisahkan baris jasa dari sparepart bukan sekadar soal kejelasan — komponen jasa itulah yang menjadi dasar pemotongan PPh 23, sedangkan penjualan barang (sparepart) tidak dipotong PPh 23.



